-scale=1.0,minimum-scale=1.0,maximum-scale=1.0" : "width=1100"' name='viewport'/> Artikel Ekonomi: MENGENAL FASILITAS PABEAN DAN BEA MASUK (FASILITAS PROSEDURAL KEPABEANAN)

Monday, January 11, 2016

MENGENAL FASILITAS PABEAN DAN BEA MASUK (FASILITAS PROSEDURAL KEPABEANAN)

Fasilitas secara umum berarti kemudahan, fasilitas pabean dan bea masuk adalah kemudahan yang tersedia dalam sistem pabean (customs systems) dan kemudahan yang tersedia dalam system perpajakan c.q bea masuk dan bea keluar.
Yang dimaksud fasilitas yang tersedia dalam sistem pabean adalah fasilitas yang tersedia pada proses kegiatan memasukkkan barang – barang melalui laut dan atau udara (c.q dari luar daerah pabean) dan kegiatan mengeluarkan barang – barang dari kawasan pabean (customs jurisdiction) untuk tujuan keluar daerah pabean Indonesia (c.q luar negeri).
Yang dimaksud dengan fasilitas yang tersedia dalam sistem perpajakan c.q bea masuk, bea keluar adalah fasilitas pembebasan yang diberikan pada subyek dan obyek perpajakan dalam rangka pembayaran bea masuk dan bea keluar. Ada berbagai alasan pemberian pembebasan bea masuk dan atau bea keluar seperti karena perekonomian negara menghendaki demikian, karena sopan santun internasional menghendaki demikian (international fatsoen), karena alasan hak azasi manusia dan kepantasan/kemanusiaan dan karena alasan konvensi internasional (international convention).
Fasilitas pabean diberikan berkaitan dengan cara pandang efisiensi logistik (chain of distribution efficiency) dengan mengedepankan aspek nilai tambah ekonomis atas kemudahan rantai distribusi barang dan alat angkut dalam wilayah negara (within territorry / daerah pabean) dominan wilayah laut seperti Indonesia (archipelagic state) maupun internasional dan terjaminnya hak–hak negara berupa pajak–pajak negara.
Fasilitas pembebasan perpajakan (bea masuk, bea keluar) diberikan karena berbagai alasan baik karena alasan subyek (orang dan badan hukum) maupun obyek (barang). Alasan subyek pribadi (seperti Korp Deplomatik) dan alasan subyek kelembagaan / badan hukum (seperti Kawasan Berikat / Bonded Zone atau Penarikan Kembali Bea Masuk / Drawback Systems). Alasan fasilitas pembebasan bea masuk karena alasan obyek (barang) seperti barang pameran, barang diangkut terus / lanjut keluar daerah pabean indonesia.
Fasilitas Pabean dan Fasilitas Perpajakan (bea masuk, bea keluar) walaupun sama bermakna kemudahan akan tetapi alasan pemberian fasilitas berbeda, ada jenis fasilitas pabean diberikan dalam rangka mendukung efisiensi systems rantai distribusi barang melalui laut dan atau udara dari suatu negara kepulauan seperti Indonesia (archipelagic state), sementara itu ada fasilitas perpajakan diberikan karena berbagai alasan hukum yang mendasarinya, yang apabila alasan hukum termaksud tersedia maka atas barang – barang impor atau ekspor berhak memperoleh pembebasn bea masuk atau pengembalian bea masuk (drawback systems). Dengan demikian desain sistem pemberian fasilitas dan implementasinya / pengawasannya berbeda sesuai alasan pemberian fasilitas kepabeanan dan pemberian fasilitas perpajakan / bea masuk.
