Fasilitas secara umum berarti kemudahan,
fasilitas pabean dan bea masuk adalah kemudahan yang tersedia dalam
sistem pabean (customs systems) dan kemudahan yang tersedia dalam system
perpajakan c.q bea masuk dan bea keluar.
Yang dimaksud fasilitas yang tersedia
dalam sistem pabean adalah fasilitas yang tersedia pada proses kegiatan
memasukkkan barang – barang melalui laut dan atau udara (c.q dari luar
daerah pabean) dan kegiatan mengeluarkan barang – barang dari kawasan
pabean (customs jurisdiction) untuk tujuan keluar daerah pabean Indonesia (c.q luar negeri).
Yang dimaksud dengan fasilitas yang
tersedia dalam sistem perpajakan c.q bea masuk, bea keluar adalah
fasilitas pembebasan yang diberikan pada subyek dan obyek perpajakan
dalam rangka pembayaran bea masuk dan bea keluar. Ada berbagai alasan
pemberian pembebasan bea masuk dan atau bea keluar seperti karena
perekonomian negara menghendaki demikian, karena sopan santun
internasional menghendaki demikian (international fatsoen), karena alasan hak azasi manusia dan kepantasan/kemanusiaan dan karena alasan konvensi internasional (international convention).
Fasilitas pabean diberikan berkaitan dengan cara pandang efisiensi logistik (chain of distribution efficiency)
dengan mengedepankan aspek nilai tambah ekonomis atas kemudahan rantai
distribusi barang dan alat angkut dalam wilayah negara (within territorry / daerah pabean) dominan wilayah laut seperti Indonesia (archipelagic state) maupun internasional dan terjaminnya hak–hak negara berupa pajak–pajak negara.
Fasilitas pembebasan perpajakan (bea
masuk, bea keluar) diberikan karena berbagai alasan baik karena alasan
subyek (orang dan badan hukum) maupun obyek (barang). Alasan subyek
pribadi (seperti Korp Deplomatik) dan alasan subyek kelembagaan / badan
hukum (seperti Kawasan Berikat / Bonded Zone atau Penarikan Kembali Bea Masuk / Drawback Systems).
Alasan fasilitas pembebasan bea masuk karena alasan obyek (barang)
seperti barang pameran, barang diangkut terus / lanjut keluar daerah
pabean indonesia.
Fasilitas Pabean dan Fasilitas
Perpajakan (bea masuk, bea keluar) walaupun sama bermakna kemudahan akan
tetapi alasan pemberian fasilitas berbeda, ada jenis fasilitas pabean
diberikan dalam rangka mendukung efisiensi systems rantai distribusi
barang melalui laut dan atau udara dari suatu negara kepulauan seperti
Indonesia (archipelagic state), sementara itu ada fasilitas
perpajakan diberikan karena berbagai alasan hukum yang mendasarinya,
yang apabila alasan hukum termaksud tersedia maka atas barang – barang
impor atau ekspor berhak memperoleh pembebasn bea masuk atau
pengembalian bea masuk (drawback systems). Dengan demikian
desain sistem pemberian fasilitas dan implementasinya / pengawasannya
berbeda sesuai alasan pemberian fasilitas kepabeanan dan pemberian
fasilitas perpajakan / bea masuk.
Fasilitas pabean dan bea masuk bersifat
prosedural adalah membahas fasilitas kepabeanan berkaitan proses
importasi / pengeluaran barang dari Kawasan Pabean / Kawasan Berikat /
Kawasan Perdagangan Bebas (Customs Jurisdiction) dalam rangka
membantu para Importir / Pengusaha / Asosiasi Pengusaha untuk
meningkatkan efisiensi dan daya saing bisnis mereka. Adalah menjadi
tugas Otoritas Bea Cukai menginformasikan fasilitas pabean secara
sistematik dan logis kepada para pengusaha agar dapat digunakan guna
mendukung daya saing berbangsa dan bernegara.
B. Fasilitas Prosedural Impor – Ekspor
Fasilitas prosedural kepabeanan adalah
fasilitas / kemudahan yang diberikan oleh system pemeriksaan kepabeanan
yang mendorong efisiensi logistik pengeluaran barang dari kawasan pabean
/ pelabuhan menjadi lebih cepat / lebih lancar akan tetapi tertib
karena taat aturan dan aman dari penyelundupan. Dengan demikian ada
trilogi tujuan kemudahan yang diberikan pada proses pemeriksaan
kepabeanan (pemeriksaan PIB dan PEB) yang senafas dengan tujuan
berpemerintahan / bernegara berupa menciptakan kesejahtraan rakyat yaitu
lancar tetapi tertib dan aman dari tindak penyelundupan.
