Pengertian Umum
Pengertian ini dimuat dalam pasal 1 yang tidak akan ditulis secara keseluruhan, melainkan poin-poin pentingnya saja secara umum.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat
tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya
berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya akan disingkat API, adalah tanda pengenal sebagai importir.
- Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
- Ketentuan
Berikut ini adalah berbagai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang
Ketentuan Angka Pengenal Importir (API), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor
59/M-DAG/PER/9/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka
Pengenal Importir (API). Perlu dicatat bahwa tidak semua pasal akan
dibahas disini, tetapi hanya sejumlah pasal yang memuat ketentuan
persyaratan dalam mengurus / proses pengurusan API:
Pasal 2
Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API.
Pasal 3
Api sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diatas terdiri atas:
- API Umum (API-U); dan
- API Produsen (API-P)
Pasal 4
Ketentuan dalam pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- API-U sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a diberikan hanya
kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan
diperdagangkan.
- Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
untuk kelompok atau jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor kelompok / jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) apabila:
- Perusahaan pemilik API-U tersebut mengimpor barang yang berasal dari
perusahaan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa
dengan perusahaan pemilik API-U dimaksud; atau
- Perusahaan pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
- Kelompok / jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) tercantum dalam API-U yang diberikan kepada masing-masing
perusahaan.
- Bagian (section) dalam Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh melalui:
- Persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
- Kepemilikan saham;
- Anggaran dasar;
- Perjanjian keagenan / distributor;
- Perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
- Perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).
Pasal 11
Ketentuan pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Untuk memperoleh penetapan sebagai Produsen Importir sebagaimana
dimaksud dalam pasal 10, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan
permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal
dengan melampirkan:
- Fotokopi izin usaha di bidang industri atau izin lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi API-P;
- Rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat yang
memuat antara lain jumlah, jenis, dan pos tarif/HS barang industri
tertentu sesuai dengan maksud / peruntukan barang, pelabuhan muat, dan
pelabuhan tujuan serta jangka waktu importasi; dan
- Surat pernyataan bersedia melakukan re-ekspor apabila barang
industri tertentu yang diimpor tidak sesuai dengan barang yang
ditetapkan dalam Produsen Importir, dengan biaya yang ditanggung oleh
importir yang bersangkutan.
- Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menerbitkan penetapan
sebagai Produsen Importir paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
- Penetapan sebagai Produsen Importir berlaku untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan rekomendasi dari instansi teknis pembina di
tingkat pusat.
Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan membaca secara menyeluruh dasar
hukum peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Angka Pengenal
Importir. Anda juga bisa mendownload slideshare tentang Ketentuan Angka
Pengenal Importir (API).
No comments:
Post a Comment