-scale=1.0,minimum-scale=1.0,maximum-scale=1.0" : "width=1100"' name='viewport'/> Artikel Ekonomi: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA(APBN)

Thursday, February 11, 2016

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA(APBN)

 A.  Pengertian, Fungsi, Tujuan, Dasar Hukum, Struktur, Pengajuan, Realisasi APBN

a. Pengertian

APBN & APBD (Pengertian, Tujuan, Fungsi, Prinsip)| Secara umum, Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah suatu daftar/penjelasan secara rinci penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu yang umumnya 1 tahun. Sedangkan Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah perkiraan besarnya rencana pendapatan dan belanja daerah dalam jangka waktu tertentu dalam masa akan datang yang disusun secara sistematis dengan prosedur dan bentuk tertentu.

b. Fungsi

Anggaran merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah dan prioritas pembangunan secara umum.
Anggaran memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan dan pengeluaran adalah hak bahwa tugas negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Pendapatan Surplus dapat digunakan untuk membiayai belanja publik tahun fiskal berikutnya.
  • Fungsi otorisasi, menyiratkan bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja untuk tahun ini, dengan demikian, pengeluaran atau pendapatan bertanggung jawab kepada rakyat.Perencanaan fungsi, menyiratkan bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan untuk tahun ini. Ketika pengeluaran pra-direncanakan, maka negara dapat membuat rencana untuk mendukung belanja ini. Sebagai contoh, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar berjalan lancar.
  • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan organisasi pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi orang untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi, yang berarti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental ekonomi.
b. Tujuan

APBN disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan negara. Dengan adanya APBN, pemerintah sudah mempunyai gambaran yang jelas mengenai apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dilakukan selama satu tahun. Dengan adanya APBN sebagai pedoman tersebut, diharapkan kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. Dan, apabila APBN disusun dengan baik dan tepat, serta dilaksanakan sesuai aturan, maka akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, dan kemakmuran bangsa.

c.Dasar Hukum

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Bunyi pasal 23:
ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.
Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalan rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja negara harus dirumuskan sedemikian rupa yang mencakup perkiraan periodik dari semua pengeluaran dan sumber penerimaan. - See more at: http://falah-kharisma.blogspot.co.id/2015/10/fungsi-dan-tujuan-apbn.html#sthash.9hwjlNbB.dpuf

d. Struktur APBN

Secara garis besar struktur APBN adalah :
  • Pendapatan Negara dan Hibah,
  • Belanja Negara,
  • Keseimbangan Primer,
  • Surplus/Defisit Anggaran,
  • Pembiayaan.
Struktur APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut I-account. Dalam beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur APBN. Beberapa faktor penentu postur APBN antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pendapatan Negara
Besaran pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
  • indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi;
  • kebijakan pendapatan negara;
  • kebijakan pembangunan ekonomi;
  • perkembangan pemungutan pendapatan negara secara umum;
  • kondisi dan kebijakan lainnya.
2. Penerimaan Perpajakan
  • Pendapatan Pajak Dalam Negeri
    1. pendapatan pajak penghasilan (PPh)
    2. pendapatan pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
    3. pendapatan pajak bumi dan bangunan
    4. pendapatan cukai
    5. pendapatan pajak lainnya
  • Pendapatan Pajak Internasional
    1. pendapatan bea masuk
    2. pendapatan bea keluar
      
     Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

    • Penerimaan sumber daya alam
      1. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas)
      2. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas)
    • Pendapatan bagian laba BUMN
      1. pendapatan laba BUMN perbankan
      2. pendapatan laba BUMN non perbankan
    • PNBP lainnya
      1. pendapatan dari pengelolaan BMN
      2. pendapatan jasa
      3. pendapatan bunga
      4. pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi
      5. pendapatan pendidikan
      6. pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
      7. pendapatan iuran dan denda
    • pendapatan BLU
      1. pendapatan jasa layanan umum
      2. pendapatan hibah badan layanan umum
      3. pendapatan hasil kerja sama BLU
      4. pendapatan BLU lainnya 

    Belanja Negara

    Besaran belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
  • asumsi dasar makro ekonomi;
  • kebutuhan penyelenggaraan negara;
  • kebijakan pembangunan;
  • resiko (bencana alam, dampak kirisi global)
  • kondisi dan kebijakan lainnya.
Belanja Pemerintah Pusat


Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah :
  1. fungsi pelayanan umum
  2. fungsi pertahanan
  3. fungsi ketertiban dan keamanan
  4. fungsi ekonomi
  5. fungsi lingkungan hidup
  6. fungsi perumahan dan fasilitas umum
  7. fungsi kesehatan
  8. fungsi pariwisata
  9. fungsi agama
  10. fungsi pendidikan
  11. fungsi perlindungan sosial
Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah
  1. belanja pegawai
  2. belanja barang
  3. belanja modal
  4. pembayaran bunga utang
  5. subsidi
  6. belanja hibah
  7. bantuan sosial
  8. belanja lain-lain
Transfer Daerah

Rincian anggaran transfer ke daerah adalah :
  • Dana Perimbangan
    1. Dana Bagi Hasil
    2. Dana Alokasi Umum
    3. Dana Alokasi Khusus
    4. Dana Otonomi Khusus
  • Dana Otonomi Khusus
  • Dana Penyesuaian
Pembiayan