Ada beberapa fasilitas prosedural yang tersedia pada sistem pemeriksaan PIB dan PEB yaitu fasilitas:- Pre Notification
- Pembayaran Berkala / Differed Payment
- Jalur Hijau, Jalur Merah dan Jalur Kuning
- Vooruitslag
- Eigen Losing
- Truck Losing
- Pemeriksaan di Gudang Importir atau Eksportir
- Dll
Fasilitas membuat Pemberitahuan Impor Barang mendahului Pemberitahuan Umum dikenal sebagai pre notification. Fasilitas pre natification
ini diberlakukan dimaksudkan agar proses pengeluaran barang dari
pelabuhan berjalan cepat sehingga biaya handling di Pelabuhan / Kawasan
Pabean menjadi lebih murah.
Cara menggunakan fasilitas ini ialah
sebelum barang impor tiba, Importir dapat mengajukan PIB pada Kantor Bea
Cukai. Apabila PIB tersebut memenuhi persyaratan seperti telah membayar
bea masuk dan pajak – pajak lainnya, maka PIB wajib dilayani oleh
pejabat Bea Cukai sebagai PIB mendahului PU (pre notification). Ketika kapal telah tiba di pelabuhan PIB dapat digunakan untuk proses mengeluarkan barang.
Dalam melayani PIB pre notification
sebaiknya penentuan jalur hijau / merah atau kuning dilakukan setelah
kapal tiba atau ditentukan / ditetapkan jalur hijau / merah atau kuning
akan tetapi harus dirahasiakan, sampai kapal tiba.
Dikhawatirkan apabila penetapan jalur
sudah diketahui sebelumnya, apabila memperoleh jalur hijau, importir
“mungkin masih mempunyai waktu mengganti barangnya dengan barang lain di
Singapore” yang secara potensial dapat merugikan penerimaan negara.
B.2 Fasilitas Penundaan Pembayaran Bea Masuk / Pembayaran Berkala (Differed Payment)
Fasilitas Penundaan Pembayaran
(pembayaran berkala) ialah fasilitas pemberian kredit pembayaran bea
masuk pada pengusaha terutama pengusaha produsen dalam rangka impor yang
mempunyai reputasi baik. Batas waktu pemberian kredit ini tergantung
kepada kebijaksanaan Direktur Jenderal Bea Cukai terutama untuk
pengusaha produsen tetapi sejauh ini pelaksanaan di lapangan masih belum
ada petunjuknya secara jelas.
Pada dasarnya fasilitas pembayaran
berkala semacam pemberian kredit kepada importir senilai pembayaran
sejumlah bea masuk tertentu (misal Rp 500 Juta) dan pada batas waktu
yang ditetapkan secara akumulatif (sesuai jumlah PIB nya) wajib dilunasi
/ dibayar, sehingga fasilitas ini dapat membantu pengusaha
(importir/eksportir) mengatur arus kas/keuangannya dan sekaligus dapat
menekan biaya handling dipelabuhan dan memperoleh keuntungan bunga (cost of money).
B.3 Jalur Hijau, Jalur Merah dan Jalur Kuning
Fasilitas Jalur Hijau dan Jalur Merah
Bersyarat (Jalur Kuning), Jalur Merah adalah teknologi pemeriksaan
pabean terhadap barang – barang impor berdasarkan kriteria–kriteria
obyektif sebagai pemberdayaan (empowering) bagi Importir dan Fiscus (pegawai Pabean) dengan mendidik mereka untuk bersikap fair,
jujur, terbuka sehingga arus barang lancar, tertib dan aman dari
penyelundupan dan biaya handling di pelabuhan bisa ditekan lebih murah.
Untuk maksud tersebut Pabean (Bea Cukai) menyusun suatu sistem pemeriksaan pabean dengan ciri–ciri :
- sederhana
- mudah
- murah
- transparan
- berkepastian hukum
- dengan dibantu komputer
- profil importir
- profil barang / komoditi berkaitan dengan tarif bea masuk
- profil harga
- profil busines
- nota intelijen (bila ada)
Merujuk pada kriteria yang obyektif maka
pejabat bea cukai dalam mengambil keputusan berdasarkan kriteria yang
obyektif, tidak berdasarkan pendapat pribadi / kepentingan pribadi dan
importir dapat mengetahui secara obyektif dasar keputusan pejabat bea
cukai, sehingga diharapkan keputusan pabean berjalan secara fair, adil dan berkepastian hukum.
