1.
|
Setelah PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau
PPFTZ-03 mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, pengusaha
mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran
barang eksep kepada Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk
sebelum:
|
||||||
1.1.
|
pengeluaran barang yang ditetapkan
tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
|
||||||
1.2.
|
sebelum dilakukan pemeriksaan fisik
dalam hal ditetapkan dilakukan pemeriksaan fisik.
|
||||||
2.
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dilengkapi dengan :
|
||||||
2.1.
|
fotokopi PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau
PPFTZ-03;
|
||||||
2.2.
|
dokumen pelengkap pabean; dan
|
||||||
2.3.
|
dokumen yang menerangkan penyebab
terjadinya pengeluaran barang eksep.
|
||||||
3.
|
Kepala Kantor Pabean atau pejabat
yang ditunjuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan
pengeluaran barang eksep.
|
||||||
4.
|
Dalam hal Kepala Kantor Pabean
memberikan persetujuan, pengusaha menyampaikan persetujuan Kepala
Kantor Pabean dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada
Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
|
||||||
5.
|
Pejabat yang menangani pelayanan
pabean memberikan persetujuan pengeluaran sebagian dengan memberikan
catatan pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
|
||||||
6.
|
Terhadap barang eksep yang merupakan
sisa dari barang yang dikeluarkan sebagian sebagaimana dimaksud pada
butir 5, dilakukan hal-hal sebagai berikut:
|
||||||
6.1.
|
Pejabat yang menangani pelayanan
pabean menerbitkan :
|
||||||
6.1.1.
|
instruksi Pemeriksaan Fisik melalui
pemindai peti kemas dalam hal ditetapkan tidak dilakukan pemeriksaan
fisik; atau
|
||||||
6.1.2.
|
instruksi Pemeriksaan Fisik, dalam
hal tidak tersedia pemindai peti kemas atau dalam hal ditetapkan
dilakukan pemeriksaan fisik.
|
||||||
6.2.
|
Pengusaha menyiapkan barang untuk
diperiksa fisik atau dilakukan pemindaian.
|
||||||
6.2.1.
|
dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik
atau hasil pemindaian menunjukkan kesesuaian dengan PPFTZ-01,
PPFTZ-02, atau PPFTZ-03, Pejabat pemeriksa barang atau Pejabat
pemindai peti kemas memberikan catatan “SESUAI PEMBERITAHUAN” pada
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), kemudian meneruskannya
kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean untuk diberikan
catatan “SETUJU KELUAR”.
|
||||||
6.2.2.
|
dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik
atau pemindaian menunjukkan hasil tidak sesuai dengan PPFTZ-01,
PPFTZ-02, atau PPFTZ-03:
|
||||||
6.2.2.1.
|
Pejabat pemeriksa barang atau Pejabat
pemindai peti kemas memberikan catatan “TIDAK SESUAI PEMBERITAHUAN”
pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), kemudian
meneruskannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
|
||||||
6.2.2.2.
|
Pejabat yang menangani pelayanan
pabean meneruskan berkas PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 atas
barang eksep dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada
unit pengawasan untuk dilakukan penelitian ada tidaknya dugaan
tindak pidana.
|
||||||
6.2.2.3.
|
unit pengawasan melakukan penelitian
mendalam, kemudian mengembalikan berkas PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau
PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada
Pejabat yang menangani pelayanan pabean dalam hal tidak ditemukan
dugaan tindak pidana untuk diberikan catatan “SETUJU KELUAR”.
|
||||||
6.2.2.4.
|
dalam hal ditemukan dugaan tindak
pidana, unit pengawasan melakukan proses lebih lanjut.
|
||||||
6.2.3.
|
Pejabat yang mengawasi pengeluaran
barang mencocokkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti
kemas yang bersangkutan:
|
||||||
6.2.3.1.
|
dalam hal ditemukan sesuai, barang
dapat dikeluarkan dengan diberikan catatan ”TELAH DIKELUARKAN” pada
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
|
||||||
6.2.3.2.
|
dalam hal ditemukan tidak sesuai,
Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang mencegah pengeluaran
barang, dan memberikan catatan ”TIDAK SESUAI” pada Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB) serta melaporkannya kepada Pejabat yang
menangani pelayanan pabean.
|
||||||
6.2.4.
|
Pejabat yang menangani pelayanan
pabean meneruskan berkas PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 kepada
unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
|
||||||
6.2.5.
|
Unit pengawasan melakukan penelitian
mendalam, kemudian mengembalikan berkas PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau
PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada
Pejabat yang menangani pelayanan pabean dalam hal tidak ditemukan
dugaan tindak pidana.
|
||||||
6.2.6.
|
Pejabat yang menangani pelayanan
pabean menerbitkan instruksi Pemeriksaan Fisik:
|
||||||
6.2.6.1.
|
dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik
menunjukkan sesuai, Pejabat yang menangani pelayanan pabean
memberikan catatan “SETUJU KELUAR”.
|
||||||
6.2.6.2.
|
dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik
menunjukkan tidak sesuai, Pejabat yang menangani pelayanan pabean
meneruskan berkas PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 dan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada unit pengawasan untuk
dilakukan penelitian ada tidaknya dugaan tindak pidana.
|
||||||
6.2.6.3.
|
unit pengawasan melakukan penelitian
mendalam, kemudian mengembalikan berkas PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau
PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada
Pejabat yang menangani pelayanan pabean dalam hal tidak ditemukan
dugaan tindak pidana untuk diberikan catatan “SETUJU KELUAR”.
|
||||||
6.2.6.4.
|
dalam hal ditemukan dugaan tindak
pidana, unit pengawasan melakukan proses lebih lanjut.
|
||||||
6.2.7.
|
Dalam hal ditemukan sesuai, barang
dapat dikeluarkan dengan diberikan catatan ”TELAH DIKELUARKAN” pada
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Pejabat yang
mengawasi pengeluaran barang.
|
||||||
6.3.
|
Pengusaha menerima Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB) yang telah diberi catatan oleh Pejabat
yang mengawasi pengeluaran barang.
|
||||||
6.4.
|
Dalam hal barang eksep tidak akan
didatangkan atau tidak akan datang dalam batas waktu yang ditetapkan
yaitu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), pengusaha melakukan kegiatan
sebagai berikut:
|
||||||
6.4.1.
|
mengajukan surat pemberitahuan kepada
Kepala Kantor Pabean;
|
||||||
6.4.2.
|
mengajukan PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau
PPFTZ-03 baru.
|
Friday, December 25, 2015
TATA CARA PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN TERDAPAT SELISIH KURANG (EKSEP)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment