PENGERTIAN BEA CUKAI
Pengertian bea cukai atau
disebut juga dengan “douane” sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, adalah
instansi pemerintah yang bertugas melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan
cukai. Kemudian seiring pengaruh globalisasi
di Indonesia, maka nama kepabeanan dan cukai kini lebih dikenal dengan nama
customs.
Definisi bea cukai apabila dilihat dari sisi
kelembagaan adalah sebuah lembaga negara instansi pemerintah dengan fungsi
lembaga negara yang dipimpin oleh direktur jenderal.
Pengertian bea cukai pada
dasarnya terbagi menjadi dua karena terbentuk dari dua kata yaitu “bea” dan
“cukai” meskipun masih dalam satu kesatuan. Perbedaan pengertian bea dan cukai
terletak pada :
Pengertian Bea
Pengertian bea adalah sebuah
kegiatan pemungutan bea masuk dan pajak dalam kegiatan impor dan ekspor
khususnya untuk barang-barang tertentu. Di berlakukannya bea masuk adalah untuk
melindungi semua industri yang ada di dalam negeri dari persaingan produk luar
negeri, hal ini biasa dikenal dengan sebutan tarif barier. Kemudian untuk
kegiatan ekspor biasanya pihak pemerintah tidak memungut bea karena pemerintah
ingin mendukung industri yang ada di dalam negeri untuk bersaing di pasar
internasional.
Pengertian Cukai
Pengertian cukai bisa
dibilang akan jauh lebih susah dimengerti dibandingkan dengan pengertian bea,
oleh karena itu pengertian bea dan cukai tidak bisa disatukan menjadi
pengertian bea cukai. Pengertian cukai adalah sebuah kegiatan pemungutan yang
dilakukan oleh negara secara tidak langsung kepada setiap konsumen yang
menikmati objek yang dikenakan cukai seperti rokok, alkohol, dll. Oleh karena
itu sebaiknya anda sebagai perokok mulai memikirkan cara berhenti merokok
karena selain harganya yang mahal juga bahaya merokok bagi kesehatan tubuh
sangat banyak. Hal itu karena kandungan
rokok dan zat bahaya dalam asapnya bisa merusak fungsi paru-paru manusia.
Pada zaman dahulu saat
Belanda masih ada di Indonesia, semen
dan gula bahkan dikenai biaya cukai. Hal ini dilakukan penjajah karena ingin
mengontrol kebutuhan masyarakat akan semen dan gula yang merupakan kebutuhan
penting penjajah pada masa itu.
Pengertian Bea Cukai Menurut
Undang Undang
Terdapat beberapa pemahaman
mengenai pengertian bea cukai menurut Undang Undang nomor 17 tahun 2006. Hal
ini dikarenakan beberapa pemahaman
tersebut adalah hasil perubahan dari Undang Undang nomor 10 tahun 1995. Berikut
adalah pengertian bea cukai dan beberapa pemahaman menurut Undang Undang nomor
17 tahun 2006 :
Pengertian bea adalah segala sesuatu
kegiatan yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk
dan keluar daerah bea serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Wilayah pabean di Republik Indonesia
meliputi wilayah darat, perairan, udara, serta tempat-tempat yang ada di Zona
Ekonomi Ekslusif Indonesia dan landas kontinen.
Kantor pabean adalah kantor dalam
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kantor bea adalah kantor yang ada dalam
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pos
pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk
melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.
Pejabat bea dan cukai yaitu pegawai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sudah ditunjuk untuk melaksanakan tugas
tertentu berdasarkan Undang-Undang.
Bea masuk adalah kegiatan pungutan negara
berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Bea keluar adalah kegiatan pungutan negara
berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Bagi pengusaha yang mulai
melirik dalam dunia bisnis ekspor impor ini, ada baiknya untuk mempelajari
pengertian bea cukai dan mekanismenya sebelum terjun di dunia bisnis ini.
No comments:
Post a Comment