Diterapkannya jalur hijau dan jalur merah untuk pelayanan / pemeriksaan PIB dengan maksud untuk mengajak importir berlaku fair
dalam mengajukan dokumen impor kepada Bea Cukai. Penetapan jalur hijau
atau kuning atau merah adalah perlakuan pejabat publik pabean, bukan hak
importir. Konsep teknik pemeriksaan pabean demikian disebut Customs Fast Release Systems (CFRS) sebagai cikal bakal (embrional) system pemeriksaan komputer di Bea Cukai saat ini.
Jalur Hijau
Jalur Hijau adalah
suatu fasilitas yang diberikan kepada importir, wajib membuat PIB dan
dilakukan pemeriksaan dokumen PIB tanpa pemeriksaan fisik barang,
maksudnya adalah importir akan memperoleh jalur hijau apabila importir
dalam pengajuan PIB memenuhi kriteria:
-
- Uraian jenis barang jelas dan spesifik
- Karena spesifik mudah diperiksa klasifikasi tarifnya, klasifikasi tariff benar
- Harga nilai pabean dapat diterima
- Tidak ada nota intelligent
- Tidak ada perintah pemeriksaan random/acak oleh komputer
- Importir mempunyai reputasi yang baik
Atau dengan perkataan lain
-
- Profil Importir (+)
- Profil Barang (+)
- Profil Harga (+)
- Profil Business / Nature of Business (+)
- Perintah Pemeriksaan Acak / Random komputer (tidak ada)
- Informasi Intelijen (tidak ada)
Karena mempunyai kriteria yang jelas, maka
Importir dapat memperkirakan perlakuan Bea Cukai pada dokumennya adalah
jalur hijau dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang sehingga
handling barang di pelabuhan dapat dilakukan dengan cepat dan murah.
Jalur Merah
Jalur Merah adalah perlakuan pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) karena memenuhi kriteria yaitu
- Uraian jenis barang tidak jelas dan tidak spesifik (misal one lot of spare parts, tekstil)
- Karena tidak jelas dan tidak spesifik, klasifikasi tarif tidak jelas.
- Harga nilai pabean tidak dapat diterima / meragukan
- Ada atau tidak ada nota intelijen
- Ada atau tidak ada perintah pemeriksaan random/acak oleh komputer
- Importir mempunyai reputasi yang kurang baik (jelek)
Atau dengan perkataan lain
- Profil Importir (-)
- Profil Barang (-)
- Profil Harga (-)
- Profil Business / Nature of Business (+ / -)
- Perintah Pemeriksaan Acak / Random komputer (ada) atau tidak ada (+/-)
- Informasi Intelijen (ada / tidak ada)
Karena jenis barang tidak jelas, harga
barang impor tidak dapat diterima, tarif bea masuk diragukan / tidak
benar maka memperoleh perlakuan Jalur Merah dan oleh sebab harus
dilakukan pemeriksaan fisik.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik
barang, dilakukan pemeriksaan kembali klasifikasi tarif dan harga guna
menghitung bea masuk (nilai pabean), maka ada beberapa kemungkinan
- apabila jenis dan jumlah barang tidak benar, dilakukan penetapan kembali tentang tarif bea masuk, harga barang oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dengan akibat wajib membayar kekurangan bea masuk dan denda.
- apabila jenis dan jumlah barang sesuai, oleh PFPD dikeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
Jalur Merah Bersyarat (Jalur Kuning)
Sejarah Jalur Kuning adalah bentuk Jalur
Hijau karena sesuatu hal (ada nota intelijen atau perintah pemeriksaan
random komputer) menjadi Jalur Merah Bersyarat atau Jalur Kuning adalah
perlakuan pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) karena memenuhi
kriteria yaitu
- Uraian jenis barang jelas dan spesifik
- Karena spesifik, klasifikasi tarif benar
- Harga nilai pabean dapat diterima
- Tidak ada atau ada nota intelijen
- Ada perintah pemeriksaan random/acak oleh komputer atau
- Importir baru atau Importir mempunyai reputasi (track record) yang kurang baik (jelek)
Atau dengan perkataan lain
- Profil Importir (-)
- Profil Barang (+)
- Profil Harga (+)
- Profil Business / Nature of Business (+)
- Perintah Pemeriksaan Acak / Random komputer (ada) atau
- Informasi Intelijen (ada atau tidak ada)
Karena jenis barang
jelas, harga barang impor dapat diterima, tarif bea masuk adalah benar
pada dasarnya memenuhi syarat untuk memperoleh jalur hijau, akan tetapi
berdasarkan data profil importir (track record importir) atau
karena perintah pemeriksaan random komputer atau ada nota intelijen maka
Jalur Hijau berubah menjadi Jalur Kuning (Jalur Merah Bersyarat) dan
oleh sebab itu harus dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang ada beberapa kemungkinan.
