-scale=1.0,minimum-scale=1.0,maximum-scale=1.0" : "width=1100"' name='viewport'/> Artikel Ekonomi: BEA DAN CUKAI
Showing posts with label BEA DAN CUKAI. Show all posts
Showing posts with label BEA DAN CUKAI. Show all posts

Monday, April 11, 2016

Cara Menghitung dan Menjurnal Bea Masuk Impor

Bea Masuk Impor
Dalam perdagangan impor umum, importir menanggung beban bea masuk atas barang yang diimpor (dimasukan ke dalam wilayah pabean Indonesia). Berapa besarnya?
Berikut adalah formula perhitungan sederhananya:
Bea Masuk = (C+I+F) x Tarif
Dimana:
C = Cost
I = Insurance Premium
F = Freight

Contoh Kasus:
PT. JAK mengimpor 2000 pcs pakaian jadi dari Perancis dengan harga USD 6/pc. Ongkos kirim barang via udara USD 1000. Pengiriman dilindungi dengan asuransi berpremi USD 250. Dari BTBMI Bea Cukai diketahui bahwa kode HS pakaian jadi yang diimpor adalah 3926.20 dengan tarif 15%. Berapa bea masuknya?
Bea Masuk = (C+I+F) x Tarif
Bea Masuk = [(2000 x $6) + $1000 + $250] x 15%
Bea Masuk = [$12,000 + $1000 + $250] x 15%
Bea Masuk = $13,250 x 15%
Bea Masuk = $1,987.50
Tentu yang dibayarkan ke Ditjen Bea Cukai melalui bank persepsi dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan rate (nilai tukar) mingguan yang diterbitkan oleh Bea Cukai (Catatan: rate mingguan Bea Cukai biasanya sama dengan rate pajak dan rate bank Indonesia).
Katakanlah, rate mingguan pada saat impor terjadi adalah Rp 8000, maka besarnya bea masuk yang harus dibayarkan ke kas negara via bank persepsinya Bea Cukai adalah $1,987.50 x Rp 8000 = Rp 15,900,000,-

Menjurnal Bea Masuk Impor

Setelah bea masuk diketahui, tinggal dijurnal. Pertanyaannya: bea masuk ini masuk kelompok mana?
Bea masuk impor, bersama-sama unsur lainnya masuk ke dalam kelompok ‘Harga Pokok Penjualan (HPP)’ atau ‘Cost of Goods Sold (COGS)’—jika menggunakan bahasa Inggris. Jika laporan keuangan perusahaan menggunakan mata uang Rupiah, maka masing-masing cost di kalikan dengan rate yang digunakan. Katakanlah rate yang digunakan kebetulan sama dengan rate bea cukai, maka:
Pakaian Jadi = $12,000 x 8000 = Rp 96,000,000
Freight = $1,000 x 8000 = Rp 8,000,000
Asuransi = $250 x 8000 = Rp 2,000,000
Bea Masuk = $1,987.50 x 8000 = 15,900,000
Dengan demikian maka jurnal atas bea masuk impor-nya adalah:
[Debit]. Harga Pokok Penjualan – Bea Masuk = Rp 15,900,000
[Credit] Utang – Bea Masuk = Rp 15,000,000
(Untuk mengakui cost bea masuk impor)
Pada saat dibayarkan ke bank persepsi jurnalnya:
[Debit] Utang – Bea Masuk = Rp 15,000,000
[Cerdit]. Kas  = Rp 15,900,000
Sedangkan jurnal untuk pakaian jadi yang diimpor, ongkos kirim (freight) dan premi asuransinya masing-masing dijurnal sbb:
[Debit]. Harga Pokok Penjualan – Persediaan Barang Jadi = Rp 96,000,000
[Credit]. Utang – Esprit De Corp = Rp 96,000,000
(Untuk mengakui pembelian barang jadi $12,000 x 8000)
dan:
[Debit]. Harga Pokok Penjualan – Freight = Rp 8,000,000
[Credit]. Utang – DHL = Rp 8,000,000
(Untuk mengakui beban ongkos kirim $1000 x 8000)
serta:
[Debit]. Harga Pokok Penjualan – Asuransi Impor = Rp 2,000,000
[Credit]. Utang – ABC Insurance = Rp 2,000,000
(Untuk mengakui beban premi asuransi $12,000 x 8000)
Jadwal Harga Pokok Penjualan perusahaan diakhir periode akan nampak seperti di bawah ini:
Mudah bukan?
Iya mudah karena semua angka telah saya sediakan. Pada prakteknya, angka-angka itu harus anda cari sendiri. Harga pembelian tentunya bisa dilihat dari invoice (nota pembelian). Bagaimana jika dalam proses pembelian barang tersebut melalui perantara atau distributor tertentu? Bagaimana jika ada potongan harga?
Premi asuransi, pada kenyataannya tidak selalu tersedia—lebih sering impor yang dilakukan oleh perusahaan tidak dilindungi dengan asuransi, sementara untuk menghitung bea masuk harus ada elemen asuransinya. Bagaimana cara mencarinya?
Demikian juga tarif, darimana saya tahu tarif bea masuk untuk pakaian jadi adalah 15%? Bagaimana jika yang diimpor adalah handphone misalnya, berapa kode HS-nya, berapa tarif bea masuknya?
Dan perlu diketahui, biaya yang timbul dari proses impor bukan hanya bea masuk, tetapi juga ada unsure PPN Impor dan PPh-nya, juga ada biaya clearance, biaya bongkar di airport atau di pelabuhan. Bagaimana cara menghitungnya dan bagaimana perlakuan dari unsur-unsur tersebut?