Besaran pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
  • asumsi dasar makro ekonomi;
  • kebijakan pembiayaan;
  • kondisi dan kebijakan lainnya.
Pembiayan Dalam Negeri

Pembiayaan Dalam Negeri meliputi :
  • Pembiayaan perbankan dalam negeri
  • Pembiayaan nonperbankan dalam negeri
    1. Hasil pengelolaan aset
    2. Surat berharga negara neto
    3. Pinjaman dalam negeri neto
    4. Dana investasi pemerintah
    5. Kewajiban penjaminan

    Pembiayan Luar Negeri

    Pembiayaan Luar Negeri meliputi :
  • Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
  • Penerusan pinjaman
  • Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalan rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja negara harus dirumuskan sedemikian rupa yang mencakup perkiraan periodik dari semua pengeluaran dan sumber penerimaan. - See more at: http://falah-kharisma.blogspot.co.id/2015/10/fungsi-dan-tujuan-apbn.html#sthash.9hwjlNbB.dpuf
Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalan rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja negara harus dirumuskan sedemikian rupa yang mencakup perkiraan periodik dari semua pengeluaran dan sumber penerimaan. - See more at: http://falah-kharisma.blogspot.co.id/2015/10/fungsi-dan-tujuan-apbn.html#sthash.9hwjlNbB.dpuf

Pengajuan, Pembahasan dan Penetapan APBN.
Tahapan ini dimulai dengan pengajuan RUU tentang APBN disertai nota keuangan dan dokumendokumen pendukungnya oleh pemerintah kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya. (Pasal 15 ayat (1) UU No. 17/2003) Selama pembahasan, dokumen-dokumen pendukung disampaikan kepada DPR. Sebagaimana diatur 6 Saat ini pemerintah sedang menyiapkan RPP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Instansi Pemerintah.  dalam Pasal 15 ayat (4) UU No. 17/2003, pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Batasan ini diperlukan agar pemerintah punya cukup waktu untuk menyiapkan seluruh dokumen pelaksanaan anggaran. Di samping itu, waktu dua bulan itu juga diperlukan oleh Pemerintah Daerah untuk menyiapkan anggaran mereka, mengingat salah satu sumber keuangan utama Pemerintah daerah adalah dana perimbangan yang diperoleh dari APBN.
APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. (Pasal 15 ayat (5) UU No. 17/2003). Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN yang diajukan pemerintah, pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya. (Pasal 15 ayat (6) UU No. 17/2003)

Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan memberitahukan kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian/lembaga. Selanjutnya menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden. Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan,
anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan.
Pada dokumen pelaksanaan anggaran tersebut juga dilampirkan rencana kerja dan anggaran badan layanan umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan. Setelah dokumen pelaksanaan anggaran tersebut disahkan oleh Menteri Keuangan, dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan BPK. (Pasal 14 ayat (1) – (5) UU No. 17/2003) Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran, kementerian/lembaga sebagai pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Untuk keperluan kegiatan tersebut, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. (Pasal 17 ayat (1) – (2) UU No. 1/2004) Selanjutnya, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihantagihan atas beban APBN. (Pasal 18 ayat (1) UU No. 1/2004) Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum
Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. (Pasal 19 ayat (1) UU No. 1/2004) Pemerintah menyusun laporan realisasi semester pertama APBN dan prognosis untuk enam bulan berikutnya, yang disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. (Pasal 27 ayat (1) – (2) UU No. 17/2003).
Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:
a. perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang
digunakan dalam APBN;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
d. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan. (Pasal 27 ayat (3) UU No. 17/2003)  Dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan tersebut untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. (Pasal 27 ayat (4) – (5) UU No. 17/2003)
Pengawasan dan Pertanggungjawaban APBN
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Dalam UU No. 17/2003 ditetapkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disampaikan berupa laporan keuangan yang setidaktidaknya terdiri dari Iaporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN dari segi manfaat/hasil (outcome).
Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan (output). Sebagai konsekuensinya, dalam UU No. 17/2003 diatur sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga, serta Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatanyang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN. Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN yang bersangkutan.
Selain itu perlu ditegaskan pula prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang anda

2 comments:


  1. Inilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ

    Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
    Hanya Dengan 1 id bisa main 7 games boss !!!
    CAPSA SUSUN | PLAY POKER | BANDAR POKER | BandarQ | Domino99 | AduQ | SAKONG Terbaik

    Keunggulan Legenda QQ :
    - MINIMAL DEPO & WD 20.000
    - PROSES DEPO & WD TERCEPAT
    - KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
    - CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24 JAM
    - TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI


    cukup kunjungi kami Legenda QQ
    klik daftar dan daftarkan diri anda
    atau bisa juga melalui live chat dan cs kami akan membantu anda 24jam boss !!!
    Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
    Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!

    Contact Us :
    + website : legendapelangi.com
    + Skype : Legenda QQ
    + BBM : 2AE190C9

    ReplyDelete
  2. Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
    SITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
    Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
    dengan kemungkinan menang sangat besar.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
    • AduQ
    • BandarQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • FaceBook : @TaipanQQinfo
    • WA :+62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    Come & Join Us!!

    ReplyDelete