APBD
adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD
dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumbersumber
pendapatan daerah dan macam-macam pengeluaran daerah dalam waktu satu
tahun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 mengartikan APBD sebagai
rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah (Perda).
Adapun landasan hukum penyusunan APBD adalah:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 yang berbunyi: Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang ..., menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 4 yang berbunyi: Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD. APBD harus disusun Pemerintah Daerah setiap tahun, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah:a. Gubernur dan perangkatnya yang memerintah daerah propinsi.b. Walikota dan perangkatnya yang memerintah daerah kota (dulu disebut Kotamadya).c. Bupati dan perangkatnya yang memerintah daerah kabupaten.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD.
APBD
disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan
kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah
daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan
diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus
dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman,
kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi OtorisasiFungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi PerencanaanFungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi PengawasanFungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi AlokasiFungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi DistribusiFungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
No comments:
Post a Comment