Tuesday, March 29, 2016

Mekanisme Perdagangan Internasional


  1. Transaksi perdagangan internasional dapat terjadi setelah adanya kesepakatan antara eksportir dan importir atau seller dan buyer. Dimana, kesepakatan ini biasanya dituangkan dalam bentuk sales contract.
  2. Berdasrakan pada sales contract yang ada, kemudian applicant (buyer) mengajukan permohonan kepada bank pembuka (issuing bank) untuk membuka L/C.
  3. Dari adanya permohonan tersebut, kemudian issuing bank bisa menerbitkan L/C dan mengirimkan L/C tersebut kepada salah satu bank korespondennya (advising bank).
  4. Setelah advising bank menerima L/C dari issuing bank, kemudian advising bank meneruskan L/C tersebut kepada beneficiary (eksportir).
  5. Berdasarkan L/C yang telah diterima dari advising bank, lalu beneficiary dapat melakukan pengiriman barang (shipping cargo) sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C.
  6. Langkah selanjutnya, beneficiary menyerahkan shipping document (dokumen pengapalan) sesuai yang disyaratkan dalam L/C kepada advising bank.
  7. Kemudian, pihak advising bank akan memeriksa dokumen – dokumen tersebut untuk menyesuaiakn kelengkapan dan isi dokumen dengan L/C yang ada. Apabila kondisi dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan L/C, maka bank akan mengambil alih dokumen tersebut (negosiasi). Yakni dengan cara membayar kepada beneficiary sebesar nominal invoice dikurangi dengan biaya – biaya bank yang timbul.
  8. Dokumen yang sudah dinegosiasikan ini kemudian dakan dikirimkan kepada issuing bank.
  9. Issuing bank kemudian akan memeriksa kembali dokmen yang telah diterimanya tadi. Apabila hasil pemeriksaan telah sesuai dengan syarat dan kondisi yang ada di dalam L/C, maka dalam waktu yang tidak lebih dari 7 hari kerja perbankan, issuing bank harus membayar kepada advising bank. Dalam melakukan pembayaran ini, issuing bank menggunakan dana dari applicant yang umumnya telah tersedia di rekening issuing bank dalam bentuk marginal deposit.
  10. Jika sudah menerima dokumen dari advising bank, kemudian issuing bank akan menyerahkan shipping document kepada applicant.
  11. Dengan menggunakan dokumen yang diterima dari issuing bank tersebut, maka applicant memiliki hak untuk mengambil kargo di pelabuhan negaranya.

Menghitung Pajak Impor

 

Inovasi baru berupa aplikasi mobile kalkulator pabean untuk mempermudah anda dalam menghitung perkiraan pajak impor yang akan anda bayarkan ke kas negara

Unduh Aplikasi Ini Di Playstore : Download Disini


Barang Bawaan Penumpang


Setiap administrasi pabean di dunia berbeda-beda dalam menerapkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang yang dibawa oleh penumpang. Bagaimana dengan di Indonesia? Cari tahu dengan menonton video ini..




Impor sementara barang pribadi penumpang

Impor sementara barang pribadi penumpang mendapatkan pembebasan bea masuk. Anda cukup menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan pajak impor yang terutang di Bea Cukai Bandara dimana Anda datang. Jaminan akan dikembalikan pada saat Anda berangkat kembali ke luar negeri.



Monday, March 28, 2016

EDI (Electronik Data Interchange)

A. Pengertian
EDI (Electronic Data Interchange)
Menurut kamus TI Pengertian EDI Adalah Metode untuk saling bertukar data bisnis atau transaksi secara elektronik melalui jaringan komputer.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Electronic Data Interchange adalah Pemindahan data secara elektronik antara 1 perusahaan maupun lebih.
Electronic data Interchange membuat form standar yang termasuk dalam pembelian order suatu barang, penagihan serta kofnfirmasi yang lebih baik dari ASN.
Electronic data interchange sangat penting untuk setiap industri baru, termasuk retail, health care, finansial,otomotif dengan penggunaannya untuk untuk setiap kegiatan operasional.
Saat ini makin banyak industri yang mulai memperhitungkan keuntungan untuk mengurangi cost dan menaikkan pelayanan dan kepuasan pelanggan dengan penggunaan aplikasi EDI.B. Prinsip Teknologi EDI
Prinsip dari teknologi EDI sebenarnya adalah menerjemahkan bahasa aplikasi dari sistim yang sama-sekali berbeda menjadi bahasa yang terstandarisasi, sebagai contoh dalam hal ini UN/EDIFACT yang merupakan singkatan dari United Nation Electronic Data Interchange for Administration, Commerce and Transport, disini bisa dilihat bahwa bahasa tersebut distandardisasi oleh PBB.
Teknologi EDI ini adalah teknologi ‘less investment’ dimana pelaku bisnis tidak perlu lagi membeli peralatan baru sebagai infrastruktur untuk pertukaran dokumennya, dengan kata lain tetap menggunakan peralatan yang telah tersedia.

C. Tujuan utama
Tujuan utama dari pemakaian teknologi EDI, sebenarnya adalah agar teknologi ini dapat membantu para pelaku bisnis mengkomunikasikan dokumennya dengan pihak lain lebih cepat, akurat dan lebih efisien karena sifatnya yang dapat mengeliminir kesalahan yang diakibatkan proses re-entry dan dapat mengurangi pemakaian kertas, komunikasi dan biaya-biaya lain yang timbul pada metode konvensional sehingga diharapkan dapat menekan biaya-biaya yang tidak diperlukan dan diharapkan dapat meningkatkan laba kepada pemakainya. Apabila proses tersebut terpenuhi, otomatis proses bisnis internal perusahaan tersebut akan menjadi lebih baik, terencana dan pada akhirnya hubungan bisnis dengan pihak lain-pun akan dapat lebih baik juga
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
D. Componen dasar EDI
• Hub (pihak yang memberikan perintah)
• Spoke (pihak yang menerima perintah)
• Computer (sebagai electronic hardware)
• Electronic software
E. Software OS-EDI yang digunakan berupa
• Bayan Commerce
• IDX-IDEA
• NextGen-EDI
• RAXINC
• Dll

