Barang Barang Yang Kena Cukai Terdiri dari : | |||||||||
Etil alkohol atau ethanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan
dan proses pembuatannya
|
|||||||||
Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak
mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk
konsentrat yang mengandung etil alkohol
|
|||||||||
Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris,
dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan
atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya
|
|||||||||
Monday, February 1, 2016
BARANG KENA CUKAI
Labels:
BEA CUKAI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment