-scale=1.0,minimum-scale=1.0,maximum-scale=1.0" : "width=1100"' name='viewport'/> Artikel Ekonomi: BEA CUKAI
Showing posts with label BEA CUKAI. Show all posts
Showing posts with label BEA CUKAI. Show all posts

Sunday, March 20, 2016

Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

LOGO DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

 


DASAR HUKUM : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI
No : 52/KMK.05/1996 TANGGAL 29 JANUARI 1996

LUKISAN
  • segi lima dengan gambar laut, gunung, dan angkasa di dalamnya;
  • Tongkat dengan ulir berjumlah 8 di bagian bawahnya;
  • Sayap yang terdiri dari 30 sayap kecil dan 10 sayap besar;
  • Malai padi berjumlah 24 membentuk lingkaran.
 
MAKNA
  • Segi lima melambangkan negara R.I. yang berdasarkan Pancasila;
  • Laut, gunung dan angkasa melambangkan Daerah Pabean Indonesia, yang merupakan wilayah berlakunya Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai;
  • Tongkat melambangkan hubungan perdagangan internasional R.I. dengan mancanegara dari/ke 8 penjuru angin;
  • Sayap melambangkan Hari Keuangan R.I. 30 Oktober dan melambangkan Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai;
  • Lingkaran Malai Padi melambangkan tujuan pelaksanaan tugas Bea dan Cukai adalah kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
 
WARNA
Disesuaikan dengan warna dasar dan penggunaanya.

Saturday, March 19, 2016

PANDUAN PROSES REGISTRASI KEPABEAN

PANDUAN PROSES REGISTRASI KEPABEAN

Silahkan Download Di Bawah Ini

http://downloads.ziddu.com/download/25286410/_petunjuk_pengisian_formulir_isian_registrasi_kepabeanan.pdf.html

Pembebasan Biaya Masuk

PEMBEBASAN BEA MASUK
1.    Bagaimana langkah-langkah dan prosedur mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor untuk Perwakilan Negara Asing ?
a) Duta Besar Perwakilan Negara asing mengajukan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai format lampiran II KMKNomor :90/KMK.04/2002 kepada Direktur Fasilitas Diplomatik Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri untuk mendapatkan persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk;
b) permohonan yang telah mendapat persetujuan Direktur Fasilitas Diplomatik Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri kemudian diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan :
- Fotokopi Invoice/Faktur/Bill of Lading/PIB
- Asli Purchase Order
- Fotokopi Kartu Identitas Dinas Duta Besar/ Pimpinan Perwakilan Negara asing
- Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemilik Kendaraan (ID Card masih berlaku > 6 bulan)
- Asli Persetujuan Setneg (dalam hal kendaaraan yang diimpor CBU)
2.    Bagaimana langkah-langkah dan prosedur mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor untuk Badan Internasional ?
a) Kepala Badan Internasional mengajukan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai format lampiran II KMKNomor :89/KMK.04/2002 kepada Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara untuk mendapatkan persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk;
b) permohonan yang telah mendapat persetujuan Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara kemudian diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan :
- Fotokopi Invoice/Faktur/Bill of Lading/PIB
- Asli Purchase Order
- Fotokopi Kartu Identitas Dinas Kepala Badan Internasional
- Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemilik Kendaraan (ID Card masih berlaku > 6 bulan)
3.    Berapa lama jangka waktu pengurusan fasilitas pembebasan bea masuk untuk PNA atau BI ?
Janji layanan pengurusan fasilitas pembebasan bea masuk untuk PNA atau BI 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima oleh Tata Usaha Direktur Fasilitas Kepabeanan
4.    Bagaimana langkah-langkah dan prosedur penerbitan  formulir C atas pembelian kendaraan bermotor milik Perwakilan Negara Asing?
a) Duta Besar Perwakilan Negara asing mengajukan surat pemohonan penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor ex. Fasilitas Perwakilan Negara asing sesuai format Lampiran III 90/KMK.04/2002kepada Direktur Fasilitas Diplomatik Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri untuk mendapat persetujuan penjualan/pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut;
b)      Surat permohonan sebagaimana huruf a yang telah mendapat persetujuan Direktur Fasilitas DiplomatikDirektorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negerikemudian diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan :
1)   Asli Formulir B atau Surat Keterangan Formulir B yang diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan kendaraan tersebut apabila asli Formulir B tidak dapat ditemukan/ hilang;
2)   Asli chek fisik kendaraan bermotor dari kepolisian;
3)   Fotokopi STNK;
4)   Fotokopi Faktur/Invoice;
5)   Fotokopi Kartu Identitas Dinas pemilik kendaraan, dalam hal kendaraan pejabat Perwakilan Negara asing;
6)   Fotokopi Kartu Identitas Duta Besar Perwakilan Negara asing;
7)   Fotokopi Kartu Identitas dan NPWP pembeli;
8)   Fotokopi surat keputusan pembebasan sebelumnya; dan
9)   Fotokopi Nota Diplomatik pemilik kendaraan selesai bertugas di Indonesia (dalam hal masa tugas kurang dari 2 tahun).
c)       Surat permohonan sebagaimana huruf b yang diterima secara lengkap dan benar kemudian akan diproses lebih lanjut untuk diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang memuat nilai penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah ditentukan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan wajib dilunasi oleh penerima/pembeli kendaraan bermotor tersebut;
d)      Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah ditetapkan dilakukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai penerbit formulir B kendaraan bermotor dengan melampirkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama penerima/pembeli kendaraan bermotor tersebut;
e)      Setelah melunasi kewajiban pabean sebagaimana pada huruf d selanjutnya mengajukan permohonan penerbitan form C kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
1)      Bukti pelunasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (SSPCP);
2)      Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah ditandasahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai penerbit formulir B.

5.    Bagaimana langkah-langkah dan prosedur penerbitan  formulir C atas pembelian kendaraan bermotor milik Badan Internasional?
a) Kepala Badan Internasional mengajukan surat pemohonan penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor ex. Fasilitas Badan Internasional sesuai format Lampiran III 89/KMK.04/2002kepada Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara untuk mendapat persetujuan penjualan/pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut;
b)      Surat permohonan sebagaimana huruf a yang telah mendapat persetujuan Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara kemudian diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan :
1)   Asli Formulir B atau Surat Keterangan Formulir B yang diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan kendaraan tersebut apabila asli Formulir B tidak dapat ditemukan/ hilang;
2)   Asli chek fisik kendaraan bermotor dari kepolisian;
3)   Fotokopi STNK;
4)   Fotokopi Faktur/Invoice;
5)   Fotokopi Kartu Identitas Dinas pemilik kendaraan, dalam hal kendaraan pejabat Badan Internasional;
6)   Fotokopi Kartu Identitas Kepala Badan Internasional;
7)   Fotokopi Kartu Identitas dan NPWP pembeli;
8)   Fotokopi surat keputusan pembebasan sebelumnya; dan
9)   Fotokopi Nota Diplomatik pemilik kendaraan selesai bertugas di Indonesia (dalam hal masa tugas kurang dari 2 tahun).
c)       Surat permohonan sebagaimana huruf b yang diterima secara lengkap dan benar kemudian akan diproses lebih lanjut untuk diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang memuat nilai penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah ditentukan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan wajib dilunasi oleh penerima/pembeli kendaraan bermotor tersebut;
d)      Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah ditetapkan dilakukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai penerbit formulir B kendaraan bermotor dengan melampirkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama penerima/pembeli kendaraan bermotor tersebut;
e)      Setelah melunasi kewajiban pabean sebagaimana pada huruf d selanjutnya mengajukan permohonan penerbitan form C kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
1)      Bukti pelunasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (SSPCP);
2)      Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah ditandasahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai penerbit formulir B.

6.    Berapa lama jangka waktu pengurusan surat keputusan ijin bayar kendaraan bermotor eks. Fasilitas PNA atau BI ?
Janji layanan pengurusan surat keputusan ijin bayar kendaraan bermotor eks. Fasilitas PNA atau BI 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima oleh Tata Usaha Direktur Fasilitas Kepabeanan namun terkait penetapan nilai CIF, Bea Masuk, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 merupakan kewenangan Direktorat Teknis Kepabeanan sehingga pada saat permintaan penetapan nilai CIF, Bea Masuk, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 argo janji layanan dihentikan sementara sampai menerima penetapan tersebut dan argo janji layanan kembali berjalan.
7.    Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk ijin bayar atas Kendaraan Bermotor Eks. Lelang ?
- Surat permohonan pindah tangan dari instansi penerima fasilitas
- Asli Formulir B atau Surat Keterangan Formulir B yang diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan kendaraan tersebut apabila asli Formulir B tidak dapat ditemukan/ hilang;
- Asli chek fisik kendaraan bermotor dari kepolisian;
- Fotokopi keputusan penghapusan inventaris ;
- fotokopi risalah lelang;
- fotokopi kuitansi lelang;
- fotokopi STNK dan BPKB;
- Fotokopi Kartu Identitas dan NPWP pembeli.