Fasilitas pabean dan bea masuk bersifat prosedural adalah membahas fasilitas kepabeanan berkaitan proses importasi / pengeluaran barang dari Kawasan Pabean / Kawasan Berikat / Kawasan Perdagangan Bebas (Customs Jurisdiction) dalam rangka membantu para Importir / Pengusaha / Asosiasi Pengusaha untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing bisnis mereka. Adalah menjadi tugas Otoritas Bea Cukai menginformasikan fasilitas pabean secara sistematik dan logis kepada para pengusaha agar dapat digunakan guna mendukung daya saing berbangsa dan bernegara.
B. Fasilitas Prosedural Impor – Ekspor
Fasilitas prosedural kepabeanan adalah fasilitas / kemudahan yang diberikan oleh system pemeriksaan kepabeanan yang mendorong efisiensi logistik pengeluaran barang dari kawasan pabean / pelabuhan menjadi lebih cepat / lebih lancar akan tetapi tertib karena taat aturan dan aman dari penyelundupan. Dengan demikian ada trilogi tujuan kemudahan yang diberikan pada proses pemeriksaan kepabeanan (pemeriksaan PIB dan PEB) yang senafas dengan tujuan berpemerintahan / bernegara berupa menciptakan kesejahtraan rakyat yaitu lancar tetapi tertib dan aman dari tindak penyelundupan.
Ada beberapa fasilitas prosedural yang tersedia pada sistem pemeriksaan PIB dan PEB yaitu fasilitas:
  • Pre Notification
  • Pembayaran Berkala / Differed Payment
  • Jalur Hijau, Jalur Merah dan Jalur Kuning 
  • Vooruitslag 
  • Eigen Losing
  • Truck Losing
  • Pemeriksaan di Gudang Importir atau Eksportir
  • Dll
B.1 PIB Mendahului Pemberitahuan Umum (Pre Notification)
Fasilitas membuat Pemberitahuan Impor Barang mendahului Pemberitahuan Umum dikenal sebagai pre notification. Fasilitas pre natification ini diberlakukan dimaksudkan agar proses pengeluaran barang dari pelabuhan berjalan cepat sehingga biaya handling di Pelabuhan / Kawasan Pabean menjadi lebih murah.
Cara menggunakan fasilitas ini ialah sebelum barang impor tiba, Importir dapat mengajukan PIB pada Kantor Bea Cukai. Apabila PIB tersebut memenuhi persyaratan seperti telah membayar bea masuk dan pajak – pajak lainnya, maka PIB wajib dilayani oleh pejabat Bea Cukai sebagai PIB mendahului PU (pre notification). Ketika kapal telah tiba di pelabuhan PIB dapat digunakan untuk proses mengeluarkan barang.
Dalam melayani PIB pre notification sebaiknya penentuan jalur hijau / merah atau kuning dilakukan setelah kapal tiba atau ditentukan / ditetapkan jalur hijau / merah atau kuning akan tetapi harus dirahasiakan, sampai kapal tiba.
Dikhawatirkan apabila penetapan jalur sudah diketahui sebelumnya, apabila memperoleh jalur hijau, importir “mungkin masih mempunyai waktu mengganti barangnya dengan barang lain di Singapore” yang secara potensial dapat merugikan penerimaan negara.
B.2 Fasilitas Penundaan Pembayaran Bea Masuk / Pembayaran Berkala (Differed Payment)
Fasilitas Penundaan Pembayaran (pembayaran berkala) ialah fasilitas pemberian kredit pembayaran bea masuk pada pengusaha terutama pengusaha produsen dalam rangka impor yang mempunyai reputasi baik. Batas waktu pemberian kredit ini tergantung kepada kebijaksanaan Direktur Jenderal Bea Cukai terutama untuk pengusaha produsen tetapi sejauh ini pelaksanaan di lapangan masih belum ada petunjuknya secara jelas.
Pada dasarnya fasilitas pembayaran berkala semacam pemberian kredit kepada importir senilai pembayaran sejumlah bea masuk tertentu (misal Rp 500 Juta) dan pada batas waktu yang ditetapkan secara akumulatif (sesuai jumlah PIB nya) wajib dilunasi / dibayar, sehingga fasilitas ini dapat membantu pengusaha (importir/eksportir) mengatur arus kas/keuangannya dan sekaligus dapat menekan biaya handling dipelabuhan dan memperoleh keuntungan bunga (cost of money).
