MSDS atau Material Safety Data Sheet
adalah sebuah dokumen yang berisi informasi
penting tentang produk bahan kimia atau barang berbahaya. Dokumen tersebut
berisi informasi tentang identitas bahan dan produsen bahan tersebut, bahaya
yang ditimbulkan, kandungan atau komposisi bahannya, cara penanganan dan
keselamatan, cara pengangkutan, sampai cara pembuangan limbahnya.
Beberapa barang kimia memiliki sifat yang berbahaya seperti:
Beberapa barang kimia memiliki sifat yang berbahaya seperti:
- Beracun (Toxic)
- Mudah Terbakar (Flammable)
- Mudah Meledak (Explosive)
- dan sifat berbahaya lainnya.
Terlebih dengan bahaya barang kimia
yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti kanker, penyakit paru-paru,
dan gangguan reproduksi. Untuk itu perlu adanya sebuah dokumen yang dapat
menerangkan informasi detil tentang barang kimia tersebut, sehingga dapat
diminamlisir dampak yang akan terjadi. Informasi penting yang sangat dibutuhkan
tersebut ada dalam sebuah dokumen yang dikenal dengan nama MSDS.
MSDS dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB). MSDS sangat penting dibaca oleh orang-orang yang akan berkecimpung dengan penanganan barang kimia dan barang berbahaya. Informasi yang ada di dalam MSDS tersebut wajib diketahui oleh semua orang yang terlibat dalam proses pembuatan, penyimpanan, pengangkutan, pemakaian, sampai dengan pembuangan limbahnya. Untuk itu perusahaan yang memproduksi bahan kimia tersebut wajib menyediakan MSDS dalam setiap barang yang diproduksinya. MSDS juga wajib disertakan dalam setiap kemasan barang kimia tersebut.
Format MSDS sudah diatur dalam peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/9/2009 Tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi Dan Label Pada Bahan Kimia, namun secara global informasi yang terdapat dalam MSDS adalah sebagai berikut:
MSDS dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB). MSDS sangat penting dibaca oleh orang-orang yang akan berkecimpung dengan penanganan barang kimia dan barang berbahaya. Informasi yang ada di dalam MSDS tersebut wajib diketahui oleh semua orang yang terlibat dalam proses pembuatan, penyimpanan, pengangkutan, pemakaian, sampai dengan pembuangan limbahnya. Untuk itu perusahaan yang memproduksi bahan kimia tersebut wajib menyediakan MSDS dalam setiap barang yang diproduksinya. MSDS juga wajib disertakan dalam setiap kemasan barang kimia tersebut.
Format MSDS sudah diatur dalam peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/9/2009 Tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi Dan Label Pada Bahan Kimia, namun secara global informasi yang terdapat dalam MSDS adalah sebagai berikut:
1.
Identitas bahan
berupa CI ataupun CAS number
dan nama kimia, serta informasi perusahaan;
2.
Identifikasi bahaya;
3.
Komposisi bahan
termasuk CAS Number dari masing-masing bahan penyusunnya;
4.
Tindakan pertolongan
pertama pada kecelakaan;
5.
Tindakan
penanggulangan kebakaran;
6.
Tindakan terhadap
tumpahan dan kebocoran;
7.
Penyimpanan dan penanganan
bahan;
8.
Pengendalian
pemaparan dan perlindungan diri;
9.
Sifat-sifat fisika
dan bahan kimia;
10.
Reaktifitas dan
Stabilitas;
11. Informasi toksikologi;
12. Informasi ekologi;
13. Pembuangan limbah;
14. Informasi pengangkutan;
15. Peraturan perundang-undangan;
16. Informasi lainnya
Pentingnya MSDS Bagi Pegawai Bea Cukai
Bagi Pegawai Bea dan Cukai serta para pemilik barang kimia
dan barang berbahaya (baik importir maupun eksportir), MSDS ini wajib untuk
dipahami sebelum melaksanakan pemeriksaan fisik barang. Importir dan Eksportir
wajib menyerahkan MSDS tersebut kepada pegawai Bea Cukai yang ditugaskan untuk
melakukan pemeriksaan fisik barang.
Setelah importir, eksportir, dan pegawai Bea Cukai yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan fisik barang mempelajari dokumen MSDS atas barang yang akan dilakukan pemeriksaan fisik, maka mereka harus mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, baik alat yang akan digunakan untuk pengambilan sample sampai dengan perlengkapan yang wajib digunakan.
Keselamatan Anda adalah hal yang paling penting dalam bertugas, untuk itu gunakan selalu Alat Pelindung Diri (APD) ketika kita sedang melakukan kontak dengan barang kimia dan barang berbahaya. Jangan lupa gunakan selalu jaket, masker, sarung tangan, kacamata, dan peralatan standar keselamatan yang lainya.
Selain itu, dalam melakukan penelitian terhadap barang larangan pembatasan terkait diterbitkan dan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya yang mewajibkan perusahaan yang akan mengimpor bahan berbahaya untuk memiliki IP (Importir Produsen) B2 (Bahan Berbahaya) / SPI (Surat Persetujuan Impor) B2 (Bahan Berbahaya), maka MSDS yang memuat CAS Number dari bahan kimia yang diimpor akan sangat diperlukan oleh petugas Bea dan Cukai untuk mempermudah identifikasi bahan kimia apakah termasuk yang diatur dalam peraturan tersebut atau tidak..
Setelah importir, eksportir, dan pegawai Bea Cukai yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan fisik barang mempelajari dokumen MSDS atas barang yang akan dilakukan pemeriksaan fisik, maka mereka harus mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, baik alat yang akan digunakan untuk pengambilan sample sampai dengan perlengkapan yang wajib digunakan.
Keselamatan Anda adalah hal yang paling penting dalam bertugas, untuk itu gunakan selalu Alat Pelindung Diri (APD) ketika kita sedang melakukan kontak dengan barang kimia dan barang berbahaya. Jangan lupa gunakan selalu jaket, masker, sarung tangan, kacamata, dan peralatan standar keselamatan yang lainya.
Selain itu, dalam melakukan penelitian terhadap barang larangan pembatasan terkait diterbitkan dan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya yang mewajibkan perusahaan yang akan mengimpor bahan berbahaya untuk memiliki IP (Importir Produsen) B2 (Bahan Berbahaya) / SPI (Surat Persetujuan Impor) B2 (Bahan Berbahaya), maka MSDS yang memuat CAS Number dari bahan kimia yang diimpor akan sangat diperlukan oleh petugas Bea dan Cukai untuk mempermudah identifikasi bahan kimia apakah termasuk yang diatur dalam peraturan tersebut atau tidak..
No comments:
Post a Comment