PEMBEBASAN BEA MASUK KENDARAAN BERMOTOR
1.       Syarat apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan transfer kendaraan bermotor dengan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang perwakilan Negara Asing ke sesama Perwakilan Negara Asing?
Jawaban :
a)      Asli persetujuan pemasukan dari kemenlu sesuai Lampiran II
b)      Asli persetujuan pemindahtanganan dari kemenlu sesuai Lampiran III
c)       Fotokopi persetujuan pembebasan bea masuk dan PDRI pemasukan awal
d)      Asli persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara dalam hal CBU
e)      Asli form B awal
f)       Fotokopi invoice/performa invoice/PIB/ Bill of lading
g)      Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
h)      Fotokopi kartu identitas dinas pemilik sebelumnya
i)        Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
j)        Keterangan selesai menyelesaikan tugas dalam hal masa kerja kurang dari 2 tahun
k)      Fotokopi stnk
 
2.       Syarat apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan transfer kendaraan bermotor dengan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang perwakilan Badan Internasional  ke sesana perwakilan Badan Internasional  ?
Jawaban :
a)      Asli persetujuan pemasukan Kementerian Sekretariat Negara sesuai Lampiran II
b)      Asli persetujuan pemindahtanganan Kementerian Sekretariat Negara sesuai Lampiran III
c)       Fotokopi persetujuan pembebasan bea masuk dan PDRI pemasukan awal
d)      Asli form B awal
e)      Fotokopi invoice/performa invoice/PIB/ Bill of lading
f)       Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
g)      Fotokopi kartu identitas dinas pemilik sebelumnya
h)      Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
i)        Keterangan selesai menyelesaikan tugas dalam hal masa kerja kurang dari 2 tahun
j)        Fotokopi stnk

3.       Syarat apa saja yang harus di siapkan untuk melakukan pemasukan kendaraan bermotor baik untuk badan internsional maupun Perwakilan Negara Asing ?
Jawaban :
perwakilan Negara Asing
a)      Asli persetujuan pemasukan dari kemenlu sesuai Lampiran II
b)      Asli Purchase Order
c)       Fotokopi invoice/performa invoice/PIB/ Bill of lading
d)      Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
e)      Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
perwakilan Organisasi Internasional
a)      Asli persetujuan pemasukan Kementerian Sekretariat Negara sesuai Lampiran II
b)      Asli Purchase Order
c)       Fotokopi invoice/performa invoice/PIB/ Bill of lading
d)      Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
e)      Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
 
4.       Syarat apa saja yang harus di siapkan untuk melakukan Re-ekspor kendaraan bermotor baik untuk badan internsional maupun Perwakilan Negara Asing ?
- perwakilan Negara Asing
a)      Asli persetujuan Re-ekspor dari kemenlu
b)      Fotokopi persetujuan pembebasan bea masuk dan PDRI pemasukan awal
c)       Asli form B
d)      Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
e)      Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
f)       Keterangan selesai menyelesaikan tugas dalam hal masa kerja kurang dari 2 tahun
g)      Fotokopi stnk
 
- perwakilan Organisasi Internasional
a)      Asli persetujuan Re-ekspor dari Kementerian Sekretariat Negara
b)      Fotokopi persetujuan pembebasan bea masuk dan PDRI pemasukan awal
c)       Asli form B
d)      Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
e)      Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
f)       Keterangan selesai menyelesaikan tugas dalam hal masa kerja kurang dari 2 tahun
g)      Fotokopi stnk

Thursday, February 11, 2016

Proses Transaksi Ekspor Impor

Dalam pelaksanaan transaksi ekspor impor  hal-hal pokok yang perlu diperhatikan oleh pihak-pihak yang terlibat didalamnya meliputi :
 
1.Kontrak jual beli (sales contract) – oleh eksportir dan importir
2. Pembukaan dan penerusan L/C – oleh importir, bank pembuka dan bank penerus
3. Penelitian syarat-syarat L/C – oleh bank pembuka, bank penerus, dan eksportir
4. Penyiapan dokumen pengapalan – oleh eksportir
5.Pemeriksaan dokumen-dokumen – oleh bank yang menegosiasi wesel, bank pembuka dan         importir
6. Penyerahan dokumenuntuk pembayaran – oleh eksportir, bank yang menegosiasi wesel
7. Penyelesaian pembayaran – oleh bank yang menegosiasi wesel, bank pembuka dan importir
          
Dalam kontrah jual beli antara eksportir dan importir, bank tidak turut terlibatdan berkepentingan. Bank hanya turut terlibat dalam penanganan dan pengawasan dokumen L/C transaksi yang bersangkutan.
 PERSYARATAN UMUM SEBUAH L/C
1. L/C yng dibuka aadalah Commercial atau Documentary L/C. Dalam hal eksportir mendapat fasilitas kredit bank, maka L/C yang diterima harus bersifat Irrevocable.
2.  Dokumen-dokumen pengapalan sekurang-kurangnya harus terdiri dari :
     a.  Set lengkap dari Bill of Lading
     b.  Invoice
     c.  Dokumen Asuransi, dan dokumen-dokumen yang disebutkan dalam draft.
3. Dalam hal impor diatas US$5,000 dan ekspor barang-barang yang memperoleh setifikat ekspor maka diperlukan dokumen lain yaitu laporan kebenaran pemeriksaan yang dikeluarkan oleh SGS
4.  Dokumen-dokumen pengapalan lain yang sering ditambahakan  dalam L/C adalah 
a. Packing Lis
b.Certificate of Inspection
c. Certificate of Origin
d. Weight Note
e. Measurement List
f.  Certificate of Analysis
g. Certificate of Quality, dan sebagainya

B.           PROSEDUR TRANSAKSI EKSPOR IMPOR

Secara umum pelaksanaan transaksi ekapor dan impor melalui beberapa macap tahapan, dimana masing-masing tahapan berisi tentang tata cara dan hal-hal yang terlibat didalamnya. Prosedur tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.            Importir mengajukan permohonan kepada benk pembuka L/C (issuing/opening bank) untuk membuka L/C yang ditujuakan kepada eksportir.
2.            Bank pembuka L/C yang bersangkutan membuka L/C tersebut kepada bank koresponden di tempat eksportir (advising bank)
3.            Advising bank meneruskan L/C tersebut kepada eksportir.
4.            Eksportir menyiapkan dan mengapalkan barang-barang yang akan dikirimkan ke importir.
5.            Atas pemuatan barang-barang di kapal, eksportir menerima dokumen pengapalan barang (B/L) dari maskapai pelayan.
6.            Dokumen-dokumen pengapalan serta wesel kemudian diserahkan oleh eksportir kepada advising bank yang meminta bertindak sebagai negotiating bank. Yang menjadi negotianing bank ini boleh juga bank lain, tergantung keinginan eksportir.
7.            Advising bank atau negotiating bank menegosiasi wesel yang diajukan oleh eksportir tersebut.
8.            Dokumen-dokumen pengapalan dikirim olrh negotiating bank kepada issuing bank untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement).
9.            Issuing bank akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut dan disesuaikan dengan syarat-syarat yang tercantum pada L/C dan apabila telah sesuai maka meminta importir menebusnya dengan cara pembayaran yang disyaratkan dalam L/C, pembayaran pada saat pengajuan dokumen (at sight) atau berjangka (usance).
10.        Importir membayar dan meminta issuing bank untuk mendebet rekeningnya pada bank tersebut.
11.        Issuing bank kemudian akan mereimburse negotiating bank dengan mengkredit rekening negotiating bank pada issuing bank, jika tidak ada bisa pada bank ketiga.


C.          PERSIAPAN-PERSIAPAN EKSPORTIR – IMPORTIR

         Penggunaan L/C dalam transaksi ekspor impor tidak membedakan adanya sebutan L/C impor atau L/C ekspor., karena pada hakekatnya yang digunakan adalah satu L/C saja. Penyebutan yang berbeda tersebut hanya dari sudut mana transaksi L/C tersebut dilihat, dari importir atau eksportir.Adanya perbedaan yang nyata adalah dari kegiatan persiapan masing-masing eksportir dan importir dalam transaksi tersebut dan bank-bank yang membantu di pihak masing-masing. Persiapan-persiapan baik secara teknis maupun administrasi dari masing-masing pelaku perdagangan internasional (ekspor impor) dapat dijelaskan berikut ini :

Dari Pihak Eksportir  

1. Menerima pesanan (order) dari importir.
2. Menerima L/C dari bank di negara eksportir, yang merupakan advising bank atau dapat bertindak sebagai confirming (negotiating) bank.
3.Menyiapkan barang-barang ekspor (bila ekspor produsen) atau memesan barang dari produsen (supplier)
4.Melakukan pengepakan barang ekspor dengan atau tanpa bantuan ekspedisi (freight forwarder atau EMKL)
5. Memesan ruangan kapal pada maskapai pelayaran.
6.Melakukan pemuatan barang dengan atau tanpa perusahaan ekspedisi.( freight forwarder atau EMKL).
7. Menyiapkan dan mengurus B/L pada maskapai pelayaran.
8. Menutup asuransi tergantung syarat L/C.
9. Menyiapkan faktur dan dokumen-dokumen pengapalan yang disyaratkan dalam L/C .
10.Menyerahkan dokumen-dokumen dan mengajukan wesel kepada advising atau negotiating bank untuk memperoleh pembayaran sesuai dengan syarat L/C.
11.Memperoleh pembayaran wesel dari advising atau negotiating bank.
12.Mengirim salinan (copy) dokumen-dokumen pengapalan kepada impotir (memberitahukan pengapalan kepada importir).
13Dalam hal akseptasi wesel, meminta bank untuk mendiskonto wesel. Bila mendapat kredit dari bank,melunasi kredit tersebut dengan pembayaran hasil transaksi.

