Daftar Istilah dan
pengertian bea cukai - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia
membidangi berbagai hal yang menyangkut urusan bea dan cukai, intinya adalah
mengurusi pendapatan negara. sedangkan arti dari cukai sendiri adalah pungutan
negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Undang - undang yang
mengatur mengenai Bea cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam UU tersebut komplit
tertera berbagai hal mengenai bea cukai yang berlaku di Indonesia. Untuk lebih
mengenal apa itu pengertian dan istilah dalam bea cukai berikut istilah-istilah
dalam bea cukai dan beberapa pengertian dalam bea cukai
PNBP singkatan dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang
tidak berasal dari penerimaan perpajakan
Bea Masuk adalah pungutan
negara yang dikenakan terhadap barang impor,
Impor adalah kegiatan
memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean,
Ekspor adalah kegiatan
mengeluarkan barang dari Daerah Pabean,
Daerah Pabean adalah wilayah
Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas
Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah
kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Cukai adalah pungutan negara
yang dikenakan terhadap barang kena cukai.
Barang kena cukai adalah
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Cukai. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, BKC
terdiri dari :
1. etil alkohol (EA) atau
etanol
2. minuman yang mengandung
etil alkohol (MMEA)
3. hasil tembakau
Fasilitas Kepabeanan adalah
pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor
yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional
Tempat Penimbunan Pabean
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu
yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah
pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang
dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi
milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan
Tempat Penimbunan Berikat
adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang
untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Tempat Penimbunan Sementara
adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di
Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau
pengeluarannya
No comments:
Post a Comment