Pengertian Impor dan Prosedurnya
Import Barang
Pengertian Impor barang pada umumnya adalah kegiatan
memasukkan barang ke dalam negeri, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan
perdagangan, dan melibatkan Custom (Bea Cukai) sebagai pengawas keluar masuknya
/ lalu lintas barang dalam suatu negara.
Bagaimana dengan prosedur atau mekanisme impor di Indonesia ?
Pada dasarnya jika kita ingin melakukan impor barang dari luar negeri, ada
beberapa hal yang wajib kita ketahui :
1. Apakah barang yang akan kita impor tersebut diperbolehkan
oleh pemerintah untuk masuk ke Indonesia (tidak termasuk barang larangan).
2. Dokumen atau perijinan yang harus disiapkan jika barang
tersebut masuk ke Indonesia
3. Informasi tentang no HS (Harmonized System) barang
tersebut (Berkaitan dengan pembayaran Pajak dan Bea Masuk)
Ketika kita sudah mengetahui hal-hal tersebut, maka yang
harus kita lakukan selanjutnya adalah :
1. Mengapalkan barang impor dari negara asal ke Indonesia.
2. Melunasi Bea Masuk dan Pajak sesuai dengan jenis barang
yang kita impor. Besarnya tarif Bea Masuk dan pajak bisa kita lihat di Buku
Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI / HS).
3. Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea
Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta
dokumen pelengkapnya.
4. Setelah itu Bea Cukai akan menetapkan jalur hijau, kuning,
merah, atau jalur prioritas terhadap proses impor kita (terdapat prosedur dan
kriteria tertentu untuk masing-masing jalur).
5. Setelah importasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan
diterbitkan dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang dimaksud
pengeluaran disini adalah pengeluaran barang dari kawasan pabean (port). Jika
sudah terbit SPPB, maka secara hukum barang impor tersebut sudah “diijinkan”
untuk memasuki daerah pabean Indonesia.
6. Mengangkut barang impor dari kawasan pabean (port) ke
tempat kita, biasanya menggunakan moda transportasi truk atau kereta api.
No comments:
Post a Comment