Dari Pihak Importir 

1.Menyampaikan pesanan (order) pada eksportir.
2. Meminta bank membuka L/C untuk eksportir (opening bank), yang dapat bertindak sebagai paying bank.
3.  Menyelesaikan persyaratan-persyaratan pembukaan L/C pada opening bank.
4.Menerima pemberitahuan tibanya dokumen-dokumen pengapalan dari opening bank yangndikirim oleh advising atau negotiating bank.
5.Menyelesaikan formulir-formulir impor dan perhitungan-perhitungan asuransi, bea masuk dan pajak.
6. Melakukan penyetoran pajak, bea masuk, dan lain-lain .
7.Menebus dokumen-dokumen pengapalan dengan melakukan pembayaran, akseptasi wesel kepada opening bank sesuai syarat L/C.
8.Menyerahkan bukti penyelesaian formulir impor dan pelunasan pajak atau bea masuk yang telah disahkan oleh bank kepada bea cukai untuk memperoleh delevery order (DO)
9.Menyerahkan DO dan B/L kepada maskapai pelayaran untuk pengeluaran barang-barang dengan atau tanpa perusahaan ekspedisi (freight forwarder atau EMKL).
10.Mengajjukan klaim ganti rugi kepada eksportir atau kepada maskapai asuransi, adlam hal terdapat kehilangan atau kerusakan barang.
11.Melunasi wesel pada tanggal jatuh tempo, jika belum diselesaikan dengan bank.


D.FAKTOR-FAKTOR YANG PENTING DIPERHATIKAN OLEH PENJUAL (EKSPORTIR ) DAN PEMBELI (IMPORTIR)

         Sebuah L/C atau kredit berdokumen akan memberikan jaminan baik bagi kepentingan importir maupun eksportir., yaitu waktu pembayaran barang-baeang dicocokan dengan waktu penyerahan barang.
         Dengan demikian sebiah L/C yang irrevocable merupakan suatu alat pembayaran yang baik dan meyakinkan bagi eksportir. Begitu juga dengan importir, jika dokumen-dokumen yang disyaratkan telah lengkap maka L/C tersebut juga merupakan alat yang efektif untuk menerima penyerahan barang-barang.
         Oleh karena itu L/C yang merupakan alat pembayaran yang harus tepat dan tidak mengandung kesalahan-kesalahan haruslah ditangani oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya dengan teliti dan sempurna. Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan baik oleh eksportir maupun importir, antara lain :

Bagi Importir

1.             Instrusksi kepada issuing bank harus jelas dan tepat dan tidak bertele-tele.
2.             Syarat-syarat L/C dan dokumen-dokumen yang dimintakan harus sesuai dengan kontrak jual beli (sales contract).
3.             Setiap pemeriksaan barang sebelum atau pada waktu pengapalan haruslah dibuktikan dengan sebuah dokumen. Sifat dokumen tersebut dan pihak yang mengeluarkannya harus ditetapkan dalam L/C.
4.             L/C tidak boleh mensyaratkan dokumen-dokumen yang tidak mungkin dapat dipenuhi oleh eksportir.

Bagi Eksportir

1.             Tidak boleh menunda-nunda penelitian L/C dan permintaan akan perubahan-perubahan yang perlu, walaupun tersedia waktu antara penerimaan L/C dan penggunaannnya.
2.             Harus dapat menerima dengan persyaratan dan dokumen yang diminta dan telah sesuai dengan sales contaract.
3.             Menyelesaikan dokumen-dokumen yang diminta sesuai dengan waktunya sebagaimana disyaratkan dalam L/C.
4.             Menyerahkan dokumen-dokumen kepada bank secepat mungkin atau setidak-tidaknya dalam masa berlakunya L/C, seperti yang ditetapkan dalam L/C.
5.             Eksportir harus mengingat bahwa ketidakcocokan L/C dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C atau ketidaksempurnaan  mengikuti syarat-syarat tersebut akan berakibat bank akan menolak pembayaran.


Monday, February 1, 2016

BARANG KENA CUKAI


Barang Barang Yang Kena Cukai Terdiri dari :




Etil alkohol atau ethanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya



Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol



Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya



Wednesday, January 27, 2016

PERATURAN DIREKTUR JENDRAL BEA DAN CUKAI

PERATURAN DIREKTUR JENDRAL BEA DAN CUKAI
NOMER PER -2 BC/2015
TENTANG : TATA CARA PENIMBUNAN,PEMASUKAN,PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI

Silahkan download Link Di Bawah Ini
http://downloads.ziddu.com/download/25202017/TENTANG_TATA_PENGANGUKATAN_DAN_PENIMBUNAN.pdf.html


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 /PMK04/2014
TENTANG : TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG- BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA

Silahkan Download Link Di Bawah Ini
 http://downloads.ziddu.com/download/25202026/TATA_CARA_PENYELESAIAN_BARANG_KENA_CUKAI.pdf.html



Cara Menghitung Pajak Masuk Bea Cukai









Wednesday, January 20, 2016

Cara menghitung Bea Masuk, Pajak Impor dan Tata cara pengambilannya

Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk, Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :
pengertian :
harga barang = cost (C)
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)

1. untuk barang impor tidak melalui PJT :

– Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
– PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
– PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP)
2. untuk barang impor melalui PJT or kantor pos
tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya CIF – 50 USD
untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak
– Bea masuk = (CIF-50) * tarif bea masuknya
– PPN = ((CIF-50) + bea masuk) * 10%
– PPh = ((CIF-50) + bea masuk) * 7.5%
contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd –> CIF = 223 + 48 = 271, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)
– Bea masuk = ( 271 – 50) * 0% = 0
– PPN = ((271-50) + 0) * 10% = 22,1 dolar
– PPh = ((271-50) + 0) * 7,5% = 16.575 dolar
total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar * 10.232,75 = Rp. 395.800,- (pembulatan)
NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 –> website http://www.beacukai.go.id/)
untuk yg pengen tahu tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini http://www.beacukai.go.id/library/data/28PMK04_08.pdf
Contoh untuk Import masuk amplifier besar bea masuknya sbb:
* untuk BTBMI 9207.90. 00.00 bea masuknya 10%, PPN 10, PPNBM 20% PPh 7,5% or 15%. cara perhitungannya lihat cara perhitungan diatas
Tatacara pengeluaran barang di PJT:
1. barang datang dari luar negeri
2. dokumen diperiksa oleh customs
3. bila barang tsb :
a. harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang
b. barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan
4. dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya
5. barang dikeluarkan dari gudang PJT
6. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan bea masuk
Tata cara pengeluaran barang yg PPKPnya ditetapkan di Kantor Pos Soetta
1. barang datang dari luar negeri
2. barang ditetapkan oleh pihak pos sbg barang ‘held by customs’
3. barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos
3. barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos
4. petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar
5. customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP
6. Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima
7. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima
untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP
* bila merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas customs, maka kita bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pembelian spt bukti transfer, invoice dari seller, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.

Tuesday, January 19, 2016

Kewajiban Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor

  • Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI);
  • Pembayaran BM dan PDRI dilakukan di Kasir Bea dan Cukai dengan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran berupa SSPCP;
  • Khusus di Terminal 2D, 2E dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, telah tersedia mesin EDC (electronic data capture) untuk pembayaran cash maupun credit menggunakan kartu ATM atau credit card yang berlogo Visa atau Master Card tanpa dipungut biaya administrasi.

Fasilitas Perpajakan
Penumpang
  1. Barang Pribadi Penumpang yang nilainya :
    • Maksimal FOB USD 250,- (dua ratus lima puluh dolar US) per orang, atau
    • Maksimal FOB USD 1,000,- (seribu dolar US) per keluarga (maksimal 4 orang),
      dibebaskan dari kewajiban pembayaran BM dan PDRI, sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;
  2. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
  3. Barang Pribadi Penumpang berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai untuk setiap orang dewasa maksimal :
    • 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya,
    • dan 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;
    • Terhadap kelebihan jumlah Barang Kena Cukai akan langsung dimusnahkan;
  4. Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI tidak berlaku untuk barang dagangan.
Awak Sarana Pengangkut
  • Barang Pribadi ASP yang nilainya kurang dari FOB USD 50,- (lima puluh dolar US) per orang, dibebaskan dari kewajiban pembayaran BM dan PDRI, sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;
  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
  • Barang Pribadi ASP berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai untuk setiap orang dewasa maksimal :
    • 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan
    • 350 (tiga ratus lima puluh) liter minuman mengandung etil alkohol;
    • Terhadap kelebihan jumlah Barang Kena Cukai akan langsung dimusnahkan.
  • Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI tidak berlaku untuk barang dagangan.