- apabila jenis dan jumlah barang tidak benar, dilakukan penetapan kembali tentang tarif bea masuk, tentang harga barang oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dengan akibat wajib membayar kekurangan bea masuk dan denda.
- apabila jenis dan jumlah barang sesuai, barang dapat langsung dikeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Kepala Hanggar / Koordinator Lapangan.
Hal tersebut diatas
adalah konsep awal dari Jalur Kuning (Jalur Merah Bersyarat) dan tentu
berbeda dengan Jalur Kuning yang sedang berlangsung ketika topik
fasilitas ini dibahas / ditulis. Karena konsep Jalur Kuning yaitu
penetapan PFPD dengan menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang
(SPPB) tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang, dengan kreteria
tertentu berupa wajib menyerahkan dokumen PIB dan kelengkapannya
(invoice, packing list dll) kepada PFPD (hard document) dan termasuk
contoh barangnya guna penetapan kembali tarif bea masuk dan nilai
pabeannya.
Apabila konsep Jalur
Kuning penerapannya demikian (tanpa pemeriksaan fisik barang akan tetapi
wajib mengajukan contoh), maka secara juridis timbul masalah hukum
seperti validitas contoh (seharusnya diambil dari hasil pemeriksaan
fisik), validitas contoh yang diajukan guna menetapkan tarif dan nilai
pabean secara hukum tidak sah karena tidak diambil dari barang yang
diberitahukan dalam PIB sebagai bagian obyek pemeriksaan) dan melanggar
UU Pabean dan termasuk perbuatan kriminal. Alangkah baiknya dalam
menetapkan Jalur Kuning memperhatikan konsep awal lahirnya Jalur Kuning.
Jalur Hijau, Jalur
Merah, Jalur Merah Bersyarat (Jalur Kuning) adalah upaya Otoritas Pabean
melakukan pemberdayaan masyarakat (empowering) dengan melakukan
pendidikan (educate the people) bahwa berlaku fair, adil, jujur
akan memberi keuntungan bagi bisnis mereka karena dijamin lancar karena
berlaku tertib sehingga aman dari tindak penyelundupan sedangkan
Otorita Pabean menjamin bahwa Pemeriksa (Fiscus) bersikap
transparan dan berdasarkan aturan bukan pendapat pribadi dan wajib
menjelaskan alasan apabila melakukan hambatan atau penetapan yang
berbeda dibandingkan dengan apa yang diberitahukan dan berkepastian
hukum.
Keberhasilan aplikasi
model pemeriksaan jalur hijau, jalur merah tercermin bila jalur hijau
prosentasenya tinggi (misal 90 %) menunjukkan tingkat ketaatan importir (obedience)
tinggi diikuti dengan tercapainya target penerimaan bea masuk dan pajak
– pajak lainnya. Sebaliknya indikator Jalur Hijau prosentasenya tinggi
tidak diikuti dengan meningkatnya penerimaan negara menunjukkan bahwa
ada yang salah dalam proses pemeriksaan dan menunjukkan indikasi
terjadinya pembiaran penyelundupan terstruktur.
B.4 Vooruitslag
Vooruitslag adalah Fasilitas Pengeluaran
Barang terlebih dahulu dengan menyerahkan dokumen pabean kemudian.
Dalam kasus tertentu sesuatu barang dapat dikeluarkan terlebih dahulu dan dengan menyelesaikan dokumen kemudian, misalnya barang-barang milik ABRI / TNI dan milik pemerintah dengan jaminan tertulis dari instansi yang bertanggung jawab.
Atau dalam hal barang – barang niaga yang sangat mendesak penggunaannya
dan harus segera dipasang akan tetapi karena sesuatu hal dokumennya
tidak lengkap maka dapat menggunakan fasilitas Vooruitslag.
Misalnya dalam kasus : “Impor barang permesinan dengan fasilitas PMA.
