-scale=1.0,minimum-scale=1.0,maximum-scale=1.0" : "width=1100"' name='viewport'/> Artikel Ekonomi: Syarat Memperoleh API

Wednesday, December 23, 2015

Syarat Memperoleh API

Syarat Memperoleh API
Seperti yang telah disebutkan tadi, Keputusan tahun 1999 merupakan penyempurnaan keputusan sebelumnya. Kalau dalam keputusan yang lama tidak disebutkan secara rinci persyaratan memperoleh API, maka dalam keputusan tahun 1999 pada bab III terdapat tata cara dan persyaratan memperoleh API.
 
Dalam bab III pasal 8 disebutkan sebagai berikut; API diterbitkan oleh kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) (kini telah berganti nama menjadi Kementerian Perdagangan atau disingkat Kemendag) atas nama Menteri di Kantor Pusat perusahaan berdomisili. Setiap Perusahaan Dagang hanya berhak memiliki satu API-U dan setiap Perusahaan Industri hanya berhak memiliki satu API-P; Perusahaan Dagang dan Perusahaan Industri adalah setiap bentuk perusahaan perorangan, persekutuan, koperasi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
 
Selanjutnya dijelaskan bahwa syarat untuk memperoleh API-U adalah sebagai berikut:
  Perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil Deperindag dengan surat tembusan kepada Kepala Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan melampirkan;
 
1. Mengisi formulir yang disediakan cuma-cuma oleh Kandep / BKPM
2. Copy akte notaris pendirian perusahaan dan perubahannya
3. Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli);
4.Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) pengurus perusahaan dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) (asli)
5.Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar 
6. Usaha Perdagangan (TDUP); Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)  
7. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan    
8.Surat Keterangan Domisili Kantor Pusat yang masih berlaku dari kantor kecamatan apabila kantor milik sendiri atau dari pemilik gedung apabila menyewa tempat/kontrak (surat asli)
 9.Copy perjanjian sewa/kontrak tempat usaha yang masa kontraknya minimal 2 tahun Referensi Bank Devisa (asli)
  10. Pas foto pengurus dua lembar ukuran 2 X 3; dan Foto Copy KTP pengurus.
 
Sedangkan untuk memperoleh API-P, prosedur dan syaratnya sama dengan memperoleh API-U. Uraian selanjutnya, masih dalam Bab III (pasal 10) menjelaskan, Kepala Kandep setempat selambat-lambatnya 12 hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan API dan formulir isiannya, telah selesai melakukan pemeriksaan ke lapangan. Pemeriksaan di lapangan itu dimaksudkan untuk memastikan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pemohon. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dua orang pegawai Kandep dimana Kantor Pusat perusahaan tersebut berdomisili.

Kemudian hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh Kepala Kandep atau Pelaksana Tugas Kepala Kandep dan seorang pegawai dari Kandep yang melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Berita Acara tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga hari kerja harus sudah disampaikan oleh Kepala Kandep atau Pelaksana Tugas Kepala Kandep kepada Kepala Kanwil (dalam hal ini Kanwil Deperindag).

Seterusnya Kepala Kanwil dalam jangka waktu selambat-lambatnya enam hari kerja terhitung sejak menerima BAP sudah menerbitkan API atau menolak permohonan, tergantung persyaratan pemohon. Persyaratan yang paling penting yaitu alamat yang dicantumkan dalam API harus persis sama dengan alamat sebagaimana yang tercantum pada lampiran yang disertakan (formulir isian, akte notaris, dll) kecuali copy KTP. Seandainya Kepala Kanwil menolak permohonan API, Kepala Kanwil mengeluarkan surat penolakan untuk kemudian disampaikan kepada pemohon dengan surat tembusan kepada Kepala Kandep.

No comments:

Post a Comment