- Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI);
- Pembayaran BM dan PDRI dilakukan di Kasir Bea dan Cukai dengan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran berupa SSPCP;
- Khusus di Terminal 2D, 2E dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, telah tersedia mesin EDC (electronic data capture) untuk pembayaran cash maupun credit menggunakan kartu ATM atau credit card yang berlogo Visa atau Master Card tanpa dipungut biaya administrasi.
Fasilitas Perpajakan
Penumpang
- Barang Pribadi Penumpang yang nilainya :
- Maksimal FOB USD 250,- (dua ratus lima puluh dolar US) per orang, atau
- Maksimal FOB USD 1,000,- (seribu dolar US) per keluarga (maksimal 4 orang),
dibebaskan dari kewajiban pembayaran BM dan PDRI, sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;
- Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
- Barang Pribadi Penumpang berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya
dan minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai
untuk setiap orang dewasa maksimal :
- 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya,
- dan 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;
- Terhadap kelebihan jumlah Barang Kena Cukai akan langsung dimusnahkan;
- Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI tidak berlaku untuk barang dagangan.
- Barang Pribadi ASP yang nilainya kurang dari FOB USD 50,- (lima puluh dolar US) per orang, dibebaskan dari kewajiban pembayaran BM dan PDRI, sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;
- Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
- Barang Pribadi ASP berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya dan
minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai untuk
setiap orang dewasa maksimal :
- 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan
- 350 (tiga ratus lima puluh) liter minuman mengandung etil alkohol;
- Terhadap kelebihan jumlah Barang Kena Cukai akan langsung dimusnahkan.
- Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI tidak berlaku untuk barang dagangan.
Penanganan Keberangkatan Barang Penumpang atau ASP ke Luar Negeri
- Penumpang dan ASP yang membawa barang untuk kegiatan pameran, penunjang kegiatan belajar/dinas dsb dan akan dimasukkan kembali ke Indonesia, harus melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Ruang Pelayanan Bea dan Cukai pada Terminal Keberangkatan Internasional;
- Penumpang dan ASP wajib mematuhi ketentuan pembawaan barang yang dilarang atau dibatasi untuk dibawa ke Luar Negeri; lebih lanjut tentang ketentuan larangan dan pembatasan dapat dilihat di di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”
Ketentuan Pembawaan Uang Tunai Keluar Wilayah Republik Indonesia
- Penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya
(cek, travel cek, surat sanggup bayar atau bilyet giro) ke Luar Wilayah
Republik Indonesia, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, wajib :
- mengisi Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai ke Luar Daerah Pabean (Formulir BC 3.2), dan
- menyerahkan Surat Ijin Pembawaan uang Tunai dari Bank Indonesia, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.
- Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Ketentuan Pembawaan Uang Tunai Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
- Penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, travel cek, surat sanggup bayar atau bilyet giro) ke Dalam Wilayah Republik Indonesia, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, wajib :
- Memberitahukan dalam Customs Declaration (Formulir BC 2.2), dan
- Memeriksakan keaslian uang tunai ke Petugas Bea dan Cukai, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.
- Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
No comments:
Post a Comment