B.3 Jalur Hijau, Jalur Merah dan Jalur Kuning
Fasilitas Jalur Hijau dan Jalur Merah Bersyarat (Jalur Kuning), Jalur Merah adalah teknologi pemeriksaan pabean terhadap barang – barang impor berdasarkan kriteria–kriteria obyektif sebagai pemberdayaan (empowering) bagi Importir dan Fiscus (pegawai Pabean) dengan mendidik mereka untuk bersikap fair, jujur, terbuka sehingga arus barang lancar, tertib dan aman dari penyelundupan dan biaya handling di pelabuhan bisa ditekan lebih murah.
Untuk maksud tersebut Pabean (Bea Cukai) menyusun suatu sistem pemeriksaan pabean dengan ciri–ciri :
  • sederhana
  • mudah
  • murah
  • transparan
  • berkepastian hukum
  • dengan dibantu komputer
Kreteria obyektif dalam bentuk profil–profil disediakan dalam system teknologi informasi / komputer
  • profil importir
  • profil barang / komoditi berkaitan dengan tarif bea masuk
  • profil harga
  • profil busines
  • nota intelijen (bila ada)
Merujuk pada kriteria yang obyektif maka pejabat bea cukai dalam mengambil keputusan berdasarkan kriteria yang obyektif, tidak berdasarkan pendapat pribadi / kepentingan pribadi dan importir dapat mengetahui secara obyektif dasar keputusan pejabat bea cukai, sehingga diharapkan keputusan pabean berjalan secara fair, adil dan berkepastian hukum.
Diterapkannya jalur hijau dan jalur merah untuk pelayanan / pemeriksaan PIB dengan maksud untuk mengajak importir berlaku fair dalam mengajukan dokumen impor kepada Bea Cukai. Penetapan jalur hijau atau kuning atau merah adalah perlakuan pejabat publik pabean, bukan hak importir. Konsep teknik pemeriksaan pabean demikian disebut Customs Fast Release Systems (CFRS) sebagai cikal bakal (embrional) system pemeriksaan komputer di Bea Cukai saat ini.
Jalur Hijau
Jalur Hijau adalah suatu fasilitas yang diberikan kepada importir, wajib membuat PIB dan dilakukan pemeriksaan dokumen PIB tanpa pemeriksaan fisik barang, maksudnya adalah importir akan memperoleh jalur hijau apabila importir dalam pengajuan PIB memenuhi kriteria:
    • Uraian jenis barang jelas dan spesifik
    • Karena spesifik mudah diperiksa klasifikasi tarifnya, klasifikasi tariff benar
    • Harga nilai pabean dapat diterima
    • Tidak ada nota intelligent
    • Tidak ada perintah pemeriksaan random/acak oleh komputer
    • Importir mempunyai reputasi yang baik
Atau dengan perkataan lain
    • Profil Importir (+)
    • Profil Barang (+)
    • Profil Harga (+)
    • Profil Business / Nature of Business (+)
    • Perintah Pemeriksaan Acak / Random komputer (tidak ada)
    • Informasi Intelijen (tidak ada)
Karena mempunyai kriteria yang jelas, maka Importir dapat memperkirakan perlakuan Bea Cukai pada dokumennya adalah jalur hijau dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang sehingga handling barang di pelabuhan dapat dilakukan dengan cepat dan murah.
Jalur Merah
Jalur Merah adalah perlakuan pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) karena memenuhi kriteria yaitu
  • Uraian jenis barang tidak jelas dan tidak spesifik (misal one lot of spare parts, tekstil)
  • Karena tidak jelas dan tidak spesifik, klasifikasi tarif tidak jelas.