Penanganan Keberangkatan Barang Penumpang atau ASP ke Luar Negeri
  • Penumpang dan ASP yang membawa barang untuk kegiatan pameran, penunjang kegiatan belajar/dinas dsb dan akan dimasukkan kembali ke Indonesia, harus melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Ruang Pelayanan Bea dan Cukai pada Terminal Keberangkatan Internasional;
  • Penumpang dan ASP wajib mematuhi ketentuan pembawaan barang yang dilarang atau dibatasi untuk dibawa ke Luar Negeri; lebih lanjut tentang ketentuan larangan dan pembatasan dapat dilihat di di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”

Ketentuan Pembawaan Uang Tunai Keluar Wilayah Republik Indonesia
  • Penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, travel cek, surat sanggup bayar atau bilyet giro) ke Luar Wilayah Republik Indonesia, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, wajib :
    • mengisi Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai ke Luar Daerah Pabean (Formulir BC 3.2), dan
    • menyerahkan Surat Ijin Pembawaan uang Tunai dari Bank Indonesia, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.
  • Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Ketentuan Pembawaan Uang Tunai Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
  • Penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, travel cek, surat sanggup bayar atau bilyet giro) ke Dalam Wilayah Republik Indonesia, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, wajib :
    • Memberitahukan dalam Customs Declaration (Formulir BC 2.2), dan
    • Memeriksakan keaslian uang tunai ke Petugas Bea dan Cukai, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.
  • Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Thursday, January 14, 2016

Menghitung Bea Masuk Paket Dari Luar Negeri

Menghitung Bea Masuk
Setiap kiriman barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, selalu melewati proses pemeriksaan di bea cukai terlebih dahulu. Bea cukai akan menghitung pajak pajak yang harus dibayar sesuai dengan jenis barang.
Ada kebijakan bebas pajak berlaku di Indonesia, yaitu jika nilai pabean barang kiriman maksimum 50 USD. Barang senilai ini dianggap sebagai gift sehingga bebas pajak. Paket akan dikirim langsung ke tujuan tanpa tambahan biaya.
Istilah nilai pabean artinya adalah : cost (harga barang) + Insurance (jika ada) + Freight (ongkos kirim). Untuk mempermudah cara perhitungan, untuk selanjutnya “nilai pabean barang” kita sebut sebagai CIF kependekan dari Cost+Insurance+Freight.

Alur Proses dan Cara Perhitungan :
  • Misalnya anda membeli barang seharga 45 USD, tanpa insurance dan ongkos kirimnya 15 USD maka CIF barang tersebut adalah 45 USD + 15 USD = 60 USD. Nilainya sudah lebih dari 50 USD, berarti sudah terkena pajak.
  • Jika sudah sampai di Indonesia, barang kiriman akan ditahan oleh Bea Cukai. Selanjutnya anda akan dikirimi surat pemberitahuan untuk menebusnya di kantor pos yang ditunjuk untuk menangani paket dari luar negeri. Kantor pos ini  ini biasanya ada Kantor Perwakilan Bea Cukai di dalamnya. Paket baru bisa diambil jika anda sudah melunasi pajak-pajak yang dikenakan.
  • Pajak-pajak import yang dikenakan meliputi: Bea Masuk (BM), PPN, PPH, dan PPnBM. Dengan rumus perhitungan sbb. :
    BM = (CIF – 50) * Tarif-BM
    PPN = ((CIF – 50) + BM) * 10%
    PPH = ((CIF – 50) + BM) * 7.5
    PPnBM = ((CIF – 50) + BM) * Tarif-PPnBM
  • Tarif bea masuk berbeda untuk setiap jenis barang. Yang tergolong barang mewah akan dikenakan tarif jauh lebih tinggi dibanding barang lain yang bukan kategori barang mewah.

Tata Cara Pengurusan Barang Kiriman Paket di Bea Cukai


 Mungkin banyak dari Anda yang mendapatkan barang kiriman atau paket dari luar negeri baik melalui jasa pengiriman Kantor Pos maupun melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), namun masih kebingungan untuk mendapatkan informasi tentang jelas mengenai pengenaan tarif bea masuk dan pajak yang harus dibayar. Untuk itu sebaiknya Anda terlebih dahulu memahami hal sebagai berikut:

Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB (Freight On Board) USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Freight on Board ini adalah nilai dari barang kiriman tersebut yang belum termasuk nilai asuransi (insurance) dan ongkos kirim (freight). Jadi apabila nilai barang kiriman Anda harganya dibawah FOB USD 50,00 (dan belum termasuk asuransi serta ongkos kirim), maka Anda akan diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas barang kiriman / paket tersebut.

Ketentuan

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor
  • Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
  • Dalam hal pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

Tata Cara

Tatacara Pengeluaran Barang Kiriman POS dan PJT
  • Atas barang kiriman pos wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
  • Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  • Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT;
  • Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunas;
  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT;
  • Penetapan tarif didasarkan pada tarif bea masuk dari jenis barang yang bersangkutan, apabila barang impor lebih dari 3 jenis barang, pejabat bea dan cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.









Wednesday, January 13, 2016

Bill Of Lading (B/L)

Dunia exim (ekspor impor) sangatlah luas. Yah, memang, sepengetahuan saya, exim memang tidak dimasukkan dalam mata kuliah manapun, kecuali kuliah jurusan pelayaran. Biasanya, untuk mengetahui exim lebih jauh, kita harus mengambil kursus secara khusus atau menunggu belas kasihan perusahaan untuk memberikan training. Karena penjabaran exim yang sangat luas, melalui postingan ini saya berharap dapat menambah wawasan Anda.
Pokok bahasan pertama yang akan saya bahas adalah Bill of Lading.