F. Standard EDI yang belaku saat ini adalah:
• SPEC 2000
• ANSI X12 Standard AS dan Canada
• EDIFACT (Standard Eropa)
• IEF
• Dll
G. Kelebihan/keutamaan EDI
• Revenue Stream yang baru
• Meningkatkan market (exposure)
• Menurunkan biaya operational (operational cost)
• Memperpendek waktu,automatic
• Mengurangi informasi data yang mengembang
• Meningkatkan supplier management
• Melebarkan jangkawan (global reach)
• Meningkatkan customer loyality (customer service)
• Meningkatkan value chain
H. Syarat dapat dilakukannya proses EDI
• Electronic transaction (merujuk ke format standard internasional)
• Scope of agreement (electrical supply service in the cooperative)
• Third-party service provider
• Electonic transaction menyampaikan ke provider)
• Privider melanjutkan ke penerima (spoke) dengan merenspon harga dan jumlah barang
• System operation (merawat dan menjaga system operasional EDI
• Security Procedures (selalu mengikuti prosedur pelaksanaan untuk menghindari masalah
• Tanda tangan (signature), berupa pengkodean, menunjukkan identitas
• Bebas dari computer viruses
• Data recovery and retention
• Testing
I. Transmission EDI (pemancaran EDI)
• Proper receipt (penyesuaian tanda terima)
• Verification
• Responses transaction
• Transmital yang berlulanga kali
J. Transaction terms (transaksi EDI)
• Cooperative CSP tarif
• Convidentialy
• Validity (Enforceability)
• Pihak Hup menyampaikan agreemant ke pihak spoke
• Pihak spoke Aggrement to executed CSP (Competitive
• Service Providers)
• Adanya persetujuan sah
K. Step proses Proper receipt and Verification EDI
• Enter claim information (masukkan permintaan data)
• Enter data and complete instruction.
• Data akan di ferifikasi (data and/or attachments
• Transmit Data
• Retrieve and review reports
• Prepare and mail attachments with EDI labels
  ELECTRONIC DATA INTERCHANGE.Pemanfaatan EDI di Indonesia nampaknya masih belum mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan. Masih sangat jarang yang memanfaatkan system ini sebagai salah satu komponen teknologi informasi. Definisi EDI sendiri ialah pertukaran data secara elektronik antar perusahaan dengan menggunakan format data standar yang telah disepakati bersama. Dengan EDI ini perusahaan akan lebih mudah dalam melakukan pertukaran data baik didalam internal organisasi ataupun dengan pihak stakeholder. Berikut ini ialah keuntungan yang akan didapatkan organisasi jika menerapkan EDI.
  • Penghematan Biaya : Penghematan ini didapatkan karena dengan EDI tidak akan ada biaya kertas, tidak ada biaya penyimpanan dokumen kertas dan tidak akan ada biaya pengiriman dokumen kertas.
  • Kecepatan : Kecepatan ini didapatkan karena dengan EDI leadtime pengiriman dokumen hanya kurang dari 1 menit.
  • Keakuratan : EDI akan mampu menghasilkan tingkat akurasi tinggi karena tidak ada entry data ulang. Selain itu sistem EDI sudah dilengkapi dengan ECC (Error Correction Control) yang akan mengidentifikasi kesalahan dengan cepat sehingga dapat segera diperbaiki.
  • Keamanan : Penggunaan enkripsi dokumen membuat dokumen hampir tidak bisa dipalsukan.
  • Integrasi : Integrasi antar sistem dapat dilakukan dengan perantara EDI. Setiap unit didalam organisasi akan terintegrasi dengan adanya EDI didalamnya sehingga proses menjadi lebih efisien.
Dalam implementasinya, EDI dapat digunakan untuk berbagai macam bidang baik itu jasa ataupun manufaktur. Implementasi EDI tersebut akan bergantung pada permasalahan yang dihadapi organisasi dan seberapa jauh organisasi tersebut membutuhkan EDI untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Berikut ini ialah beberapa bidang yang dapat menerapkan EDI didalam proses bisnisnya.
o Supply Chain Management : logistik, manufaktur, distributor, retailer (supermarket), farmasi, export, import.
o Transportasi : perusahaan pelayaran, perusahaan penerbangan, pelabuhan laut, bandara udara, qic (quarantine immigration customs) , freight forwarder, courier, ppjk, bank, warehousing (pergudangan), terminal peti kemas, asuransi, surveyor.
o Keuangan : transaksi antar bank, transaksi perbankan lainnya, asuransi, transaksi lembaga keuangan lainnya, dll.
o Pemerintahan : bea cukai, perpajakan, pelayanan jasa kepada masyarakat, kantor perbendaharaan negara, biro pusat statistik, perijinan-perijinan, imigrasi, kependudukan, perindustrian& perdagangan, karantina, dll.
EDI dapat dapat diimplementasikan diimplementasikan apabila apabila ada ada suatu suatu komuniti dimana didalamnya ada ada pihak pihak yang yang disebut hub dan spoke. Hub adalah pihak pihak yang mewajibkan mitra kerjanya yaitu yang disebut spoke untuk menggunakan EDI. Selain itu, organisasi yang akan menerapkan EDI juga harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Standar tersebut mencakup aspek software dan hardware yang akan digunakan serta format data elektronik. Standar internasional EDI yang berlaku saat ini ialah :
o Automotive Industry Action Group (AIAG)
o X.12, yang merupakan standar yang berlaku di U.S.dan Canada
o EDI for Administration, Commerce, and Trade (EDIFACT), yang merupakan standar yang berlaku diEropa.
5. IMPLEMENTASI EDI BIDANG KEPABEANAN DIRJEN BEA DAN CUKAI.
Berikut ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan Dirjen Bea dan Cukai dalam menerapkan EDI di bidang kepabeanan. Langkah yang dilakukan ialah identifikasi proses bisnis, migrasi sistem dan evaluasi hasil implementasi.

5.1 Proses Bisnis Kepabeanan.
Dalam implementasi EDI ini, pihak Dirjen Bea dan Cukai harus mengidentifikasi proses bisnis dalam pengurusan kepabeanan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk dapat mengevaluasi proses yang terjadi serta mengetahui kelemahan dari proses bisnis yang terjadi. Dalam proses bisnis manual tersebut, dokumen harus diajukan secara fisik kepada administrasi pabean untuk dilakukan re-entry data ke sistem computer Bea dan Cukai.Untuk melakukan kegiatan tersebut diperlukan kehadiran yang bersangkutan, pihak pengaju ijin, di kantor Pabean untuk menyerahkan dokumen dan menunggu keputusan pihak Pabean. Dengan demikian, selain memerlukan waktu yang cukup lama, sekitar 5 – 7 hari kerja dan kebanyakan pihak yang mengajukan ijin harus selalu melihat di Dinas Bea dan Cukai apakah ijin tersebut telah disetujui.
Sistem manual tersebut diindikasikan memiliki peluang besar untuk adanya human error dalam proses entry data. Dari proses bisnis tersebut dapat diketahui bahwa importir ataupun eksportir menstransfer data Pemberitahuan Impor/Ekspor Barang (PIB,PEB) dengan menggunakan disket serta mencetak lembar pengantar yang berisi data tersebut. Setelah itu importir atau eksportir melakukan kewajibannya yaitu membayar bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor ke bank devisa Persepsi atau Kantor Pabean tempat pengeluaran barang. Atas pembayaran tersebut importir atau eksportir menerima bukti pembayaran. Untuk mendapat persetujuan dari pihak bea cukai, importir harus menyerahkan PIB beserta dokumen pelengkap pabean yang meliputi bukti pembayaran, disket, dan lembar pengantar pejabat yang menerima dokumen di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
Proses bisnis tersebut terlihat memiliki beberapa kelemahan yang akan merugikan pihak importir dan eksportir. Pengurusan yang lama akan mengakibatkan keterlambatan pengiriman barang sehingga membuat importir dan eksportir menderita kerugian. Selain itu akan sangat mungkin terjadi kesalahan input data yang dilakukan oleh petugas kepabeanan sehingga memerlukan waktu untuk memperbaikinya. Pihak kepabeanan sendiri juga akan memiliki kesulitan, karena segala macam dokumen harus mereka teliti secara manual sehingga proses menjadi lebih rumit.