  • Harga nilai pabean tidak dapat diterima / meragukan
  • Ada atau tidak ada nota intelijen
  • Ada atau tidak ada perintah pemeriksaan random/acak oleh komputer
  • Importir mempunyai reputasi yang kurang baik (jelek)
Atau dengan perkataan lain
  • Profil Importir (-)
  • Profil Barang (-)
  • Profil Harga (-)
  • Profil Business / Nature of Business (+ / -)
  • Perintah Pemeriksaan Acak / Random komputer (ada) atau tidak ada (+/-)
  • Informasi Intelijen (ada / tidak ada)
Karena jenis barang tidak jelas, harga barang impor tidak dapat diterima, tarif bea masuk diragukan / tidak benar maka memperoleh perlakuan Jalur Merah dan oleh sebab harus dilakukan pemeriksaan fisik.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, dilakukan pemeriksaan kembali klasifikasi tarif dan harga guna menghitung bea masuk (nilai pabean), maka ada beberapa kemungkinan
  • apabila jenis dan jumlah barang tidak benar, dilakukan penetapan kembali tentang tarif bea masuk, harga barang oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dengan akibat wajib membayar kekurangan bea masuk dan denda.
  • apabila jenis dan jumlah barang sesuai, oleh PFPD dikeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
Jalur Merah Bersyarat (Jalur Kuning)
Sejarah Jalur Kuning adalah bentuk Jalur Hijau karena sesuatu hal (ada nota intelijen atau perintah pemeriksaan random komputer) menjadi Jalur Merah Bersyarat atau Jalur Kuning adalah perlakuan pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) karena memenuhi kriteria yaitu
  • Uraian jenis barang jelas dan spesifik
  • Karena spesifik, klasifikasi tarif benar
  • Harga nilai pabean dapat diterima
  • Tidak ada atau ada nota intelijen
  • Ada perintah pemeriksaan random/acak oleh komputer atau
  • Importir baru atau Importir mempunyai reputasi (track record) yang kurang baik (jelek)
Atau dengan perkataan lain
  • Profil Importir (-)
  • Profil Barang (+)
  • Profil Harga (+)
  • Profil Business / Nature of Business (+)
  • Perintah Pemeriksaan Acak / Random komputer (ada) atau
  • Informasi Intelijen (ada atau tidak ada)
Karena jenis barang jelas, harga barang impor dapat diterima, tarif bea masuk adalah benar pada dasarnya memenuhi syarat untuk memperoleh jalur hijau, akan tetapi berdasarkan data profil importir (track record importir) atau karena perintah pemeriksaan random komputer atau ada nota intelijen maka Jalur Hijau berubah menjadi Jalur Kuning (Jalur Merah Bersyarat) dan oleh sebab itu harus dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang ada beberapa kemungkinan.
  • apabila jenis dan jumlah barang tidak benar, dilakukan penetapan kembali tentang tarif bea masuk, tentang harga barang oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dengan akibat wajib membayar kekurangan bea masuk dan denda.
  • apabila jenis dan jumlah barang sesuai, barang dapat langsung dikeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Kepala Hanggar / Koordinator Lapangan.
Hal tersebut diatas adalah konsep awal dari Jalur Kuning (Jalur Merah Bersyarat) dan tentu berbeda dengan Jalur Kuning yang sedang berlangsung ketika topik fasilitas ini dibahas / ditulis. Karena konsep Jalur Kuning yaitu penetapan PFPD dengan menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang, dengan kreteria tertentu berupa wajib menyerahkan dokumen PIB dan kelengkapannya (invoice, packing list dll) kepada PFPD (hard document) dan termasuk contoh barangnya guna penetapan kembali tarif bea masuk dan nilai pabeannya.
