1.Kontrak
jual beli (sales contract) – oleh
eksportir dan importir
2. Pembukaan
dan penerusan L/C – oleh importir, bank pembuka dan bank penerus
3. Penelitian syarat-syarat L/C – oleh bank pembuka, bank
penerus, dan eksportir
4. Penyiapan dokumen pengapalan – oleh eksportir
5.Pemeriksaan dokumen-dokumen – oleh bank yang
menegosiasi wesel, bank pembuka dan importir
6. Penyerahan dokumenuntuk pembayaran – oleh eksportir,
bank yang menegosiasi wesel
7. Penyelesaian pembayaran – oleh bank yang menegosiasi
wesel, bank pembuka dan importir
Dalam kontrah jual beli antara
eksportir dan importir, bank tidak turut terlibatdan berkepentingan. Bank hanya
turut terlibat dalam penanganan dan pengawasan dokumen L/C transaksi yang
bersangkutan.
PERSYARATAN
UMUM SEBUAH L/C
1. L/C yng dibuka aadalah Commercial atau Documentary
L/C. Dalam hal eksportir mendapat fasilitas kredit bank, maka L/C yang
diterima harus bersifat Irrevocable.
2. Dokumen-dokumen pengapalan sekurang-kurangnya harus
terdiri dari :
a. Set lengkap dari Bill
of Lading
b. Invoice
c. Dokumen Asuransi, dan dokumen-dokumen yang disebutkan
dalam draft.
3. Dalam hal impor diatas US$5,000 dan ekspor
barang-barang yang memperoleh setifikat ekspor maka diperlukan dokumen lain
yaitu laporan kebenaran pemeriksaan yang dikeluarkan oleh SGS
4. Dokumen-dokumen pengapalan lain yang sering
ditambahakan dalam L/C adalah
a. Packing
Lis
b.Certificate
of Inspection
c. Certificate
of Origin
d. Weight Note
e. Measurement
List
f. Certificate
of Analysis
g. Certificate of
Quality, dan sebagainya
Secara umum pelaksanaan
transaksi ekapor dan impor melalui beberapa macap tahapan, dimana masing-masing
tahapan berisi tentang tata cara dan hal-hal yang terlibat didalamnya. Prosedur
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Importir mengajukan permohonan kepada benk pembuka L/C
(issuing/opening bank) untuk membuka L/C yang ditujuakan kepada eksportir.
2.
Bank pembuka L/C yang bersangkutan membuka L/C tersebut
kepada bank koresponden di tempat eksportir (advising bank)
3.
Advising bank meneruskan L/C tersebut kepada eksportir.
4.
Eksportir menyiapkan dan mengapalkan barang-barang yang
akan dikirimkan ke importir.
5.
Atas
pemuatan barang-barang di kapal, eksportir menerima dokumen pengapalan barang
(B/L) dari maskapai pelayan.
6.
Dokumen-dokumen pengapalan serta wesel kemudian
diserahkan oleh eksportir kepada advising bank yang meminta bertindak sebagai
negotiating bank. Yang menjadi negotianing bank ini boleh juga bank lain,
tergantung keinginan eksportir.
7.
Advising bank atau negotiating bank menegosiasi wesel
yang diajukan oleh eksportir tersebut.
8.
Dokumen-dokumen pengapalan dikirim olrh negotiating
bank kepada issuing bank untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement).
9.
Issuing bank akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut
dan disesuaikan dengan syarat-syarat yang tercantum pada L/C dan apabila telah
sesuai maka meminta importir menebusnya dengan cara pembayaran yang disyaratkan
dalam L/C, pembayaran pada saat pengajuan dokumen (at sight) atau berjangka (usance).
10.
Importir membayar dan meminta issuing bank untuk
mendebet rekeningnya pada bank tersebut.
11.
Issuing bank kemudian akan mereimburse negotiating bank
dengan mengkredit rekening negotiating bank pada issuing bank, jika tidak ada
bisa pada bank ketiga.
C.
PERSIAPAN-PERSIAPAN
EKSPORTIR – IMPORTIR
Penggunaan L/C dalam transaksi ekspor
impor tidak membedakan adanya sebutan L/C impor atau L/C ekspor., karena pada
hakekatnya yang digunakan adalah satu L/C saja. Penyebutan yang berbeda
tersebut hanya dari sudut mana transaksi L/C tersebut dilihat, dari importir
atau eksportir.Adanya perbedaan yang nyata adalah dari
kegiatan persiapan masing-masing eksportir dan importir dalam transaksi
tersebut dan bank-bank yang membantu di pihak masing-masing. Persiapan-persiapan baik secara teknis
maupun administrasi dari masing-masing pelaku perdagangan internasional (ekspor
impor) dapat dijelaskan berikut ini :
Dari Pihak Eksportir
1. Menerima
pesanan (order) dari importir.
2. Menerima L/C dari bank di negara eksportir, yang
merupakan advising bank atau dapat
bertindak sebagai confirming (negotiating) bank.