5.2 Migrasi Sistem Kepabeanan.
Untuk mengimplemantasikan EDI di bidang kepabeanan tersebut, Menteri Keuangan membentuk suatu Komite Pengarah Implementasi EDI di bidang kepabeanan yang diketuai oleh DJBC dengan anggota berasal dari berbagai instansi seperti Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia, Kamar Dagang dan Industri. Selanjutnya untuk mengembangkan EDI Customs Messages, Implementation Guidelines, dan Integration Guidelines, Komite Pengarah EDI telah membentuk suatu tim teknis. Tim Teknis telah menyelesaikan Implementation Guidelines maupun Integration Guidelines, sehingga bagi pengguna jasa kepabeanan yang berminat untuk ikut serta dalam pilot proyek dan telah mempunyai in-house application system dapat menggunakannya sebagai panduan dalam melakukan modifikasi in-house aplikasinya. Untuk para importir dan PPJK yang belum memiliki in-house aplikasi, Tim Teknis melalui PT.EDI Indonesia ditunjuk sebagai EDI Provider telah mengembangkan suatu aplikasi yang disebut dengan “Importer Module”, dimana modul tersebut dapat dipergunakan importir maupun PPJK untuk ikut serta dalam pilot proyek EDI di bidang kepabeanan.
Dalam melakukan migrasi sistem manual menjadi EDI tersebut, pihak Dirjen Bea dan Cukai melakukannya secara bertahap dengan memilih wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebagai pilot project. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pro dan kontra yang berlebihan didalam tubuh Dirjen Bea dan Cukai sendiri. Selain itu, dengan menetapkan satu wilayah sebagai pilot project, pihak Dirjen Bea dan Cukai dapat mengevaluasi kelemahan yang terjadi selama proses implementasi EDI tersebut.
Dokumen standar kepabeanan yang disertakan dalam sistem EDI tersebut ialah Dokumen PIB dan respon dari Bea Cukai yang dipertukarkan melalui jaringan EDI. Dokumen tersebut dalam bentuk format United Nation Electronic Data Interchange for Administration, Commerce, and Transport (UN/EDIFACT) yaitu:
o Customs Conveyance Report Message (CUSREP) merupakan dokumen elektronik mengenai rencana kedatangan sarana pengangkut yang diajukan oleh Perusahaan Pelayaran kepada Bea dan Cukai.
o Customs Cargo Report Message (CUSCAR) adalah dokumen elektronik mengenai kargo yang dimuat dalam sarana pengangkut (manifest) yang dilaporkan oleh Perusahaan Pelayaran kepada Bea dan Cukai.
o Customs Declaration Message (CUSDEC) adalah dokumen elektronik mengenai barang yang akan dilepas dari pengawasan pabean, seperti PIB yang diajukan importer atau kuasanya kepada Bea dan Cukai.
o Customs Response Message (CUSRES) adalah dokumen yang merupakan tanggapan dari Bea dan Cukai atas diterimanya CUSREP, CUSCAR, dan CUSDEC. Tanggapan ini dapat berupa pemberian nomor registrasi, penetapan jalur pemeriksaan, atau persetujuan pengeluaran barang.

Disamping dokumen tersebut di atas, dalam kaitannya dengan EDI di bidang kepabeanan terdapat juga beberapa dokumen standar yang akan dipertukarkan yaitu dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan pembayaran bea masuk dan PDRI. Mengingat sistem pembayaran bea masuk dapat dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi, maka transaksi elektronik ini melibatkan perbankan. EDI dalam sistem pembayaran ini dikenal dengan Electronic Fund Transfer (EFT), yang meliputi:
o Payment Order (PAYROD) adalah dokumen elektronik yang berisi perintah dari pengguna jasa kepabeanan (importer) kepada bank untuk membayar bea masuk dan PDRI ke Kas Negara
o Debit Advice (DEBADV) merupakan dokumen elektronik yang berisi informasi dari bank kepada importer yang menyatakan bahwa rekening importer telah didebet sebesar sejumlah uang yang tertera dalam payment order untuk pembayaran bea masuk dan PDRI.
o Credit Advice (CREADV) adalah dokumen elektronik yang berisi informasi dari bank kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara serta Bea dan Cukai yang menyatakan bahwa pada rekening kas Negara telah dikreditkan sejumlah uang untuk pembayaran bea masuk dan PDRI atas barang yang diimpor oleh importer.
Secara umum proses pengajuan ijin dan pengurusan dokumen yang dilakukan setelah Dirjen Bea dan Cukai menggunakan EDI meliputi hal-hal berkut ini.
o Importir melakukan pembayaran bea masuk, pajak dan cukai atas barang-barang yang diimpor kepada Bank Persepsi.
o Bank Devisa mengirimkan Debit Advise kepada importir sebagai bukti telah dilakukan pembayaran oleh importir.
o Bank Devisa mengirimkan copy Credit Advise kepada Bea Cukai.
o Importir/PPJK melakukan pengiriman PIB secara elektronik kepada Bea Cukai.
o Bea Cukai mengirimkan respon-respon sehubungan dengan PIB yang diterima.
o Bea Cukai memberikan respon ‘Pengeluaran Barang’ (SPPB).
o Bank Devisa mengirimkan Credit Advise atas pembayaran yang telah dilakukan importir kepada kantor kas Negara.
Jika kita amati lebih lanjut, sebenarnya tidak ada suatu perbedaan yang mencolok dari proses pengurusan dokumen kepabeanan. Yang berbeda ialah bahwa dengan menggunakan EDI, segala macam pengurusan dokumen akan dilakukan secara elektronik dan tidak membtuhkan kedatangan pihak importir ataupun eksportir secara langsung. Teknis pelaksanaan online ini akan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya. Efisiensi waktu karena tidak diperlukan lagi kehadiran importir, cukup melalui internet yang hanya memerlukan waktu beberapa detik, dan efisiensi biaya secara otomatis akan terjadi mengingat importir tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk menuju ke bea cukai dan tidak memerlukan kertas untuk mencetak data-data yang akan diserahkan. Dengan demikian diharapkan melalui jalur yang dipangkas dengan pemberlakuan sistem EDI akan mampu menghemat waktu sekitar 4 – 5 hari kerja dari waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan secara manual.
5.3 Evaluasi Hasil Implementasi EDI.
Perubahan dari sistem manual dengan EDI telah memberikan manfaat dari segi penghematan biaya dan waktu pengurusan dokumen. Namun penerapan EDI ini masih memiliki beberapa kelemahan yang perlu untuk diperhatikan, yaitu.
  • Masih terjadi penumpukan dokumen serta pihak pengaju ijin harus selalu melakukan pengecekan ststus ijin mereka. Sistem EDI yang memungkinkan pelayanan secara on line nampaknya masih belum diimplementasikan secara maksimal oleh petugas kepabeanan. Pihak yang mengajukan ijin masih harus menyertakan dokumen fisik. Selain itu petugas juga tidak segera menindaklanjuti pengajuan ijin tersebut dengan cepat. Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya manusia di bidang kepabeanan masih belum siap untuk mengimplementasikan perubahan sistem manual ke EDI secara on line. Hal ini membuat penggunaan EDI kurang berjalan maksimal.
  • Efisiensi waktu dalam proses pengajuan ijin di kepabeanan masih belum dapat tercapai secara maksimal. Hal ini terjadi karena petugas masih mewajibkan penyertaan dokumen secara manual dan pihak pengaju ijin mesti datang secara langsung ke bidang kepabeanan. Proses inilah yang mengakibatkan implementasi EDI kurang dapat berjalan secara maksimal dan masih menimbulkan ketidakpuasan dari pihak pengaju ijin.
  • Masih adanya persyaratan yang mengharuskan penyertaan legalitas surat asli. Syarat ini datang dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang masih mengharuskan pengurusan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin /COO) dilampiri dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah mendapat legalitas dari Bea Cukai. Hal ini terjadi karena Dinas Perindustrian dan Perdagangan belum terpasang perangkat yang bisa memantau secara on-line.
  • Proses untuk mendapatkan legalitas tersebut masih membutuhkan waktu yang lama karena jumlah dokumen yang disertakan cukup banyak. Hal inilah yang mengakibatkan proses pengurusan ijin ekspor dan impor masih memerlukan waktu yang lama dan proses yang rumit.