Apabila konsep Jalur Kuning penerapannya demikian (tanpa pemeriksaan fisik barang akan tetapi wajib mengajukan contoh), maka secara juridis timbul masalah hukum seperti validitas contoh (seharusnya diambil dari hasil pemeriksaan fisik), validitas contoh yang diajukan guna menetapkan tarif dan nilai pabean secara hukum tidak sah karena tidak diambil dari barang yang diberitahukan dalam PIB sebagai bagian obyek pemeriksaan) dan melanggar UU Pabean dan termasuk perbuatan kriminal. Alangkah baiknya dalam menetapkan Jalur Kuning memperhatikan konsep awal lahirnya Jalur Kuning.
Jalur Hijau, Jalur Merah, Jalur Merah Bersyarat (Jalur Kuning) adalah upaya Otoritas Pabean melakukan pemberdayaan masyarakat (empowering) dengan melakukan pendidikan (educate the people) bahwa berlaku fair, adil, jujur akan memberi keuntungan bagi bisnis mereka karena dijamin lancar karena berlaku tertib sehingga aman dari tindak penyelundupan sedangkan Otorita Pabean menjamin bahwa Pemeriksa (Fiscus) bersikap transparan dan berdasarkan aturan bukan pendapat pribadi dan wajib menjelaskan alasan apabila melakukan hambatan atau penetapan yang berbeda dibandingkan dengan apa yang diberitahukan dan berkepastian hukum.
Keberhasilan aplikasi model pemeriksaan jalur hijau, jalur merah tercermin bila jalur hijau prosentasenya tinggi (misal 90 %) menunjukkan tingkat ketaatan importir (obedience) tinggi diikuti dengan tercapainya target penerimaan bea masuk dan pajak – pajak lainnya. Sebaliknya indikator Jalur Hijau prosentasenya tinggi tidak diikuti dengan meningkatnya penerimaan negara menunjukkan bahwa ada yang salah dalam proses pemeriksaan dan menunjukkan indikasi terjadinya pembiaran penyelundupan terstruktur.
B.4 Vooruitslag
Vooruitslag adalah Fasilitas Pengeluaran Barang terlebih dahulu dengan menyerahkan dokumen pabean kemudian. Dalam kasus tertentu sesuatu barang dapat dikeluarkan terlebih dahulu dan dengan menyelesaikan dokumen kemudian, misalnya barang-barang milik ABRI / TNI dan milik pemerintah dengan jaminan tertulis dari instansi yang bertanggung jawab. Atau dalam hal barang – barang niaga yang sangat mendesak penggunaannya dan harus segera dipasang akan tetapi karena sesuatu hal dokumennya tidak lengkap maka dapat menggunakan fasilitas Vooruitslag.
Misalnya dalam kasus : “Impor barang permesinan dengan fasilitas PMA. Masa izin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah habis dan sedang diurus perpanjangannya di BKPM. Mesin – mesin tersebut harus segera dipasang karena tenaga ahli telah tiba”.
Dalam kasus yang demikian atau yang serupa dengan itu dapat menggunakan fasilitas Vooruitslag yaitu dengan cara sebagai berikut :
Mengajukan permohonan Vooruitslag kepada Kepala Kantor Bea Cukai dan menyebutkan alasan-alasan serta janji akan segera menyampaikan surat perpanjangan rekomendasi BPM, misal : 30 hari.
Kepala kantor dapat menyetujui Vooruitslag dengan menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan pajak – pajak lainnya.
  • Apabila syarat – syarat telah dipenuhi, berupa izin dari Kepala Kantor dan bukti telah menyerahkan jaminan telah ada maka barang impor tersebut dapat segera dikeluarkan.
  • Apabila dalam jangka waktu telah ditetapkan kekurangan surat izin BKPM telah disampaikan, maka jaminan bank atau uang dikembalikan. Apabila dalam jangka waktu telah ditetapkan dokumen perpanjangan belum dipenuhi, maka jaminan dapat dicairkan sebagai penerimaan negara.
