-scale=1.0,minimum-scale=1.0,maximum-scale=1.0" : "width=1100"' name='viewport'/> Artikel Ekonomi: Tatacara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak

Wednesday, December 23, 2015

Tatacara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak

ATACARA PENGHITUNGAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
Pungutan negara atas impor terdiri atas :
  1. Bea Masuk (BM)
  2. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) :
    1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor
    2. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) Impor
    3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

      A. BEA CUKAI
      Bea Masuk = Tarif BM x Nilai Pabean
  3. Nilai Pabean
Nilai Pabean untuk penghitungan BM adalah Nilai Pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

C = Cost / Harga Barang Impor
Nilai barang yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

I = Insurance / Asuransi
Biaya asuransi pengangkutan dari pelabuhan muat di luar negeri sampai dengan pelabuhan bongkar di Indonesia, jika data asuransi tidak tersedia :
          Biaya Asuransi = 0,5% x (C+F)

F = Freight / Biaya Pengangkutan
Biaya Pengangkutan dari pelabuhan muat di luar negeri sampai pelabuhan bongkar di Indonesia, yakni :
  • Nilai Freight pada House Airway Bill (prepaid + collected), atau
  • Tarif IATA

No comments:

Post a Comment