- Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
- Tidak akan habis dipakai selama jangka waktu
- Mudah dilakukan identifikasi
- Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki selama jangka waktu, kecuali aus karena penggunaan
- Tujuan penggunaanbarang tersebut jelas
- Ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali
- Barang Impor Sementara dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk dan Keringanan Bea Masuk
Apa saja barang yang dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk?
- Barang Impor Sementara yang diberikan Pembebasan Bea Masuk meliputi :
- Barang untuk keperluan pameran selain di Tempat Penimbunan Pabean
- Barang untuk keperluan seminar
- Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi
- Barang untuk keperluan tenaga ahli
- Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
- Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga dan perlombaan
- Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak
- Barang keperluan contoh atau model
- Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara
- Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing
- Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular (rutin)
- Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi
- Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan
- Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial
- Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional
- Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional
- Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas
- Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri
- Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
- Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
Apa saja barang yang dapat diberikan Keringanan Bea Masuk?
Barang Impor Sementara selain yang diberikan Pembebasan Bea Masuk, diberikan Keringanan Bea Masuk, a.l. :
- Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur
- Barang untuk melakukan perbaikan
- Barang untuk melakukan pengetesan atau pengujian
- Kapal air/tangki terapung yang fungsi berlayarnya bukan fungsi utama meliputi kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, atau kapal semacam itu
Dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada :
- Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, atau
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal :
- kegiatan berskala internasional
- Kantor Pabean tidak dapat digunakan untuk pelayanan kepabeanan karena terjadi bencana alam
- kondisi memaksa
- barang untuk operasi perminyakan dan pertambangan
- efisiensi & efektifitas pelayanan
Pengajuan permohonan dikecualikan terhadap :
- Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas
- Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
- Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
Paling sedikit memuat :
- rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang Impor Sementara
- pelabuhan tempat pemasukan barang Impor Sementara
- lokasi penggunaan barang Impor Sementara
- tujuan penggunaan barang Impor Sementara, dan
- jangka waktu Impor Sementara
- Perkiraan nilai barang seperti invoice, purchase order, dan dokumen semacam itu
- Spesifikasi/identitas barang seperti brosur, katalog, foto barang dan dokumen semacam itu.
- Kontrak kerja / perjanjian sewa antara supplier dan importir yang masih berlaku
- Pernyataan bermaterei bahwa barang tersebut akan diekspor kembali
- Pernyataan bermeterai bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai dengan aslinya
- Identitas pemohon seperti fotokopi NIK, NPWP, API, dan dokumen legal lainnya
- Dokumen terkait perizinan dari instansi terkait
- Draft PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Paling lama 5 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap, dalam hal diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean
- Paling lama 14 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap, dalam hal diterbitkan oleh Direktur Jenderal
- Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara membuat surat penolakan beserta alasan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima
- Jangka waktu Impor Sementara diberikan dengan mempertimbangkan :
- Tujuan penggunaan barang
- Permohonan importir
- Jangka waktu yang tercantum dalam kontrak kerja / perjanjian sewa
- Tenggang waktu yang cukup bagi importir melakukan realisasi ekspor
Apa yang harus dilakukan importir untuk memenuhi kewajiban kepabeanan atas Impor Sementara?
- Mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas Barang Impor
Sementara kepada Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, dengan
melampirkan :
- Keputusan Impor Sementara
- dokumen pelengkap pabean
- Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ)
- Bukti Pembayaran (SSPCP) atau Surat Keterangan Bebas Pajak (bila ada)
- Terhadap Barang Impor Sementara berupa barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, atau barang pribadi pelintas batas yang bukan melalui kargo harus mengisi Formulir Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas, dilampirkan dalam Customs Declaration (BC 2.2)
- Terhadap Barang Impor Sementara berupa barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, atau barang pribadi pelintas batas yang melalui kargo diselesaikan dengan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
Apa yang harus dilakukan importir jika mendapatkan Pembebasan Bea Masuk?
Menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan sebesar :
- Bea Masuk
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) jika ada
- Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh) yang terutang
- kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang (returnable package) maupun tidak
- barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas
- sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
- petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
Apa yang harus dilakukan importir jika mendapatkan Keringanan Bea Masuk?
Importir wajib :
- Membayar bea masuk sebesar 2% x jumlah bulan jangka waktu x bea masuk yang seharusnya dibayar
- Membayar PPN atau PPN dan PPnBM
- Menyerahkan jaminan sebesar selisih bea masuk yang seharusnya dibayar dengan yang sudah dibayar serta PPh
Apakah dilakukan pemeriksaan fisik?
Ya, pada saat :
- dimasukkan ke dalam Daerah Pabean
- diajukan perpanjangan
- diekspor kembali
Bagaimana cara memperoleh perpanjangan jangka waktu?
Dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara sebelum jangka waktu berakhir dengan mneyebutkan alasan
Bagaimana ketentuan melakukan ekspor kembali?
- Mengajukan pemberitahuan pabean ekspor sebelum jangka waktu berakhir
- Realisasinya wajib dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu
LAIN-LAIN
Bagaimana jika importir ingin memindah lokasi atau menggunakannya untuk tujuan lain?
Importir dapat mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan
Bagaimana jika pindah lokasi/penggunaan tujuan lain tanpa izin?
Akan dilakukan pencabutan izin impor sementara, penyegelan pada kesempatan pertama serta barang tersebut dianggap tidak diekspor kembali
SANKSI
Bagaimana jika importir terlambat mengekspor kembali?
Wajib membayar sanksi administrasi sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar
Bagaimana jika importir tidak mengekspor kembali?
Wajib membayar bea masuk dan PDRI yang terutang serta sanksi administrasi sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar
Apa dasar hukumnya?
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-51/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara
No comments:
Post a Comment