Masa izin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah habis dan
sedang diurus perpanjangannya di BKPM. Mesin – mesin tersebut harus
segera dipasang karena tenaga ahli telah tiba”.Dalam kasus yang demikian atau yang serupa dengan itu dapat menggunakan fasilitas Vooruitslag yaitu dengan cara sebagai berikut :
Mengajukan permohonan Vooruitslag kepada Kepala Kantor Bea Cukai dan menyebutkan alasan-alasan serta janji akan segera menyampaikan surat perpanjangan rekomendasi BPM, misal : 30 hari.
Kepala kantor dapat menyetujui Vooruitslag dengan menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan pajak – pajak lainnya.
- Apabila syarat – syarat telah dipenuhi, berupa izin dari Kepala Kantor dan bukti telah menyerahkan jaminan telah ada maka barang impor tersebut dapat segera dikeluarkan.
- Apabila dalam jangka waktu telah ditetapkan kekurangan surat izin BKPM telah disampaikan, maka jaminan bank atau uang dikembalikan. Apabila dalam jangka waktu telah ditetapkan dokumen perpanjangan belum dipenuhi, maka jaminan dapat dicairkan sebagai penerimaan negara.
Konsep eigen losing atau
membongkar barang ditempat bongkar sendiri, dalam aplikasinya adalah
sebagaimana situasi Kantor Bea Cukai Jambi yang berada di Kota Jambi dan
ditepi Sungai Batanghari. Sepanjang sungai Batanghari dari muara sungai
(dikenal sebagai Muara Saba) sampai Kota Jambi pada kiri – kanan sungai
berdiri berbagai pabrik pengolahan yang dalam kegiatannya melakukan
importasi bahan baku / bahan pembantu dan kemungkinan melakukan ekspor.
Secara juridis / ketentuan pabean kapal –
kapal niaga yang akan membongkar / memuat barang – barang impor /
ekspor wajib dilakukan di Kantor Bea Cukai Jambi. Akan tetapi kalau
demikian maka pabrik yang berada di sepanjang Sungai Batanghari
mengeluarkan biaya handling dan biaya transport menjadi lebih mahal dan
tidak efisien. Untuk itu Otoritas Bea Cukai memberi kesempatan kepada
pemilik pabrik / produsen untuk memanfaatkan fasilitas prosedural
kepabeanan berupa membongkar barang di tempat bongkar sendiri (eigen
losing).
Prosedur untuk memperoleh fasilitas eigen losing adalah sebagai berikut:- Pabrik / Produsen mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai dengan menyebutkan alamat, peta lokasi, pemohon menyediakan tempat pemeriksaan pabean dan wajib mentaati ketentuan pabean dll.
- Kepala Kantor memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan fisik lokasi dan infrastruktur yang tersedia berkaitan dengan proses pemeriksaan pabean.
- Bila memenuhi syarat dan disetujui maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai menetapkan lokasi tersebut sebagai Pos Bea Cukai dan wajib dijaga oleh Petugas Bea Cukai.
- Petugas Bea Cukai yang bertugas di lokasi Pos Bea Cukai berhak biaya kompensasi akomodasi, transport atas beban pemohon.
- Kapal pengangkut dapat langsung membongkar di Pos Bea Cukai pada Pabrik yang memperoleh izin eigen losing (tanpa harus menuju Kantor Bea Cukai Jambi), dan wajib menyerahkan Pemberitahuan Umum (dalam bentuk Manifest) pada petugas Bea Cukai yang ditugaskan di lokasi tersebut. Petugas Bea Cukai wajib mengawasi kegiatan membongkar / memuat barang dan membuat laporan setentangnya.
- Petugas Bea Cukai menyerahkan Manifest ke Kantor Bea Cukai c.q Kepala Seksi Perbendaharaan untuk proses pengawasan administratif dan teknis kepabeanan.
- Pabrik / Produsen wajib membuat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada Kantor Bea Cukai Jambi dan pemeriksaan dilakukan oleh petugas bea cukai yang ditunjuk / bertugas di Pos Bea Cukai.
Dengan demikian eigen losing adalah fasilitas membongkar di tempat bongkar sendiri, untuk memperoleh izin eigen losing perlu diperhatikan unsur keberlanjutan aktivitas bongkar (continuity)
bukan bersifat insidental sehingga penempatan petugas bea cukai
dilakukan secara bergilir dan terjadual seperti Pos Bea Cukai di Pabrik
Pupuk Sriwijaya di Palembang (sepanjang Sungai Musi) atau Plaju di
Palembang.