6. KESIMPULAN.
Kesimpulan yang dapat diambil dari implementasi EDI dalam bidang kepabeanan ini ialah.
  • Implementasi EDI dalam bidang kepabeanan dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam hal pengurusan ijin ekspor dan impor yang selama ini memiliki berbagai macam kekurangan. Dengan implementasi EDI ini diharapkan proses pengurusan kepabeanan akan menjadi lebih cepat tanpa mengurangi keakuratan pemeriksaan dokumen.
  • Pihak Bea dan Cukai menjalankan migrasi sistem EDI ini dengan menetapkan kawasan Tanjung Perak Surabaya sebagai pilot project. Hal ini dilakukan untuk melihat keseluruhan sistem EDI secara utuh untuk selanjutnya diidentifikasi kelemahan yang ada sebelum sistem ini diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.
  • Permasalahan setelah system EDI tersebut diimplementasikan ialah masih adanya penyertaan dokumen secara manual. Dokumen tersebut masih dibutuhkan karena belum seluruh instansi terkait dalam hal kepabeanan menerapkan sistem secara on line. Selain itu petugas dinas bea dan cukai masih belum terbiasa untuk menerapkan EDI secara baik.
7. SARAN PERBAIKAN.
Berikut ini ialah saran dan perbaikan yang dapat dilakukan Dirjen Bea dan Cukai dalam melakukan implementasi EDI agar dapat berjalan secara maksimal.
o Pihak Dirjen Bea dan Cukai harus memberikan dukungan yang penuh terhadap implementasi sistem EDI ini. Pihak top manajemenlah yang bertanggungjawab penuh terhadap keberhasilan implementasi EDI di bidang kepabeanan ini.
o Harus dilakukan evaluasi secara terus menerus terhadap implementasi EDI sehingga segala macam kekurangan dapat diidentifikasi dan diminimalkan.
o Diperlukan sosialisasi sistem ini terhadap para karyawan di Dirjen Bea dan Cukai sehingga mereka akan mendukung project ini agar dapat terlaksana dengan baik. Selain itu dengan sosialisasi yang baik, pihak karyawan akan merasa nyaman dalam berkerja menggunakan EDI karena mereka faham keuntungan apa saja yang dihasilkan dalam penggunaan EDI.
o Penerapan EDI harus dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia setelah melihat dan melakukan evaluasi project di Tanjung Perak Surabaya tersebut dinyatakan berhasil.
o Seluruh instansi pemerintahan (Deperindag) yang berhubungan langsung dengan proses kepabeanan harus menerapkan sistem secara on line juga. Hal ini dilakukan untuk semakin mempercepat proses pelayanan ijin ekspor dan impor.

Friday, March 25, 2016

KIRIMAN DAN PAKET

Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor
  • Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
  • Dalam hal pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
     
    Tatacara Pengeluaran Barang Kiriman POS dan PJT
  • Atas barang kiriman pos wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
  • Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  • Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT;
  • Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunas;
  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT;
  • Penetapan tarif didasarkan pada tarif bea masuk dari jenis barang yang bersangkutan, apabila barang impor lebih dari 3 jenis barang, pejabat bea dan cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.

Saturday, March 19, 2016

PATROLI BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
               NOMOR KEP - 58/BC/1997

               TENTANG

                 PATROLI BEA DAN CUKAI

      DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka upaya pengamanan hak-hak negara dan agar dipatuhinya peraturan perundang-
 undangan yang berlaku dipandang perlu untuk melaksanakan patroli yang efektif dan efisien serta 
 tidak menghambat kelancaran arus sarana pengangkut, barang, perjalanan penumpang, awak kapal, 
 dan orang.
b.  bahwa pelaksanaan patroli dimaksud, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612); dan semua peraturan 
 pelaksanaannya;
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76 
 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613); dan semua peraturan
 pelaksanaannya;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1996 Tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran 
 Negara Tahun 1996 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3626); dan semua 
 peraturan pelaksanaannya;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang 
 Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 
 Nomor 3627); dan semua peraturan pelaksanaannya;
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara 
 Tahun 1996 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3628); dan semua peraturan 
 pelaksanaannya;
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai 
 (Lembaran Negara Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3629) dan semua
 peraturan Pelaksanaannya;
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
 Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638); dan semua peraturan 
 pelaksanaannya;
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan 
 dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 
 3651); dan semua peraturan pelaksanaannya;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 323 /KMK.05/1995 tentang Pelaksanaan 
 Penindakan di Bidang Cukai;
10.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana 
 Penindakan di Bidang Kepabeanan;
11.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 92/KMK.05/1997 tentang Pelaksanaan 
 Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PATROLI BEA DAN CUKAI.


      Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.  Patroli Bea dan Cukai adalah patroli yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Bea dan Cukai di laut, di 
 darat, dan di udara untuk pencegahan, penindakan, dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan 
 perundang-undangan kepabeanan dan cukai serta tujuan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2.  Kapal Patroli adalah kapal laut dan kapal udara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang digunakan 
 oleh Satuan Tugas Bea dan Cukai dalam melakukan patroli Bea dan Cukai.
3.  Kendaraan Patroli adalah kendaraan darat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang digunakan oleh 
 Satuan Tugas Bea dan Cukai dalam melakukan patroli Bea dan Cukai.
4.  Kapal Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, 
 yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang 
 berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung, dan bangunan 
 terapung yang tidak berpindah-pindah.
5.  Kapal Udara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah pesawat udara, pesawat terbang, dan 
 helikopter.
6.  Satuan Tugas Bea dan Cukai adalah sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pejabat Bea dan Cukai yang 
 mendapat tugas untuk melakukan patroli.
7.  Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai adalah unit pelaksana tehnis Direktorat Jenderal Bea dan 
 Cukai dan tempat pengelolaan sarana operasi Bea dan Cukai.
8.  Komandan Patroli adalah Pejabat Bea dan Cukai atau Nahkoda kapal atau Kapten Pilot yang ditunjuk 
 untuk memimpin patroli.