3.Menyiapkan barang-barang ekspor (bila ekspor produsen)
atau memesan barang dari produsen (supplier)
4.Melakukan pengepakan barang ekspor dengan atau tanpa
bantuan ekspedisi (freight forwarder atau
EMKL)
5. Memesan ruangan kapal pada maskapai pelayaran.
6.Melakukan
pemuatan barang dengan atau tanpa perusahaan ekspedisi.( freight forwarder atau EMKL).
7. Menyiapkan
dan mengurus B/L pada maskapai pelayaran.
8. Menutup
asuransi tergantung syarat L/C.
9. Menyiapkan
faktur dan dokumen-dokumen pengapalan yang disyaratkan dalam L/C .
10.Menyerahkan dokumen-dokumen dan mengajukan wesel kepada
advising atau negotiating bank untuk memperoleh pembayaran sesuai dengan syarat
L/C.
11.Memperoleh pembayaran wesel dari advising atau
negotiating bank.
12.Mengirim
salinan (copy) dokumen-dokumen
pengapalan kepada impotir (memberitahukan pengapalan kepada importir).
13Dalam hal akseptasi wesel, meminta bank untuk
mendiskonto wesel. Bila mendapat kredit dari bank,melunasi kredit tersebut
dengan pembayaran hasil transaksi.
Dari Pihak Importir
1.Menyampaikan
pesanan (order) pada eksportir.
2. Meminta bank membuka L/C untuk eksportir (opening bank), yang dapat bertindak
sebagai paying bank.
3. Menyelesaikan persyaratan-persyaratan pembukaan L/C
pada opening bank.
4.Menerima pemberitahuan tibanya dokumen-dokumen
pengapalan dari opening bank yangndikirim
oleh advising atau negotiating bank.
5.Menyelesaikan
formulir-formulir impor dan perhitungan-perhitungan asuransi, bea masuk dan
pajak.
6. Melakukan penyetoran pajak, bea masuk, dan lain-lain .
7.Menebus dokumen-dokumen pengapalan dengan melakukan
pembayaran, akseptasi wesel kepada opening bank sesuai syarat L/C.
8.Menyerahkan bukti penyelesaian formulir impor dan
pelunasan pajak atau bea masuk yang telah disahkan oleh bank kepada bea cukai
untuk memperoleh delevery order (DO)
9.Menyerahkan DO dan B/L kepada maskapai pelayaran untuk
pengeluaran barang-barang dengan atau tanpa perusahaan ekspedisi (freight forwarder atau EMKL).
10.Mengajjukan klaim ganti rugi kepada eksportir atau
kepada maskapai asuransi, adlam hal terdapat kehilangan atau kerusakan barang.
11.Melunasi wesel pada tanggal jatuh tempo, jika belum
diselesaikan dengan bank.
D.FAKTOR-FAKTOR YANG PENTING
DIPERHATIKAN OLEH PENJUAL (EKSPORTIR ) DAN PEMBELI (IMPORTIR)
Sebuah L/C atau kredit berdokumen akan
memberikan jaminan baik bagi kepentingan importir maupun eksportir., yaitu
waktu pembayaran barang-baeang dicocokan dengan waktu penyerahan barang.
Dengan demikian sebiah L/C yang irrevocable merupakan suatu alat
pembayaran yang baik dan meyakinkan bagi eksportir. Begitu juga dengan
importir, jika dokumen-dokumen yang disyaratkan telah lengkap maka L/C tersebut
juga merupakan alat yang efektif untuk menerima penyerahan barang-barang.
Oleh karena itu L/C yang merupakan alat
pembayaran yang harus tepat dan tidak mengandung kesalahan-kesalahan haruslah
ditangani oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya dengan teliti dan
sempurna. Ada beberapa aturan yang
perlu diperhatikan baik oleh eksportir maupun importir, antara lain :
Bagi Importir
1.
Instrusksi
kepada issuing bank harus jelas dan
tepat dan tidak bertele-tele.
2.
Syarat-syarat
L/C dan dokumen-dokumen yang dimintakan harus sesuai dengan kontrak jual beli (sales contract).
3.
Setiap
pemeriksaan barang sebelum atau pada waktu pengapalan haruslah dibuktikan
dengan sebuah dokumen. Sifat dokumen tersebut dan pihak yang mengeluarkannya
harus ditetapkan dalam L/C.
4.
L/C tidak boleh mensyaratkan dokumen-dokumen yang tidak
mungkin dapat dipenuhi oleh eksportir.
Bagi Eksportir
1.
Tidak
boleh menunda-nunda penelitian L/C dan permintaan akan perubahan-perubahan yang
perlu, walaupun tersedia waktu antara penerimaan L/C dan penggunaannnya.
2.
Harus
dapat menerima dengan persyaratan dan dokumen yang diminta dan telah sesuai
dengan sales contaract.
3.
Menyelesaikan
dokumen-dokumen yang diminta sesuai dengan waktunya sebagaimana disyaratkan
dalam L/C.
4.
Menyerahkan
dokumen-dokumen kepada bank secepat mungkin atau setidak-tidaknya dalam masa
berlakunya L/C, seperti yang ditetapkan dalam L/C.
5.
Eksportir
harus mengingat bahwa ketidakcocokan L/C dengan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam L/C atau ketidaksempurnaan
mengikuti syarat-syarat tersebut akan berakibat bank akan menolak
pembayaran.
No comments:
Post a Comment