ATACARA PENGHITUNGAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
Pungutan negara atas impor terdiri atas :-
Bea Masuk (BM)
-
Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) :
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor
-
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) Impor
-
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
A. BEA CUKAI
Bea Masuk = Tarif BM x Nilai Pabean
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor
- Nilai Pabean
Nilai Pabean untuk penghitungan BM adalah Nilai Pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
C = Cost / Harga Barang Impor
Nilai barang yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar
I = Insurance / Asuransi
Biaya asuransi pengangkutan dari
pelabuhan muat di luar negeri sampai dengan pelabuhan bongkar di
Indonesia, jika data asuransi tidak tersedia :
Biaya Asuransi = 0,5% x (C+F)
F = Freight / Biaya Pengangkutan
Biaya Pengangkutan dari pelabuhan muat di luar negeri sampai pelabuhan bongkar di Indonesia, yakni :
- Nilai Freight pada House Airway Bill (prepaid + collected), atau
- Tarif IATA
No comments:
Post a Comment