      Pasal 2

(1).  Kapal Patroli ditempatkan pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai berdasarkan kebutuhan.
(2).  Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat 
 yang ditunjuk.
(3).  Penempatan Kapal patroli dalam rangka perbantuan di Kantor Bea dan Cukai berdasarkan Surat 
 Perintah Patroli atau Surat Perintah Berlayar/Terbang oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.
(4).  Kapal Patroli yang ditempatkan pada Kantor Bea dan Cukai sebagai inventaris Kantor Bea dan Cukai 
 yang bersangkutan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk.
(5)  Kendaraan patroli di darat ditetapkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai.


      Pasal 3

(1).  Patroli Bea dan Cukai dilaksanakan:
 a.  di laut, meliputi seluruh wilayah perairan Indonesia, laut wilayah/zona tambahan, zona
  ekonomi ekslusif, landas kontinen terutama pada pulau-pulau buatan, instalasiinstalasi, dan 
  bangunan-bangunan lainnya, dan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional;
 b.  di udara, meliputi seluruh ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan Republik 
  Indonesia; dan
 c.  di darat, meliputi seluruh wilayah darat Republik Indonesia di luar Kawasan Pabean.


      Pasal 4

(1).  Patroli Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pelaksanaan tugas dalam 
 rangka:
 a.  penindakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 30/KMK.05/1997 
  tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya;
 b.  penindakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.05/1996 
  tanggal 1 Mei 1996 tentang Pelaksanaan Penindakan di Bidang Cukai.
 c.  pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai serta 
  peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat 
  Jenderal; atau
 d.  penyelidikan sebagai tindak lanjut dari penyidikan.
(2).  Patroli Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan rencana 
 setiap tahun anggaran.
(3).  Patroli Bea dan Cukai di udara dilaksanakan untuk membantu Patroli Bea dan Cukai di laut dan di 
 darat, pemantauan, dan uji terbang (flight test/route check/nafigational check).


      Pasal 5

(1).  Patroli dilaksanakan oleh Satuan Tugas Bea dan Cukai yang terdiri dari Komandan Patroli, seorang 
 wakil komandan patroli, dan awak kapal sebagai anggota.
(2).  Satuan Tugas Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang 
 berwenang menerbitkan Surat Perintah berdasarkan Pasal 7 ayat (2).
(3).  Anggota Satuan Tugas Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya seorang 
 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4).  Wakil Komandan Patroli sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi tehnis Kepabeanan DPT II atau yang 
 sederajat.


      Pasal 6

Atas perintah Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk, Satuan Tugas Bea dan Cukai:
a.  melaksanakan patroli bersama dengan Administrasi Pabean negara lainnya;
b.  ikut serta dalam Patroli Keamanan Laut (Kamla) berdasarkan permintaan Badan Koordinasi 
 Keamanan Laut (Bakorkamla);
c.  membantu instansi penegak hukum lainnya berdasarkan permintaan instansi terkait atas dasar Nota 
 Persepahaman;
d.  ikut serta dalam kegiatan Search and Rescue (SAR) berdasarkan permintaan Badan SAR Nasional/
 Daerah; atau
e.  ikut serta melaksanakan Pertahanan Keamana n Negara dan pengamanan Pejabat Negara 
 berdasarkan perintah Menteri Pertahanan keamanan/Panglima ABRI atau Pejabat yang ditunjuk.


      Pasal 7

(1).  Pelaksanaan Patroli Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai 
 dengan huruf c dan Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf d berdasarkan Surat Perintah yang 
 diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.
(2).  Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada 
 ayat (1) ialah:
 a.  Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk;
 b.  Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani 
  Pencegahan Penindakan dan Penyidikan atau Pejabat yang ditunjuk;
 c.  Kepala Kantor Wilayah;
 d.  Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah yang menangani Pencegahan Penindakan dan
  Penyidikan atau Pejabat yang ditunjuk; atau
 e.  Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk.
(3).  Pelaksanaan Patroli Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 huruf e 
 berdasarkan Surat Perintah yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk.


      Pasal 8

(1).  Surat Perintah untuk melaksanakan Patroli Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 
 (1) dan ayat (3) memuat tentang:
 a.  nomor Surat Perintah;
 b.  dasar dan pertimbangan pemberian perintah;
 c.  nama, pangkat, dan NIP Pejabat Bea dan Cukai yang diberi perintah;
 d.  perintah yang harus dilaksanakan;
 e.  tempat dimana tugas dilaksanakan;
 f.  jangka waktu penugasan;
 g.  sarana yang digunakan termasuk senjata api;
 h.  pakaian yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang diberi perintah;
 i.  kewajiban pelaporan hasil patroli;
 j.  tempat dan tanggal peneribitan Surat Perintah;
 k.  jabatan, tanda tangan, nama, dan NIP pejabat pemberi perintah serta cap dinas; dan
 l.  tembusan kepada pihak terkait apabila dianggap perlu.
(2).  Bentuk Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti pada lampiran 1 dalam Keputusan 
 ini.
(3).  Penatausahaan Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti yang diatur dalam Pasal 
 5 Keputusan Direktur Jenderal Nomor: KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Penghentian, 
 Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang di atasnya serta Penghentian 
 Pembongkaran dan Penegahan Barang.


      Pasal 9

(1).  Kapal Patroli yang dipergunakan dalam rangka Patroli Bea dan Cukai wajib dilengkapi dengan Surat 
 Perintah Berlayar atau Surat Perintah Terbang yang dikeluarkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang 
 berwenang seperti pada lampiran 2 dan lampiran 3 Keputusan ini. 
(2).  Pejabat Bea dan Cukai yang bewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 
 a.  Surat Perintah Berlayar dikeluarkan oleh:
  1.  Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk;
  2.  Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang 
   menangani Pencegahan Penindakan dan Penyidikan atau Pejabat yang ditunjuk;
  3.  Kepala Kantor Wilayah;
  4.  Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah yang menangani Pencegahan Penindakan
   dan Penyidikan atau Pejabat yang ditunjuk; atau
  5.  Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk.
 b.  Surat Perintah Terbang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat 
  yang ditunjuk.
(3).  Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nomor urut dari Buku Surat Perintah 
 Berlayar/Terbang yang bentuk dan isinya seperti pada lampiran 4 Keputusan ini.