Bill of Lading
Bill of Lading yang lebih sering disebut dengan B/L (baca: BL) adalah salah satu dokumen yang diperlukan dalam ekspor impor. Dimana dokumen ini dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran.
Bill of Lading atau konosemen adalah dokumen pengangkutan barang yang di dalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight (bila dicantumkan) dan cara pembayarannya, nama consignee (penerima) atau pemesan, jumlah B/L original yang dikerluarkan dan tanggal dari penandatanganan.
Atau lebih singkatnya adalah Surat perjanjian pengangkutan antara shipper(pengirim) / consignee (penerima) dengan carrier (pengangkut)
Data yang tecantum pada B/L adalah sesuai data yang dikirimkan oleh pihakshipper berdasarkan barang yang telah di masukkan ke dalam kontainer (stuffing). Sebagai pihak pelayaran, tentu mereka tidak dilibatkan dalam proses stuffing  ini, karena itu dalam B/L selalu tercantumkan shipper load and count said to contain atau biasa disingkat dengan STC.
B/L mempunyai fungsi sebagai:
  1. Tanda terima barang atau muatan. Yang menyatakan bahwa barang telah dimuat di atas kapal.
  2. Dokumen pemilikan. Yang dapat digunakan untuk pengambilan barang di pelabuhan pembongkaran.
  3. Kontrak pengangkutan. Kontrak perjanjian bahwa barang atau muatan akan dimuat di atas kapal hingga tempat tujuan.
Ada beberapa jenis B/L diantaranya adalah:
  1. House B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak forwarding (Apa itu forwarding, nanti akan dibahas lebih lanjut)
  2. Through B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran dari POL (port of loading) sampai ke POD (port of discharges) meskipun melalui beberapa pelabuhan transit.
  3. Combined Transport B/L: B/L yang meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi. Dokumen ini menyebutkan berbagai operator transportasi (pengangkut) yang akan mengambil barang di tepat muat pengapalan dan membawanya ke tempat tujuan.
Ada banyak yang harus diisi dalam sebuah B/L. Mari kita bahas satu persatu.
1. Data customer. Terdiri dari:
a. Shipper : nama pengirim barang.
Bila pemilik asli dari barang memakai jasa forwarding, biasannya nama yang tercantum pada B/L ini adalah nama forwarding dan dari pihak forwarding sendiri akan mengeluarkan house B/L. Hal ini dilakukan oleh pihak forwarding agar pihak pelayaran tidak mengetahui siapa pemilik barang sebenarnya untuk menghindari pembajakan pemilik barang.
Hal ini terkadang terdengar ironi, karena peraturan pemerintah yang baru sekarang adalah manifest yang dikirim dalam bentuk flat file di bea cukai haruslah nama asli pemilik barang, sehingga bila forwarding mengeluarkan house B/L maka mereka akan membuat manifest sesuai house B/L mereka dan manifest tersebut dikirimkan ke pihak pelayaran untuk di kumpulkan kemudian dikirim ke bea cukai.
b. Cosignee : Nama penerima barang
Sering juga nama consignee diisi “To Order” dimana B/L yang tercantum nama ini bisa untuk diperjual belikan.
c. Notify  Party : pihak yang harus dihubingi bila barang telah sampai di POD
2. Data transport. Terdiri dari:
Vessel : Nama kapal pertama yang mengangkut barang
Voy : voyage dari kapal
POL : port of loading adalah pelabuhan asal muat barang
POD: port of discharges  adalah pelabuhan tujuan barang
Port of receipt adalah pelabuhan penerimaan barang kali pertama
Port of delivery adalah tempat tujuan barang
3. Data Kontainer terdiri nama kontainer dan nomor seal (kunci) kontainer.
4. Data Barang. Terdiri dari :
Marks & Number : mark dari barangnya
Description of goods: jumlah kemasan dan nama barangnya
Gross weight: berat kotor barang
Measurement: berat measurement
5. Nomor B/L yang ditentukan oleh pihak pelayaran
6. Term of Shipment : seperti CY/CY, CY/FO, CY/Door. Apa itu term of shipmentada baiknya dibahas lebih detail pada bahasan selanjutnya.
7. Term of Payment : cara pembayaran bisa Prepaid (bila ocean freight  dibayar di pelabuhan muat) atau Collect (bila ocean freight dibayar di pelabuhan bongkar)
8. On board date, issued date, place of issued, signature
Contoh B/L bisa dilihat di sini
Pada setiap bagian belakang B/L terdapat peraturan dari B/L. Di Indonesia sendiri kebanyakan dari pelayaran mengacu pada Hague Rules. MengenaiHugue Rules sendiri akan membutuhkan satu bab tersendiri bila ingin dibahas satu persatu.
Atas dasar data B/L ini, pelayaran membuat flat file yang akan menjadi manifest untuk bea cukai.
Switch B/L– Biasa digunakan dalam perdagangan “Cross Trade” atau “Triangle shipment”
– Cross trade melibatkan tidak hanya pengirim (seller) dan pembeli (buyer), tetapi terdapat tiga atau lebih pihak yang terlibat dalam transaksi, misalnya trader B tidak menghendaki penjual (seller) atau pembeli (buyer) saling mengenal, hal ini ditujukan untuk melindungi kepentingan trader B, maka dilakukanlah switch B/L.
Part Off B/L
Sering juga disebut B/L LCL (less container load), dimana container yang sama digunakan untuk lebih dari satu B/L, dengan nama shipper sama dan nama consignee yang berbeda.
Sea Waybill
Sea waybill adalah tanda terima barang (Receipt for the Goods) yang dilengkapi dengan kontrak pengangkutan dengan shipping company (evidence of contract), dan cargo dapat diserahkan kepada penerima barang seperti yang tercantum, tanpa menunjukkan document original.
Perbedaan yang cukup significant dengan B/L adalah pada “document of title”, dimana seawaybill bukan merupakan “negotiable document” (Dokumen yang dapat diperdagangkan). Seawaybill biasa digunakan dalam pengiriman satu company yang berbeda cabang
Kehilangan B/L
Apa yang harus dilakukan bila kehilangan B/L:
  1. Minta surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (yang asli)
  2. Minta diiklankan di media lokal selama 3 hari ,bahwa ada kehilangan B/L
  3. B/L original akan diterbitkan lagi oelh pelayaran , dengan keterangan “RE-ISSUED”,
Back Date B/L
Tanggal yang tercantum dalam B/L adalah tanggal yang sesuai dengan tanggal keberangkatan kapal. Back date adalah mencantumkan tanggal B/L sebelum tanggal keberangkatan kapal. Hal ini biasanya dilakukan atas permintaan dari shipper karena tuntutan dari L/C (letter of credit). Back date B/L sebenarnya adalah penipuan., tapi tidak jarang pelayaran melakukan hal ini atas permintaan customer.

Tuesday, January 12, 2016

Barang Penumpang

BARANG PRIBADI PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
 Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut (bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas)
Awak Sarana Pengangkut (ASP) adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut
Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan.

Termasuk Kategori Barang Pribadi Penumpang atau ASP :
  1. Tiba bersama dengan Penumpang atau ASP, atau
  2. Tidak Tiba bersama dengan Penumpang (barang dikirim melalui Kargo atau Jasa Titipan), dapat diselesaikan dengan dokumen PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) dengan ketentuan :
    • Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau ASP , atau
    • Paling lama 15 (lima belas) hari setelah kedatangan Penumpang atau ASP,
    • Menyerahkan Paspor dan Boarding Pass (dalam hal Boarding Pass hilang, dapat digantikan dengan Passenger List dari Maskapai Penerbangan).                                              
    Barang Dagangan adalah
  3. barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi;
  4. barang yang diimpor untuk diperjualbelikan;
  5. barang contoh;
  6. barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri;
  7. barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
Customs Declaration (BC.2.2) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa Penumpang atau ASP
  1. Penanganan Kedatangan Barang Penumpang atau ASP dari Luar Negeri
  2. Penumpang dan ASP wajib memberitahukan seluruh barang bawaannya dengan cara mengisi Formulir Customs Declaration (BC.2.2);
  3. Penumpang dan ASP wajib menyerahkan Formulir yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai pada saat akan dilakukan pemeriksaan pabean;
  4. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang menggunakan X-Ray Scanner;
  5. Penumpang dan ASP wajib mematuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai untuk membuka barang bawaan agar Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan pabean;
  6. Petugas Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan badan (body check) terhadap penumpang apabila ada kecurigaan;
  7. Penumpang dan ASP wajib menyerahkan dokumen perijinan dari Instansi terkait dalam hal barang yang diimpor terkena aturan larangan dan/atau pembatasan;
  8. Barang bawaan Penumpang atau ASP hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.


Penanganan Kedatangan Barang Penumpang atau ASP dari Luar Negeri
  • Penumpang dan ASP wajib memberitahukan seluruh barang bawaannya dengan cara mengisi Formulir Customs Declaration (BC.2.2);
  • Penumpang dan ASP wajib menyerahkan Formulir yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai pada saat akan dilakukan pemeriksaan pabean;
  • Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang menggunakan X-Ray Scanner;
  • Penumpang dan ASP wajib mematuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai untuk membuka barang bawaan agar Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan pabean;
  • Petugas Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan badan (body check) terhadap penumpang apabila ada kecurigaan;
  • Penumpang dan ASP wajib menyerahkan dokumen perijinan dari Instansi terkait dalam hal barang yang diimpor terkena aturan larangan dan/atau pembatasan;
  • Barang bawaan Penumpang atau ASP hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.


Fasilitas Perpajakan
Penumpang
  1. Barang Pribadi Penumpang yang nilainya :
    • Maksimal FOB USD 250,- (dua ratus lima puluh dolar US) per orang, atau
    • Maksimal FOB USD 1,000,- (seribu dolar US) per keluarga (maksimal 4 orang),
      dibebaskan dari kewajiban pembayaran BM dan PDRI, sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;
  2. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
  3. Barang Pribadi Penumpang berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai untuk setiap orang dewasa maksimal :
    • 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya,
    • dan 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;
    • Terhadap kelebihan jumlah Barang Kena Cukai akan langsung dimusnahkan;
  4. Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI tidak berlaku untuk barang dagangan.
Awak Sarana Pengangkut
  • Barang Pribadi ASP yang nilainya kurang dari FOB USD 50,- (lima puluh dolar US) per orang, dibebaskan dari kewajiban pembayaran BM dan PDRI, sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;
  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
  • Barang Pribadi ASP berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai untuk setiap orang dewasa maksimal :
    • 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan
    • 350 (tiga ratus lima puluh) liter minuman mengandung etil alkohol;
    • Terhadap kelebihan jumlah Barang Kena Cukai akan langsung dimusnahkan.
  • Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI tidak berlaku untuk barang dagangan.


Penanganan Keberangkatan Barang Penumpang atau ASP ke Luar Negeri
  • Penumpang dan ASP yang membawa barang untuk kegiatan pameran, penunjang kegiatan belajar/dinas dsb dan akan dimasukkan kembali ke Indonesia, harus melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Ruang Pelayanan Bea dan Cukai pada Terminal Keberangkatan Internasional;
  • Penumpang dan ASP wajib mematuhi ketentuan pembawaan barang yang dilarang atau dibatasi untuk dibawa ke Luar Negeri; lebih lanjut tentang ketentuan larangan dan pembatasan dapat dilihat di di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”


Ketentuan Pembawaan Uang Tunai Keluar Wilayah Republik Indonesia
  • Penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, travel cek, surat sanggup bayar atau bilyet giro) ke Luar Wilayah Republik Indonesia, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, wajib :
    • mengisi Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai ke Luar Daerah Pabean (Formulir BC 3.2), dan
    • menyerahkan Surat Ijin Pembawaan uang Tunai dari Bank Indonesia, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.
  • Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).


