-scale=1.0,minimum-scale=1.0,maximum-scale=1.0" : "width=1100"' name='viewport'/> Artikel Ekonomi: TATA CARA PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN TERDAPAT SELISIH KURANG (EKSEP)

Friday, December 25, 2015

TATA CARA PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN TERDAPAT SELISIH KURANG (EKSEP)

1.
Setelah PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, pengusaha mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang eksep kepada Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk sebelum:

1.1.
pengeluaran barang yang ditetapkan tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau

1.2.
sebelum dilakukan pemeriksaan fisik dalam hal ditetapkan dilakukan pemeriksaan fisik.
2.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan :

2.1.
fotokopi PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03;

2.2.
dokumen pelengkap pabean; dan

2.3.
dokumen yang menerangkan penyebab terjadinya pengeluaran barang eksep.
3.
Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan pengeluaran barang eksep.
4.
Dalam hal Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan, pengusaha menyampaikan persetujuan Kepala Kantor Pabean dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
5.
Pejabat yang menangani pelayanan pabean memberikan persetujuan pengeluaran sebagian dengan memberikan catatan pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
6.
Terhadap barang eksep yang merupakan sisa dari barang yang dikeluarkan sebagian sebagaimana dimaksud pada butir 5, dilakukan hal-hal sebagai berikut:

6.1.
Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan :


6.1.1.
instruksi Pemeriksaan Fisik melalui pemindai peti kemas dalam hal ditetapkan tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau


6.1.2.
instruksi Pemeriksaan Fisik, dalam hal tidak tersedia pemindai peti kemas atau dalam hal ditetapkan dilakukan pemeriksaan fisik.

6.2.
Pengusaha menyiapkan barang untuk diperiksa fisik atau dilakukan pemindaian.


6.2.1.
dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik atau hasil pemindaian menunjukkan kesesuaian dengan PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03, Pejabat pemeriksa barang atau Pejabat pemindai peti kemas memberikan catatan “SESUAI PEMBERITAHUAN” pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), kemudian meneruskannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean untuk diberikan catatan “SETUJU KELUAR”.


6.2.2.
dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik atau pemindaian menunjukkan hasil tidak sesuai dengan PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03:



6.2.2.1.
Pejabat pemeriksa barang atau Pejabat pemindai peti kemas memberikan catatan “TIDAK SESUAI PEMBERITAHUAN” pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), kemudian meneruskannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.



6.2.2.2.
Pejabat yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 atas barang eksep dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian ada tidaknya dugaan tindak pidana.



6.2.2.3.
unit pengawasan melakukan penelitian mendalam, kemudian mengembalikan berkas PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean dalam hal tidak ditemukan dugaan tindak pidana untuk diberikan catatan “SETUJU KELUAR”.



6.2.2.4.
dalam hal ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan melakukan proses lebih lanjut.


6.2.3.
Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang mencocokkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas yang bersangkutan:



6.2.3.1.
dalam hal ditemukan sesuai, barang dapat dikeluarkan dengan diberikan catatan ”TELAH DIKELUARKAN” pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).



6.2.3.2.
dalam hal ditemukan tidak sesuai, Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang mencegah pengeluaran barang, dan memberikan catatan ”TIDAK SESUAI” pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) serta melaporkannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.


6.2.4.
Pejabat yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;


6.2.5.
Unit pengawasan melakukan penelitian mendalam, kemudian mengembalikan berkas PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean dalam hal tidak ditemukan dugaan tindak pidana.


6.2.6.
Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan instruksi Pemeriksaan Fisik:



6.2.6.1.
dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik menunjukkan sesuai, Pejabat yang menangani pelayanan pabean memberikan catatan “SETUJU KELUAR”.



6.2.6.2.
dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik menunjukkan tidak sesuai, Pejabat yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian ada tidaknya dugaan tindak pidana.



6.2.6.3.
unit pengawasan melakukan penelitian mendalam, kemudian mengembalikan berkas PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean dalam hal tidak ditemukan dugaan tindak pidana untuk diberikan catatan “SETUJU KELUAR”.



6.2.6.4.
dalam hal ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan melakukan proses lebih lanjut.


6.2.7.
Dalam hal ditemukan sesuai, barang dapat dikeluarkan dengan diberikan catatan ”TELAH DIKELUARKAN” pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.

6.3.
Pengusaha menerima Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang telah diberi catatan oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.

6.4.
Dalam hal barang eksep tidak akan didatangkan atau tidak akan datang dalam batas waktu yang ditetapkan yaitu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), pengusaha melakukan kegiatan sebagai berikut:


6.4.1.
mengajukan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean;


6.4.2.
mengajukan PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 baru.

No comments:

Post a Comment