B.5 Eigen Losing
Konsep eigen losing atau membongkar barang ditempat bongkar sendiri, dalam aplikasinya adalah sebagaimana situasi Kantor Bea Cukai Jambi yang berada di Kota Jambi dan ditepi Sungai Batanghari. Sepanjang sungai Batanghari dari muara sungai (dikenal sebagai Muara Saba) sampai Kota Jambi pada kiri – kanan sungai berdiri berbagai pabrik pengolahan yang dalam kegiatannya melakukan importasi bahan baku / bahan pembantu dan kemungkinan melakukan ekspor.
Secara juridis / ketentuan pabean kapal – kapal niaga yang akan membongkar / memuat barang – barang impor / ekspor wajib dilakukan di Kantor Bea Cukai Jambi. Akan tetapi kalau demikian maka pabrik yang berada di sepanjang Sungai Batanghari mengeluarkan biaya handling dan biaya transport menjadi lebih mahal dan tidak efisien. Untuk itu Otoritas Bea Cukai memberi kesempatan kepada pemilik pabrik / produsen untuk memanfaatkan fasilitas prosedural kepabeanan berupa membongkar barang di tempat bongkar sendiri (eigen losing).
Prosedur untuk memperoleh fasilitas eigen losing adalah sebagai berikut:
  • Pabrik / Produsen mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai dengan menyebutkan alamat, peta lokasi, pemohon menyediakan tempat pemeriksaan pabean dan wajib mentaati ketentuan pabean dll.
  • Kepala Kantor memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan fisik lokasi dan infrastruktur yang tersedia berkaitan dengan proses pemeriksaan pabean.
  • Bila memenuhi syarat dan disetujui maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai menetapkan lokasi tersebut sebagai Pos Bea Cukai dan wajib dijaga oleh Petugas Bea Cukai.
  • Petugas Bea Cukai yang bertugas di lokasi Pos Bea Cukai berhak biaya kompensasi akomodasi, transport atas beban pemohon.
Prosedur Importasi
  • Kapal pengangkut dapat langsung membongkar di Pos Bea Cukai pada Pabrik yang memperoleh izin eigen losing (tanpa harus menuju Kantor Bea Cukai Jambi), dan wajib menyerahkan Pemberitahuan Umum (dalam bentuk Manifest) pada petugas Bea Cukai yang ditugaskan di lokasi tersebut. Petugas Bea Cukai wajib mengawasi kegiatan membongkar / memuat barang dan membuat laporan setentangnya.
  • Petugas Bea Cukai menyerahkan Manifest ke Kantor Bea Cukai c.q Kepala Seksi Perbendaharaan untuk proses pengawasan administratif dan teknis kepabeanan.
  • Pabrik / Produsen wajib membuat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada Kantor Bea Cukai Jambi dan pemeriksaan dilakukan oleh petugas bea cukai yang ditunjuk / bertugas di Pos Bea Cukai.
Dengan demikian eigen losing adalah fasilitas membongkar di tempat bongkar sendiri, untuk memperoleh izin eigen losing perlu diperhatikan unsur keberlanjutan aktivitas bongkar (continuity) bukan bersifat insidental sehingga penempatan petugas bea cukai dilakukan secara bergilir dan terjadual seperti Pos Bea Cukai di Pabrik Pupuk Sriwijaya di Palembang (sepanjang Sungai Musi) atau Plaju di Palembang.
B.6 Truck Losing
Fasilitas Truck Lossing ialah fasilitas pengeluaran tanpa melewati Gudang dan langsung dimuat diatas Truck, untuk kemudian dikeluarkan dari Kawasan Pabean, biasanya diberlakukan atas barang – barang in bulk atau seperti Pupuk, Beras, Gula, Scrap Iron / Besi Tua dll.
Dalam hal tertentu truck losing dapat dilakukan barang tertentu lainnya seperti bahan peledak atau barang – barang berbahaya mudah meledak atau barang stratejik lainnya seperti permesinan / pembangkit listrik dll.
