-scale=1.0,minimum-scale=1.0,maximum-scale=1.0" : "width=1100"' name='viewport'/> Artikel Ekonomi: Menghitung Bea Masuk Paket Dari Luar Negeri

Thursday, January 14, 2016

Menghitung Bea Masuk Paket Dari Luar Negeri

Menghitung Bea Masuk
Setiap kiriman barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, selalu melewati proses pemeriksaan di bea cukai terlebih dahulu. Bea cukai akan menghitung pajak pajak yang harus dibayar sesuai dengan jenis barang.
Ada kebijakan bebas pajak berlaku di Indonesia, yaitu jika nilai pabean barang kiriman maksimum 50 USD. Barang senilai ini dianggap sebagai gift sehingga bebas pajak. Paket akan dikirim langsung ke tujuan tanpa tambahan biaya.
Istilah nilai pabean artinya adalah : cost (harga barang) + Insurance (jika ada) + Freight (ongkos kirim). Untuk mempermudah cara perhitungan, untuk selanjutnya “nilai pabean barang” kita sebut sebagai CIF kependekan dari Cost+Insurance+Freight.

Alur Proses dan Cara Perhitungan :
  • Misalnya anda membeli barang seharga 45 USD, tanpa insurance dan ongkos kirimnya 15 USD maka CIF barang tersebut adalah 45 USD + 15 USD = 60 USD. Nilainya sudah lebih dari 50 USD, berarti sudah terkena pajak.
  • Jika sudah sampai di Indonesia, barang kiriman akan ditahan oleh Bea Cukai. Selanjutnya anda akan dikirimi surat pemberitahuan untuk menebusnya di kantor pos yang ditunjuk untuk menangani paket dari luar negeri. Kantor pos ini  ini biasanya ada Kantor Perwakilan Bea Cukai di dalamnya. Paket baru bisa diambil jika anda sudah melunasi pajak-pajak yang dikenakan.
  • Pajak-pajak import yang dikenakan meliputi: Bea Masuk (BM), PPN, PPH, dan PPnBM. Dengan rumus perhitungan sbb. :
    BM = (CIF – 50) * Tarif-BM
    PPN = ((CIF – 50) + BM) * 10%
    PPH = ((CIF – 50) + BM) * 7.5
    PPnBM = ((CIF – 50) + BM) * Tarif-PPnBM
  • Tarif bea masuk berbeda untuk setiap jenis barang. Yang tergolong barang mewah akan dikenakan tarif jauh lebih tinggi dibanding barang lain yang bukan kategori barang mewah.

No comments:

Post a Comment