      Pasal 10

(1).  Kapal Patroli yang dipergunakan dalam rangka Patroli Bea dan Cukai harus memenuhi syarat 
 kelaiklautan/kelaikan udara.
(2).  Pernyataan kelaikan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh instansi yang 
 berwenang.
(3).  Kelaiklautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Kepala Pangkalan Sarana Operasi 
 Bea dan Cukai :
 a.  setelah mendapat laporan dari Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab mengenai 
  nautika, teknik kapal, penginderaan dan telekomunikasi; dan
 b.  bahwa kapal patroli untuk di laut memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam SOLAS
  (Save of Live at Sea) sebagaimana yang diatur dalam Protokol SOLAS 1978 yang dikeluarkan 
  oleh IMO (International Maritime Organisation).
(4)  Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab mengenai nautika, teknik kapal, penginderaan, dan 
 telekomunikasi sebelum menyampaikan laporan kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan 
 Cukai terlebih dahulu wajib melakukan persiapan dan pengujian fungsi peralatan/perlengkapan kapal 
 patroli.
(5)  Persiapan dan pengujian fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi :
 a.  alat/perlengkapan keselamatan di laut oleh petugas nautika kapal patroli;
 b.  mesin induk, mesin bantu dan listrik kapal oleh petugas teknik kapal patroli;
 c.  alat radar, Global Position System (GPS), dan Echo Sounder oleh petugas penginderaan
  kapal patroli;
 d.  sarana radio komunikasi oleh petugas telekomunikasi kapal patroli.


      Pasal 11

(1).  Sebelum keberangkatan Kapal Patroli, Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab mengenai 
 perbekalan kapal wajib mempersiapkan kebutuhan kapal patroli.
(2).  Penatausahaan kebutuhan/perbekalan kapal patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
 dilaksanakan secara tertib dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.


      Pasal 12

(1).  Kapal patroli yang dipergunakan dalam patroli Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengan senjata api 
 dinas.
(2).  Penempatan senjata api dinas pada Kapal Patroli wajib dicantumkan dalam Surat Perintah Berlayar/
 Terbang.
(3).  Penempatan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci mengenai jumlah, jenis, merk, 
 tipe, dan ukuran/kaliber serta jumlah munisi untuk masing- masing jenis serta nama-nama petugas 
 yang bertanggung jawab untuk tiap-tiap senjata api dinas seperti pada lampiran 5 Keputusan ini.


      Pasal 13

(1).  Selama melaksanakan patroli, Komandan Patroli wajib melaporkan posisi dan kegiatannya dalam 
 waktu tertentu yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang memberi perintah.
(2).  Komandan Patroli membuat catatan perjalanan dalam Jurnal Kapal seperti pada lampiran 6 atau 
 Jurnal Pesawat Terbang (Journey/Log) seperti pada lampiran 7 Keputusan ini.
(3).  Atas setiap kerusakan Kapal Patroli, Komandan Patroli wajib mencantumkan dalam Jurnal Kapal dan 
 membuat Laporan berdasarkan Pasal 18 Keputusan ini.


      Pasal 14

(1).  Berdasarkan pertimbangan Nahkoda/Kapten Pilot Kapal Patroli karena alasan teknik atau cuaca 
 sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan patroli, sebelum kembali ke tempat pemberangkatan/
 Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai wajib melaporkan kepada Pejabat penerbit Surat Perintah.
(2).  Atas keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
 a.  dicantumkan dalam Jurnal Kapal.
 b.  Komandan Patroli Bea dan Cukai wajib membuat Laporan berdasarkan Pasal 18 Keputusan ini.


      Pasal 15

(1).  Dalam hal diperlukan pengejaran seketika (Hot Pursuit) karena diduga terjadi pelanggaran ketentuan 
 perundang-undangan yang berlaku, Komandan Patroli segera melaporkan kepada Pejabat Penerbit 
 Surat Perintah.
(2).  Atas kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
 a.  dicatat dalam Jurnal Kapal.
 b.  Komandan Patroli Bea dan Cukai wajib membuat Laporan berdasarkan Pasal 18 Keputusan ini.


      Pasal 16

Pelaksanaan Patroli Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6, Komandan Patroli wajib 
membuat Laporan berdasarkan Pasal 18 Keputusan ini.


      Pasal 17

(1).  Dalam hal adanya ancaman/perlawanan sehingga membahayakan keselamatan kapal patroli dan 
 mengancam jiwa Satuan Tugas Bea dan Cukai, Komandan Patroli dapat memerintahkan dan 
 melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api dan segera melaporkan kepada Pejabat 
 Penerbit Surat Perintah.
(2).  Atas kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komandan Patroli wajib membuat Laporan 
 berdasarkan Pasal 18 keputusan ini.


      Pasal 18

(1).  Bentuk dan isi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (2) huruf b, 
 Pasal 15 ayat (2) huruf b, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (2) seperti pada lampiran 8 Keputusan ini.
(2).  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh Komandan Patroli dan diberi 
 nomor urut dari Buku Laporan Patroli seperti pada lampiran 9 Keputusan ini.


      Pasal 19

Barang dan sarana pengangkut hasil patroli Bea dan Cukai serta pelaku pelanggaran diselesaikan berdasarkan 
ketentuan yang berlaku.


      Pasal 20

Atas pelaksanaan Patroli Bea dan Cukai:
a.  Kepala Kantor Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Kantor Wilayah; 
 dan
b.  Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal u.p. Pejabat 
 Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani Pencegahan 
 Penindakan dan Penyidikan.


      Pasal 21

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03 Juni 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Wednesday, January 27, 2016

PERATURAN DIREKTUR JENDRAL BEA DAN CUKAI

PERATURAN DIREKTUR JENDRAL BEA DAN CUKAI
NOMER PER -2 BC/2015
TENTANG : TATA CARA PENIMBUNAN,PEMASUKAN,PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI

Silahkan download Link Di Bawah Ini
http://downloads.ziddu.com/download/25202017/TENTANG_TATA_PENGANGUKATAN_DAN_PENIMBUNAN.pdf.html


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 /PMK04/2014
TENTANG : TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG- BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA

Silahkan Download Link Di Bawah Ini
 http://downloads.ziddu.com/download/25202026/TATA_CARA_PENYELESAIAN_BARANG_KENA_CUKAI.pdf.html