B.6 Truck Losing
Fasilitas Truck Lossing ialah
fasilitas pengeluaran tanpa melewati Gudang dan langsung dimuat diatas
Truck, untuk kemudian dikeluarkan dari Kawasan Pabean, biasanya
diberlakukan atas barang – barang in bulk atau seperti Pupuk, Beras,
Gula, Scrap Iron / Besi Tua dll.
Dalam hal tertentu truck losing
dapat dilakukan barang tertentu lainnya seperti bahan peledak atau
barang – barang berbahaya mudah meledak atau barang stratejik lainnya
seperti permesinan / pembangkit listrik dll.
Secara umum izin truck losing
cukup diberikan oleh Kepala Hanggar dan atau Kepala Seksi Pabean, akan
tetapi untuk barang khusus permesinan izin, bahan peledak, barang –
barang stratejik lainnya harus diberikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai
karena memerlukan pertimbangan aspek ekonomis, keamanan dan pengamanan
hak – hak negara.
B.7 Pemeriksaan di Gudang Importir atau Eksportir
Fasilitas Pemeriksaan di Gudang Importir
disediakan dengan tujuan agar barang-barang impor tersebut tidak
terlalu lama ditimbun di pelabuhan / kawasan pabean sehingga dapat
menghemat biaya handling di pelabuhan.
Tata cara memanfaatkan fasilitas pemeriksaan di gudang importir adalah sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai
- Apabila Kepala Kantor Bea Cukai menyetujui akan memerintahkan petugas Bea Cukai untuk mengawasi dan mengawal pengeluaran barang dari Kawasan Pabean
- Barang tersebut sebelum dikeluarkan harus disegel dan dikawal sampai di Gudang Importir
- Gudang Tempat Penyimpanan atau kontainer tetap disegel oleh Bea Cukai sampai proses pengajuan dokumen PIB ke Bea Cukai
- Pemeriksaan dilakukan setelah mengajukan PIB ke Kantor Bea Cukai
Secara teknis pemanfaatan fasilitas
prosedural mungkin dilaksanakan secara gabungan beberapa fasilitas
diberikan secara bersamaan seperti pre notification dengan differed payment dan truck losing atau vooruitslag, truck losing dan pemeriksaan digudang importir dan berbagai kemungkinan kombinasi fasilitas lainnya.
Fasilitas prosedural bila diimbangi
sikap jujur pengusaha (importir / eksportir / pelayaran / penerbangan)
akan sangat membantu proses efisiensi logistik barang dan jasa yang pada
giliran selanjutnya akan meningkatkan daya saing bangsa.
C. Manfaat Fasilitas Prosedural Kepabeanan
Fasilitas prosedural adalah fasilitas
yang diberikan oleh Otoritas Pabean kepada para pengusaha Importir /
Eksportir / Jasa Pengangkutan dengan harapan mereka dapat memanfaatkan
fasilitas tersebut agar dapat menekan biaya operasional (handling cost),
efisiensi waktu dan memberi kepastian hukum. Hanya persoalan yang
sering muncul adalah ketidak tahuan pengusaha / pemilik barang sendiri
tentang fasilitas prosedural kepabeanan, dominannya para pemburu rente
di pelabuhan yang tidak jarang mereka menyalah gunakan nama bea cukai
sebagai penghambat (dengan alasan meminta uang, pungli dll), kurangnya
sosialisasi internal (kalangan pegawai bea cukai sendiri) dan eksternal
(stakeholder kepabeanan) tentang keberadaan fasilitas prosedural
kepabeanan.
Lingkungan bisnes yang fair dan jujur (good community business climate)
merupakan syarat utama berlangsungnya fasilitas prosedural kepabeanan
secara layak dan akan memberikan manfaat yang sangat bermakna (significant) proses efisiensi logistik nasional.
D. Kesimpulan
Fasilitas prosedural adalah fasilitas
yang diberikan Otoritas Pabean berkaitan proses pengeluaran barang dari
kawasan pabean baik berdimensi pergerakan fisik barang seperti truck losing, eigen losing, vooruitslag maupun yang berdimensi fiskal seperti pembayaran berkala (differed payment), prenotification,
pemeriksaan di gudang importir yang keseluruhan fasilitas termaksud
akan membantu para pengusaha. Secara rasional sangat jelas manfaatnya
bagi proses terciptanya efisiensi nasional, akan tetapi fakta
menunjukkan jarang mereka para pengusaha menggunakan fasilitas
prosedural kepabeanan.
No comments:
Post a Comment