Ketentuan Pembawaan Uang Tunai Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
  • Penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, travel cek, surat sanggup bayar atau bilyet giro) ke Dalam Wilayah Republik Indonesia, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, wajib :
    • Memberitahukan dalam Customs Declaration (Formulir BC 2.2), dan
    • Memeriksakan keaslian uang tunai ke Petugas Bea dan Cukai, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.
  • Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).


Monday, January 11, 2016

MENGENAL FASILITAS PABEAN DAN BEA MASUK (FASILITAS PROSEDURAL KEPABEANAN)

Fasilitas secara umum berarti kemudahan, fasilitas pabean dan bea masuk adalah kemudahan yang tersedia dalam sistem pabean (customs systems) dan kemudahan yang tersedia dalam system perpajakan c.q bea masuk dan bea keluar.
Yang dimaksud fasilitas yang tersedia dalam sistem pabean adalah fasilitas yang tersedia pada proses kegiatan memasukkkan barang – barang melalui laut dan atau udara (c.q dari luar daerah pabean) dan kegiatan mengeluarkan barang – barang dari kawasan pabean (customs jurisdiction) untuk tujuan keluar daerah pabean Indonesia (c.q luar negeri).
Yang dimaksud dengan fasilitas yang tersedia dalam sistem perpajakan c.q bea masuk, bea keluar adalah fasilitas pembebasan yang diberikan pada subyek dan obyek perpajakan dalam rangka pembayaran bea masuk dan bea keluar. Ada berbagai alasan pemberian pembebasan bea masuk dan atau bea keluar seperti karena perekonomian negara menghendaki demikian, karena sopan santun internasional menghendaki demikian (international fatsoen), karena alasan hak azasi manusia dan kepantasan/kemanusiaan dan karena alasan konvensi internasional (international convention).
Fasilitas pabean diberikan berkaitan dengan cara pandang efisiensi logistik (chain of distribution efficiency) dengan mengedepankan aspek nilai tambah ekonomis atas kemudahan rantai distribusi barang dan alat angkut dalam wilayah negara (within territorry / daerah pabean) dominan wilayah laut seperti Indonesia (archipelagic state) maupun internasional dan terjaminnya hak–hak negara berupa pajak–pajak negara.
Fasilitas pembebasan perpajakan (bea masuk, bea keluar) diberikan karena berbagai alasan baik karena alasan subyek (orang dan badan hukum) maupun obyek (barang). Alasan subyek pribadi (seperti Korp Deplomatik) dan alasan subyek kelembagaan / badan hukum (seperti Kawasan Berikat / Bonded Zone atau Penarikan Kembali Bea Masuk / Drawback Systems). Alasan fasilitas pembebasan bea masuk karena alasan obyek (barang) seperti barang pameran, barang diangkut terus / lanjut keluar daerah pabean indonesia.
Fasilitas Pabean dan Fasilitas Perpajakan (bea masuk, bea keluar) walaupun sama bermakna kemudahan akan tetapi alasan pemberian fasilitas berbeda, ada jenis fasilitas pabean diberikan dalam rangka mendukung efisiensi systems rantai distribusi barang melalui laut dan atau udara dari suatu negara kepulauan seperti Indonesia (archipelagic state), sementara itu ada fasilitas perpajakan diberikan karena berbagai alasan hukum yang mendasarinya, yang apabila alasan hukum termaksud tersedia maka atas barang – barang impor atau ekspor berhak memperoleh pembebasn bea masuk atau pengembalian bea masuk (drawback systems). Dengan demikian desain sistem pemberian fasilitas dan implementasinya / pengawasannya berbeda sesuai alasan pemberian fasilitas kepabeanan dan pemberian fasilitas perpajakan / bea masuk.
Fasilitas pabean dan bea masuk bersifat prosedural adalah membahas fasilitas kepabeanan berkaitan proses importasi / pengeluaran barang dari Kawasan Pabean / Kawasan Berikat / Kawasan Perdagangan Bebas (Customs Jurisdiction) dalam rangka membantu para Importir / Pengusaha / Asosiasi Pengusaha untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing bisnis mereka. Adalah menjadi tugas Otoritas Bea Cukai menginformasikan fasilitas pabean secara sistematik dan logis kepada para pengusaha agar dapat digunakan guna mendukung daya saing berbangsa dan bernegara.
B. Fasilitas Prosedural Impor – Ekspor
Fasilitas prosedural kepabeanan adalah fasilitas / kemudahan yang diberikan oleh system pemeriksaan kepabeanan yang mendorong efisiensi logistik pengeluaran barang dari kawasan pabean / pelabuhan menjadi lebih cepat / lebih lancar akan tetapi tertib karena taat aturan dan aman dari penyelundupan. Dengan demikian ada trilogi tujuan kemudahan yang diberikan pada proses pemeriksaan kepabeanan (pemeriksaan PIB dan PEB) yang senafas dengan tujuan berpemerintahan / bernegara berupa menciptakan kesejahtraan rakyat yaitu lancar tetapi tertib dan aman dari tindak penyelundupan.
Ada beberapa fasilitas prosedural yang tersedia pada sistem pemeriksaan PIB dan PEB yaitu fasilitas:
  • Pre Notification
  • Pembayaran Berkala / Differed Payment
  • Jalur Hijau, Jalur Merah dan Jalur Kuning 
  • Vooruitslag 
  • Eigen Losing
  • Truck Losing
  • Pemeriksaan di Gudang Importir atau Eksportir
  • Dll
B.1 PIB Mendahului Pemberitahuan Umum (Pre Notification)
Fasilitas membuat Pemberitahuan Impor Barang mendahului Pemberitahuan Umum dikenal sebagai pre notification. Fasilitas pre natification ini diberlakukan dimaksudkan agar proses pengeluaran barang dari pelabuhan berjalan cepat sehingga biaya handling di Pelabuhan / Kawasan Pabean menjadi lebih murah.
Cara menggunakan fasilitas ini ialah sebelum barang impor tiba, Importir dapat mengajukan PIB pada Kantor Bea Cukai. Apabila PIB tersebut memenuhi persyaratan seperti telah membayar bea masuk dan pajak – pajak lainnya, maka PIB wajib dilayani oleh pejabat Bea Cukai sebagai PIB mendahului PU (pre notification). Ketika kapal telah tiba di pelabuhan PIB dapat digunakan untuk proses mengeluarkan barang.
Dalam melayani PIB pre notification sebaiknya penentuan jalur hijau / merah atau kuning dilakukan setelah kapal tiba atau ditentukan / ditetapkan jalur hijau / merah atau kuning akan tetapi harus dirahasiakan, sampai kapal tiba.
Dikhawatirkan apabila penetapan jalur sudah diketahui sebelumnya, apabila memperoleh jalur hijau, importir “mungkin masih mempunyai waktu mengganti barangnya dengan barang lain di Singapore” yang secara potensial dapat merugikan penerimaan negara.
B.2 Fasilitas Penundaan Pembayaran Bea Masuk / Pembayaran Berkala (Differed Payment)
Fasilitas Penundaan Pembayaran (pembayaran berkala) ialah fasilitas pemberian kredit pembayaran bea masuk pada pengusaha terutama pengusaha produsen dalam rangka impor yang mempunyai reputasi baik. Batas waktu pemberian kredit ini tergantung kepada kebijaksanaan Direktur Jenderal Bea Cukai terutama untuk pengusaha produsen tetapi sejauh ini pelaksanaan di lapangan masih belum ada petunjuknya secara jelas.
Pada dasarnya fasilitas pembayaran berkala semacam pemberian kredit kepada importir senilai pembayaran sejumlah bea masuk tertentu (misal Rp 500 Juta) dan pada batas waktu yang ditetapkan secara akumulatif (sesuai jumlah PIB nya) wajib dilunasi / dibayar, sehingga fasilitas ini dapat membantu pengusaha (importir/eksportir) mengatur arus kas/keuangannya dan sekaligus dapat menekan biaya handling dipelabuhan dan memperoleh keuntungan bunga (cost of money).
B.3 Jalur Hijau, Jalur Merah dan Jalur Kuning
Fasilitas Jalur Hijau dan Jalur Merah Bersyarat (Jalur Kuning), Jalur Merah adalah teknologi pemeriksaan pabean terhadap barang – barang impor berdasarkan kriteria–kriteria obyektif sebagai pemberdayaan (empowering) bagi Importir dan Fiscus (pegawai Pabean) dengan mendidik mereka untuk bersikap fair, jujur, terbuka sehingga arus barang lancar, tertib dan aman dari penyelundupan dan biaya handling di pelabuhan bisa ditekan lebih murah.
Untuk maksud tersebut Pabean (Bea Cukai) menyusun suatu sistem pemeriksaan pabean dengan ciri–ciri :
  • sederhana
  • mudah
  • murah
  • transparan
  • berkepastian hukum
  • dengan dibantu komputer
Kreteria obyektif dalam bentuk profil–profil disediakan dalam system teknologi informasi / komputer
  • profil importir