Cara Menghitung Pajak Masuk Bea Cukai









Tuesday, January 26, 2016

Impor Sementara

Apa yang dimaksud dengan Impor Sementara?
  • Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
 Bagaimana kriteria barang impor agar dapat disetujui sebagai Barang Impor Sementara?
  • Tidak akan habis dipakai selama jangka waktu
  • Mudah dilakukan identifikasi
  • Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki selama jangka waktu, kecuali aus karena penggunaan
  • Tujuan penggunaanbarang tersebut jelas
  • Ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali
 Apa fasilitas yang diberikan?
  • Barang Impor Sementara dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk dan Keringanan Bea Masuk

Apa saja barang yang dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk?
  1. Barang Impor Sementara yang diberikan Pembebasan Bea Masuk meliputi :
  2. Barang untuk keperluan pameran selain di Tempat Penimbunan Pabean
  3. Barang untuk keperluan seminar
  4. Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi
  5. Barang untuk keperluan tenaga ahli
  6. Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
  7. Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga dan perlombaan
  8. Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak
  9. Barang keperluan contoh atau model
  10. Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara
  11. Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing
  12. Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular (rutin)
  13. Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi
  14. Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan
  15. Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial
  16. Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  17. Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional
  18. Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional
  19. Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas
  20. Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri
  21. Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
  22. Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean

 Apa saja barang yang dapat diberikan Keringanan Bea Masuk?
 Barang Impor Sementara selain yang diberikan Pembebasan Bea Masuk, diberikan Keringanan Bea Masuk, a.l. :
  1. Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur
  2. Barang untuk melakukan perbaikan
  3. Barang untuk melakukan pengetesan atau pengujian
  4. Kapal air/tangki terapung yang fungsi berlayarnya bukan fungsi utama meliputi kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, atau kapal semacam itu
Bagaimana importir memperoleh izin Impor Sementara?
Dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada :
  1. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, atau
  2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal :
    • kegiatan berskala internasional
    • Kantor Pabean tidak dapat digunakan untuk pelayanan kepabeanan karena terjadi bencana alam
    • kondisi memaksa
    • barang untuk operasi perminyakan dan pertambangan
    • efisiensi & efektifitas pelayanan
Pengajuan permohonan dikecualikan terhadap :
  • Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas
  • Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
  • Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
Apa isi surat permohonan tersebut?
Paling sedikit memuat :
  • rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang Impor Sementara
  • pelabuhan tempat pemasukan barang Impor Sementara
  • lokasi penggunaan barang Impor Sementara
  • tujuan penggunaan barang Impor Sementara, dan
  • jangka waktu Impor Sementara
Apa saja yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan tersebut?
  1. Perkiraan nilai barang seperti invoice, purchase order, dan dokumen semacam itu
  2. Spesifikasi/identitas barang seperti brosur, katalog, foto barang dan dokumen semacam itu.
  3. Kontrak kerja / perjanjian sewa antara supplier dan importir yang masih berlaku
  4. Pernyataan bermaterei bahwa barang tersebut akan diekspor kembali
  5. Pernyataan bermeterai bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai dengan aslinya
  6. Identitas pemohon seperti fotokopi NIK, NPWP, API, dan dokumen legal lainnya
  7. Dokumen terkait perizinan dari instansi terkait
  8. Draft PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Kapan permohonan izin tersebut disetujui?
  1. Paling lama 5 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap, dalam hal diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean
  2. Paling lama 14 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap, dalam hal diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Bagaimana jika permohonan izin ditolak?
  • Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara membuat surat penolakan beserta alasan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima
 Berapa lama jangka waktu Impor Sementara yang diberikan?
  • Jangka waktu Impor Sementara diberikan dengan mempertimbangkan :
    1. Tujuan penggunaan barang
    2. Permohonan importir
    3. Jangka waktu yang tercantum dalam kontrak kerja / perjanjian sewa
    4. Tenggang waktu yang cukup bagi importir melakukan realisasi ekspor
      Maksimal jangka waktu adalah 3 tahun.

Apa yang harus dilakukan importir untuk memenuhi kewajiban kepabeanan atas Impor Sementara?
  • Mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas Barang Impor Sementara kepada Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, dengan melampirkan :
    • Keputusan Impor Sementara
    • dokumen pelengkap pabean
    • Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ)
    • Bukti Pembayaran (SSPCP) atau Surat Keterangan Bebas Pajak (bila ada)
  • Terhadap Barang Impor Sementara berupa barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, atau barang pribadi pelintas batas yang bukan melalui kargo harus mengisi Formulir Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas, dilampirkan dalam Customs Declaration (BC 2.2)
  • Terhadap Barang Impor Sementara berupa barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, atau barang pribadi pelintas batas yang melalui kargo diselesaikan dengan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)

Apa yang harus dilakukan importir jika mendapatkan Pembebasan Bea Masuk?
Menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan sebesar :
  • Bea Masuk
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) jika ada
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh) yang terutang
Dikecualikan dari hal tersebut di atas untuk :
  • kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang (returnable package) maupun tidak
  • barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas
  • sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
  • petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean

Apa yang harus dilakukan importir jika mendapatkan Keringanan Bea Masuk?
Importir wajib :
  • Membayar bea masuk sebesar 2% x jumlah bulan jangka waktu x bea masuk yang seharusnya dibayar
  • Membayar PPN atau PPN dan PPnBM
  • Menyerahkan jaminan sebesar selisih bea masuk yang seharusnya dibayar dengan yang sudah dibayar serta PPh
Apabila telah mendapatkan Surat Keterangan Bebas dari Direktorat Jenderal Pajak, dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.
Apakah dilakukan pemeriksaan fisik?
Ya, pada saat :
  • dimasukkan ke dalam Daerah Pabean
  • diajukan perpanjangan
  • diekspor kembali
       Kecuali terhadap Importir Mitra Utama (MITA) Prioritas -> tidak dilakukan pemeriksaan fisik
Bagaimana cara memperoleh perpanjangan jangka waktu?
Dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara sebelum jangka waktu berakhir dengan mneyebutkan alasan
Bagaimana ketentuan melakukan ekspor kembali?
  • Mengajukan pemberitahuan pabean ekspor sebelum jangka waktu berakhir
  • Realisasinya wajib dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu

LAIN-LAIN
Bagaimana jika importir ingin memindah lokasi atau menggunakannya untuk tujuan lain?
Importir dapat mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan
Bagaimana jika pindah lokasi/penggunaan tujuan lain tanpa izin?
Akan dilakukan pencabutan izin impor sementara, penyegelan pada kesempatan pertama serta barang tersebut dianggap tidak diekspor kembali




SANKSI
Bagaimana jika importir terlambat mengekspor kembali?
Wajib membayar sanksi administrasi sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar
Bagaimana jika importir tidak mengekspor kembali?
Wajib membayar bea masuk dan PDRI yang terutang serta sanksi administrasi sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar
Apa dasar hukumnya?
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-51/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara

Tuesday, January 19, 2016