Secara umum izin truck losing cukup diberikan oleh Kepala Hanggar dan atau Kepala Seksi Pabean, akan tetapi untuk barang khusus permesinan izin, bahan peledak, barang – barang stratejik lainnya harus diberikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai karena memerlukan pertimbangan aspek ekonomis, keamanan dan pengamanan hak – hak negara.
B.7 Pemeriksaan di Gudang Importir atau Eksportir
Fasilitas Pemeriksaan di Gudang Importir disediakan dengan tujuan agar barang-barang impor tersebut tidak terlalu lama ditimbun di pelabuhan / kawasan pabean sehingga dapat menghemat biaya handling di pelabuhan.
Tata cara memanfaatkan fasilitas pemeriksaan di gudang importir adalah sebagai berikut :
  • Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai
  • Apabila Kepala Kantor Bea Cukai menyetujui akan memerintahkan petugas Bea Cukai untuk mengawasi dan mengawal pengeluaran barang dari Kawasan Pabean
  • Barang tersebut sebelum dikeluarkan harus disegel dan dikawal sampai di Gudang Importir
  • Gudang Tempat Penyimpanan atau kontainer tetap disegel oleh Bea Cukai sampai proses pengajuan dokumen PIB ke Bea Cukai
  • Pemeriksaan dilakukan setelah mengajukan PIB ke Kantor Bea Cukai
Secara teknis pemanfaatan fasilitas prosedural mungkin dilaksanakan secara gabungan beberapa fasilitas diberikan secara bersamaan seperti pre notification dengan differed payment dan truck losing atau vooruitslag, truck losing dan pemeriksaan digudang importir dan berbagai kemungkinan kombinasi fasilitas lainnya.
Fasilitas prosedural bila diimbangi sikap jujur pengusaha (importir / eksportir / pelayaran / penerbangan) akan sangat membantu proses efisiensi logistik barang dan jasa yang pada giliran selanjutnya akan meningkatkan daya saing bangsa.
C. Manfaat Fasilitas Prosedural Kepabeanan
Fasilitas prosedural adalah fasilitas yang diberikan oleh Otoritas Pabean kepada para pengusaha Importir / Eksportir / Jasa Pengangkutan dengan harapan mereka dapat memanfaatkan fasilitas tersebut agar dapat menekan biaya operasional (handling cost), efisiensi waktu dan memberi kepastian hukum. Hanya persoalan yang sering muncul adalah ketidak tahuan pengusaha / pemilik barang sendiri tentang fasilitas prosedural kepabeanan, dominannya para pemburu rente di pelabuhan yang tidak jarang mereka menyalah gunakan nama bea cukai sebagai penghambat (dengan alasan meminta uang, pungli dll), kurangnya sosialisasi internal (kalangan pegawai bea cukai sendiri) dan eksternal (stakeholder kepabeanan) tentang keberadaan fasilitas prosedural kepabeanan.
Lingkungan bisnes yang fair dan jujur (good community business climate) merupakan syarat utama berlangsungnya fasilitas prosedural kepabeanan secara layak dan akan memberikan manfaat yang sangat bermakna (significant) proses efisiensi logistik nasional.
D. Kesimpulan
Fasilitas prosedural adalah fasilitas yang diberikan Otoritas Pabean berkaitan proses pengeluaran barang dari kawasan pabean baik berdimensi pergerakan fisik barang seperti truck losing, eigen losing, vooruitslag maupun yang berdimensi fiskal seperti pembayaran berkala (differed payment), prenotification, pemeriksaan di gudang importir yang keseluruhan fasilitas termaksud akan membantu para pengusaha. Secara rasional sangat jelas manfaatnya bagi proses terciptanya efisiensi nasional, akan tetapi fakta menunjukkan jarang mereka para pengusaha menggunakan fasilitas prosedural kepabeanan.

No comments:

Post a Comment