  • profil barang / komoditi berkaitan dengan tarif bea masuk
  • profil harga
  • profil busines
  • nota intelijen (bila ada)
Merujuk pada kriteria yang obyektif maka pejabat bea cukai dalam mengambil keputusan berdasarkan kriteria yang obyektif, tidak berdasarkan pendapat pribadi / kepentingan pribadi dan importir dapat mengetahui secara obyektif dasar keputusan pejabat bea cukai, sehingga diharapkan keputusan pabean berjalan secara fair, adil dan berkepastian hukum.
Diterapkannya jalur hijau dan jalur merah untuk pelayanan / pemeriksaan PIB dengan maksud untuk mengajak importir berlaku fair dalam mengajukan dokumen impor kepada Bea Cukai. Penetapan jalur hijau atau kuning atau merah adalah perlakuan pejabat publik pabean, bukan hak importir. Konsep teknik pemeriksaan pabean demikian disebut Customs Fast Release Systems (CFRS) sebagai cikal bakal (embrional) system pemeriksaan komputer di Bea Cukai saat ini.
Jalur Hijau
Jalur Hijau adalah suatu fasilitas yang diberikan kepada importir, wajib membuat PIB dan dilakukan pemeriksaan dokumen PIB tanpa pemeriksaan fisik barang, maksudnya adalah importir akan memperoleh jalur hijau apabila importir dalam pengajuan PIB memenuhi kriteria:
    • Uraian jenis barang jelas dan spesifik
    • Karena spesifik mudah diperiksa klasifikasi tarifnya, klasifikasi tariff benar
    • Harga nilai pabean dapat diterima
    • Tidak ada nota intelligent
    • Tidak ada perintah pemeriksaan random/acak oleh komputer
    • Importir mempunyai reputasi yang baik
Atau dengan perkataan lain
    • Profil Importir (+)
    • Profil Barang (+)
    • Profil Harga (+)
    • Profil Business / Nature of Business (+)
    • Perintah Pemeriksaan Acak / Random komputer (tidak ada)
    • Informasi Intelijen (tidak ada)
Karena mempunyai kriteria yang jelas, maka Importir dapat memperkirakan perlakuan Bea Cukai pada dokumennya adalah jalur hijau dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang sehingga handling barang di pelabuhan dapat dilakukan dengan cepat dan murah.
Jalur Merah
Jalur Merah adalah perlakuan pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) karena memenuhi kriteria yaitu
  • Uraian jenis barang tidak jelas dan tidak spesifik (misal one lot of spare parts, tekstil)
  • Karena tidak jelas dan tidak spesifik, klasifikasi tarif tidak jelas.
  • Harga nilai pabean tidak dapat diterima / meragukan
  • Ada atau tidak ada nota intelijen
  • Ada atau tidak ada perintah pemeriksaan random/acak oleh komputer
  • Importir mempunyai reputasi yang kurang baik (jelek)
Atau dengan perkataan lain
  • Profil Importir (-)
  • Profil Barang (-)
  • Profil Harga (-)
  • Profil Business / Nature of Business (+ / -)
  • Perintah Pemeriksaan Acak / Random komputer (ada) atau tidak ada (+/-)
  • Informasi Intelijen (ada / tidak ada)
Karena jenis barang tidak jelas, harga barang impor tidak dapat diterima, tarif bea masuk diragukan / tidak benar maka memperoleh perlakuan Jalur Merah dan oleh sebab harus dilakukan pemeriksaan fisik.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, dilakukan pemeriksaan kembali klasifikasi tarif dan harga guna menghitung bea masuk (nilai pabean), maka ada beberapa kemungkinan
  • apabila jenis dan jumlah barang tidak benar, dilakukan penetapan kembali tentang tarif bea masuk, harga barang oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dengan akibat wajib membayar kekurangan bea masuk dan denda.
  • apabila jenis dan jumlah barang sesuai, oleh PFPD dikeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
Jalur Merah Bersyarat (Jalur Kuning)
Sejarah Jalur Kuning adalah bentuk Jalur Hijau karena sesuatu hal (ada nota intelijen atau perintah pemeriksaan random komputer) menjadi Jalur Merah Bersyarat atau Jalur Kuning adalah perlakuan pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) karena memenuhi kriteria yaitu
  • Uraian jenis barang jelas dan spesifik
  • Karena spesifik, klasifikasi tarif benar
  • Harga nilai pabean dapat diterima
  • Tidak ada atau ada nota intelijen
  • Ada perintah pemeriksaan random/acak oleh komputer atau
  • Importir baru atau Importir mempunyai reputasi (track record) yang kurang baik (jelek)
Atau dengan perkataan lain
  • Profil Importir (-)
  • Profil Barang (+)
  • Profil Harga (+)
  • Profil Business / Nature of Business (+)
  • Perintah Pemeriksaan Acak / Random komputer (ada) atau
  • Informasi Intelijen (ada atau tidak ada)
Karena jenis barang jelas, harga barang impor dapat diterima, tarif bea masuk adalah benar pada dasarnya memenuhi syarat untuk memperoleh jalur hijau, akan tetapi berdasarkan data profil importir (track record importir) atau karena perintah pemeriksaan random komputer atau ada nota intelijen maka Jalur Hijau berubah menjadi Jalur Kuning (Jalur Merah Bersyarat) dan oleh sebab itu harus dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang ada beberapa kemungkinan.
  • apabila jenis dan jumlah barang tidak benar, dilakukan penetapan kembali tentang tarif bea masuk, tentang harga barang oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dengan akibat wajib membayar kekurangan bea masuk dan denda.
  • apabila jenis dan jumlah barang sesuai, barang dapat langsung dikeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Kepala Hanggar / Koordinator Lapangan.
Hal tersebut diatas adalah konsep awal dari Jalur Kuning (Jalur Merah Bersyarat) dan tentu berbeda dengan Jalur Kuning yang sedang berlangsung ketika topik fasilitas ini dibahas / ditulis. Karena konsep Jalur Kuning yaitu penetapan PFPD dengan menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang, dengan kreteria tertentu berupa wajib menyerahkan dokumen PIB dan kelengkapannya (invoice, packing list dll) kepada PFPD (hard document) dan termasuk contoh barangnya guna penetapan kembali tarif bea masuk dan nilai pabeannya.
Apabila konsep Jalur Kuning penerapannya demikian (tanpa pemeriksaan fisik barang akan tetapi wajib mengajukan contoh), maka secara juridis timbul masalah hukum seperti validitas contoh (seharusnya diambil dari hasil pemeriksaan fisik), validitas contoh yang diajukan guna menetapkan tarif dan nilai pabean secara hukum tidak sah karena tidak diambil dari barang yang diberitahukan dalam PIB sebagai bagian obyek pemeriksaan) dan melanggar UU Pabean dan termasuk perbuatan kriminal. Alangkah baiknya dalam menetapkan Jalur Kuning memperhatikan konsep awal lahirnya Jalur Kuning.
Jalur Hijau, Jalur Merah, Jalur Merah Bersyarat (Jalur Kuning) adalah upaya Otoritas Pabean melakukan pemberdayaan masyarakat (empowering) dengan melakukan pendidikan (educate the people) bahwa berlaku fair, adil, jujur akan memberi keuntungan bagi bisnis mereka karena dijamin lancar karena berlaku tertib sehingga aman dari tindak penyelundupan sedangkan Otorita Pabean menjamin bahwa Pemeriksa (Fiscus) bersikap transparan dan berdasarkan aturan bukan pendapat pribadi dan wajib menjelaskan alasan apabila melakukan hambatan atau penetapan yang berbeda dibandingkan dengan apa yang diberitahukan dan berkepastian hukum.
Keberhasilan aplikasi model pemeriksaan jalur hijau, jalur merah tercermin bila jalur hijau prosentasenya tinggi (misal 90 %) menunjukkan tingkat ketaatan importir (obedience) tinggi diikuti dengan tercapainya target penerimaan bea masuk dan pajak – pajak lainnya. Sebaliknya indikator Jalur Hijau prosentasenya tinggi tidak diikuti dengan meningkatnya penerimaan negara menunjukkan bahwa ada yang salah dalam proses pemeriksaan dan menunjukkan indikasi terjadinya pembiaran penyelundupan terstruktur.
B.4 Vooruitslag
Vooruitslag adalah Fasilitas Pengeluaran Barang terlebih dahulu dengan menyerahkan dokumen pabean kemudian. Dalam kasus tertentu sesuatu barang dapat dikeluarkan terlebih dahulu dan dengan menyelesaikan dokumen kemudian, misalnya barang-barang milik ABRI / TNI dan milik pemerintah dengan jaminan tertulis dari instansi yang bertanggung jawab. Atau dalam hal barang – barang niaga yang sangat mendesak penggunaannya dan harus segera dipasang akan tetapi karena sesuatu hal dokumennya tidak lengkap maka dapat menggunakan fasilitas Vooruitslag.
