Syarat Memperoleh API
Seperti yang telah disebutkan
tadi, Keputusan tahun 1999 merupakan penyempurnaan keputusan sebelumnya. Kalau
dalam keputusan yang lama tidak disebutkan secara rinci persyaratan memperoleh
API, maka dalam keputusan tahun 1999 pada bab III terdapat tata cara dan
persyaratan memperoleh API.
Dalam bab III pasal 8
disebutkan sebagai berikut; API diterbitkan oleh kepala Kantor Wilayah (Kanwil)
Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) (kini telah berganti nama
menjadi Kementerian Perdagangan atau disingkat Kemendag) atas nama Menteri di
Kantor Pusat perusahaan berdomisili. Setiap Perusahaan Dagang hanya berhak
memiliki satu API-U dan setiap Perusahaan Industri hanya berhak memiliki satu
API-P; Perusahaan Dagang dan Perusahaan Industri adalah setiap bentuk
perusahaan perorangan, persekutuan, koperasi atau badan hukum yang berkedudukan
di Indonesia.
Selanjutnya dijelaskan bahwa
syarat untuk memperoleh API-U adalah sebagai berikut:
Perusahaan yang bersangkutan
wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil Deperindag dengan surat
tembusan kepada Kepala Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan
melampirkan;
1. Mengisi formulir yang disediakan cuma-cuma oleh
Kandep / BKPM
2.
Copy akte notaris pendirian perusahaan dan perubahannya
3. Nama dan
susunan pengurus perusahaan (asli);
4.Surat
Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) pengurus perusahaan dari Kepolisian Republik
Indonesia (POLRI) (asli)
5.Copy Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar
6.
Usaha Perdagangan (TDUP); Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7. Foto
Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
8.Surat Keterangan Domisili
Kantor Pusat yang masih berlaku dari kantor kecamatan apabila kantor milik
sendiri atau dari pemilik gedung apabila menyewa tempat/kontrak (surat asli)
9.Copy perjanjian sewa/kontrak tempat usaha yang masa
kontraknya minimal 2 tahun Referensi Bank Devisa (asli)
10. Pas foto pengurus dua lembar ukuran 2 X 3;
dan Foto Copy KTP pengurus.
Sedangkan untuk memperoleh
API-P, prosedur dan syaratnya sama dengan memperoleh API-U. Uraian selanjutnya,
masih dalam Bab III (pasal 10) menjelaskan, Kepala Kandep setempat
selambat-lambatnya 12 hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan API dan
formulir isiannya, telah selesai melakukan pemeriksaan ke lapangan. Pemeriksaan
di lapangan itu dimaksudkan untuk memastikan kebenaran dokumen yang diajukan
oleh pemohon. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dua orang pegawai Kandep dimana
Kantor Pusat perusahaan tersebut berdomisili.
Kemudian hasil pemeriksaan
yang telah dilakukan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang
ditandatangani oleh Kepala Kandep atau Pelaksana Tugas Kepala Kandep dan
seorang pegawai dari Kandep yang melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Berita Acara tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga hari kerja
harus sudah disampaikan oleh Kepala Kandep atau Pelaksana Tugas Kepala Kandep
kepada Kepala Kanwil (dalam hal ini Kanwil Deperindag).
Seterusnya Kepala Kanwil
dalam jangka waktu selambat-lambatnya enam hari kerja terhitung sejak menerima
BAP sudah menerbitkan API atau menolak permohonan, tergantung persyaratan
pemohon. Persyaratan yang paling penting yaitu alamat yang dicantumkan dalam
API harus persis sama dengan alamat sebagaimana yang tercantum pada lampiran
yang disertakan (formulir isian, akte notaris, dll) kecuali copy KTP.
Seandainya Kepala Kanwil menolak permohonan API, Kepala Kanwil mengeluarkan
surat penolakan untuk kemudian disampaikan kepada pemohon dengan surat tembusan
kepada Kepala Kandep.
No comments:
Post a Comment