Misalnya dalam kasus : “Impor barang permesinan dengan fasilitas PMA. Masa izin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah habis dan sedang diurus perpanjangannya di BKPM. Mesin – mesin tersebut harus segera dipasang karena tenaga ahli telah tiba”.
Dalam kasus yang demikian atau yang serupa dengan itu dapat menggunakan fasilitas Vooruitslag yaitu dengan cara sebagai berikut :
Mengajukan permohonan Vooruitslag kepada Kepala Kantor Bea Cukai dan menyebutkan alasan-alasan serta janji akan segera menyampaikan surat perpanjangan rekomendasi BPM, misal : 30 hari.
Kepala kantor dapat menyetujui Vooruitslag dengan menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan pajak – pajak lainnya.
  • Apabila syarat – syarat telah dipenuhi, berupa izin dari Kepala Kantor dan bukti telah menyerahkan jaminan telah ada maka barang impor tersebut dapat segera dikeluarkan.
  • Apabila dalam jangka waktu telah ditetapkan kekurangan surat izin BKPM telah disampaikan, maka jaminan bank atau uang dikembalikan. Apabila dalam jangka waktu telah ditetapkan dokumen perpanjangan belum dipenuhi, maka jaminan dapat dicairkan sebagai penerimaan negara.
B.5 Eigen Losing
Konsep eigen losing atau membongkar barang ditempat bongkar sendiri, dalam aplikasinya adalah sebagaimana situasi Kantor Bea Cukai Jambi yang berada di Kota Jambi dan ditepi Sungai Batanghari. Sepanjang sungai Batanghari dari muara sungai (dikenal sebagai Muara Saba) sampai Kota Jambi pada kiri – kanan sungai berdiri berbagai pabrik pengolahan yang dalam kegiatannya melakukan importasi bahan baku / bahan pembantu dan kemungkinan melakukan ekspor.
Secara juridis / ketentuan pabean kapal – kapal niaga yang akan membongkar / memuat barang – barang impor / ekspor wajib dilakukan di Kantor Bea Cukai Jambi. Akan tetapi kalau demikian maka pabrik yang berada di sepanjang Sungai Batanghari mengeluarkan biaya handling dan biaya transport menjadi lebih mahal dan tidak efisien. Untuk itu Otoritas Bea Cukai memberi kesempatan kepada pemilik pabrik / produsen untuk memanfaatkan fasilitas prosedural kepabeanan berupa membongkar barang di tempat bongkar sendiri (eigen losing).
Prosedur untuk memperoleh fasilitas eigen losing adalah sebagai berikut:
  • Pabrik / Produsen mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai dengan menyebutkan alamat, peta lokasi, pemohon menyediakan tempat pemeriksaan pabean dan wajib mentaati ketentuan pabean dll.
  • Kepala Kantor memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan fisik lokasi dan infrastruktur yang tersedia berkaitan dengan proses pemeriksaan pabean.
  • Bila memenuhi syarat dan disetujui maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai menetapkan lokasi tersebut sebagai Pos Bea Cukai dan wajib dijaga oleh Petugas Bea Cukai.
  • Petugas Bea Cukai yang bertugas di lokasi Pos Bea Cukai berhak biaya kompensasi akomodasi, transport atas beban pemohon.
Prosedur Importasi
  • Kapal pengangkut dapat langsung membongkar di Pos Bea Cukai pada Pabrik yang memperoleh izin eigen losing (tanpa harus menuju Kantor Bea Cukai Jambi), dan wajib menyerahkan Pemberitahuan Umum (dalam bentuk Manifest) pada petugas Bea Cukai yang ditugaskan di lokasi tersebut. Petugas Bea Cukai wajib mengawasi kegiatan membongkar / memuat barang dan membuat laporan setentangnya.
  • Petugas Bea Cukai menyerahkan Manifest ke Kantor Bea Cukai c.q Kepala Seksi Perbendaharaan untuk proses pengawasan administratif dan teknis kepabeanan.
  • Pabrik / Produsen wajib membuat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada Kantor Bea Cukai Jambi dan pemeriksaan dilakukan oleh petugas bea cukai yang ditunjuk / bertugas di Pos Bea Cukai.
Dengan demikian eigen losing adalah fasilitas membongkar di tempat bongkar sendiri, untuk memperoleh izin eigen losing perlu diperhatikan unsur keberlanjutan aktivitas bongkar (continuity) bukan bersifat insidental sehingga penempatan petugas bea cukai dilakukan secara bergilir dan terjadual seperti Pos Bea Cukai di Pabrik Pupuk Sriwijaya di Palembang (sepanjang Sungai Musi) atau Plaju di Palembang.
B.6 Truck Losing
Fasilitas Truck Lossing ialah fasilitas pengeluaran tanpa melewati Gudang dan langsung dimuat diatas Truck, untuk kemudian dikeluarkan dari Kawasan Pabean, biasanya diberlakukan atas barang – barang in bulk atau seperti Pupuk, Beras, Gula, Scrap Iron / Besi Tua dll.
Dalam hal tertentu truck losing dapat dilakukan barang tertentu lainnya seperti bahan peledak atau barang – barang berbahaya mudah meledak atau barang stratejik lainnya seperti permesinan / pembangkit listrik dll.
Secara umum izin truck losing cukup diberikan oleh Kepala Hanggar dan atau Kepala Seksi Pabean, akan tetapi untuk barang khusus permesinan izin, bahan peledak, barang – barang stratejik lainnya harus diberikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai karena memerlukan pertimbangan aspek ekonomis, keamanan dan pengamanan hak – hak negara.
B.7 Pemeriksaan di Gudang Importir atau Eksportir
Fasilitas Pemeriksaan di Gudang Importir disediakan dengan tujuan agar barang-barang impor tersebut tidak terlalu lama ditimbun di pelabuhan / kawasan pabean sehingga dapat menghemat biaya handling di pelabuhan.
Tata cara memanfaatkan fasilitas pemeriksaan di gudang importir adalah sebagai berikut :
  • Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai
  • Apabila Kepala Kantor Bea Cukai menyetujui akan memerintahkan petugas Bea Cukai untuk mengawasi dan mengawal pengeluaran barang dari Kawasan Pabean
  • Barang tersebut sebelum dikeluarkan harus disegel dan dikawal sampai di Gudang Importir
  • Gudang Tempat Penyimpanan atau kontainer tetap disegel oleh Bea Cukai sampai proses pengajuan dokumen PIB ke Bea Cukai
  • Pemeriksaan dilakukan setelah mengajukan PIB ke Kantor Bea Cukai
Secara teknis pemanfaatan fasilitas prosedural mungkin dilaksanakan secara gabungan beberapa fasilitas diberikan secara bersamaan seperti pre notification dengan differed payment dan truck losing atau vooruitslag, truck losing dan pemeriksaan digudang importir dan berbagai kemungkinan kombinasi fasilitas lainnya.
Fasilitas prosedural bila diimbangi sikap jujur pengusaha (importir / eksportir / pelayaran / penerbangan) akan sangat membantu proses efisiensi logistik barang dan jasa yang pada giliran selanjutnya akan meningkatkan daya saing bangsa.
C. Manfaat Fasilitas Prosedural Kepabeanan
Fasilitas prosedural adalah fasilitas yang diberikan oleh Otoritas Pabean kepada para pengusaha Importir / Eksportir / Jasa Pengangkutan dengan harapan mereka dapat memanfaatkan fasilitas tersebut agar dapat menekan biaya operasional (handling cost), efisiensi waktu dan memberi kepastian hukum. Hanya persoalan yang sering muncul adalah ketidak tahuan pengusaha / pemilik barang sendiri tentang fasilitas prosedural kepabeanan, dominannya para pemburu rente di pelabuhan yang tidak jarang mereka menyalah gunakan nama bea cukai sebagai penghambat (dengan alasan meminta uang, pungli dll), kurangnya sosialisasi internal (kalangan pegawai bea cukai sendiri) dan eksternal (stakeholder kepabeanan) tentang keberadaan fasilitas prosedural kepabeanan.
Lingkungan bisnes yang fair dan jujur (good community business climate) merupakan syarat utama berlangsungnya fasilitas prosedural kepabeanan secara layak dan akan memberikan manfaat yang sangat bermakna (significant) proses efisiensi logistik nasional.
D. Kesimpulan
Fasilitas prosedural adalah fasilitas yang diberikan Otoritas Pabean berkaitan proses pengeluaran barang dari kawasan pabean baik berdimensi pergerakan fisik barang seperti truck losing, eigen losing, vooruitslag maupun yang berdimensi fiskal seperti pembayaran berkala (differed payment), prenotification, pemeriksaan di gudang importir yang keseluruhan fasilitas termaksud akan membantu para pengusaha. Secara rasional sangat jelas manfaatnya bagi proses terciptanya efisiensi nasional, akan tetapi fakta menunjukkan jarang mereka para pengusaha menggunakan fasilitas prosedural kepabeanan.