PEMBEBASAN BEA MASUK
1. Bagaimana langkah-langkah dan prosedur mendapatkan fasilitas
pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor untuk Perwakilan
Negara Asing ?
a) Duta Besar
Perwakilan Negara asing mengajukan permohonan fasilitas pembebasan bea
masuk sesuai format lampiran II KMKNomor :90/KMK.04/2002 kepada Direktur
Fasilitas Diplomatik Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
Kementerian Luar Negeri untuk mendapatkan persetujuan pemberian
fasilitas pembebasan bea masuk;
b)
permohonan yang telah mendapat persetujuan Direktur Fasilitas Diplomatik
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri
kemudian diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan :
- Fotokopi Invoice/Faktur/Bill of Lading/PIB
- Asli Purchase Order
- Fotokopi Kartu Identitas Dinas Duta Besar/ Pimpinan Perwakilan Negara asing
- Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemilik Kendaraan (ID Card masih berlaku > 6 bulan)
- Asli Persetujuan Setneg (dalam hal kendaaraan yang diimpor CBU)
2. Bagaimana langkah-langkah dan prosedur mendapatkan fasilitas
pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor untuk Badan
Internasional ?
a) Kepala Badan
Internasional mengajukan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk
sesuai format lampiran II KMKNomor :89/KMK.04/2002 kepada Kepala Biro
Kerjasama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara untuk
mendapatkan persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk;
b) permohonan yang telah mendapat persetujuan Kepala Biro Kerjasama
Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara kemudian diajukan
kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dilampiri dengan :
- Fotokopi Invoice/Faktur/Bill of Lading/PIB
- Asli Purchase Order
- Fotokopi Kartu Identitas Dinas Kepala Badan Internasional
- Fotokopi Kartu Identitas Dinas Pemilik Kendaraan (ID Card masih berlaku > 6 bulan)
3. Berapa lama jangka waktu pengurusan fasilitas pembebasan bea masuk untuk PNA atau BI ?
Janji layanan pengurusan fasilitas pembebasan bea masuk untuk PNA atau
BI 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima oleh Tata
Usaha Direktur Fasilitas Kepabeanan
4. Bagaimana langkah-langkah dan prosedur penerbitan formulir C atas
pembelian kendaraan bermotor milik Perwakilan Negara Asing?
a) Duta Besar Perwakilan Negara asing mengajukan surat pemohonan
penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor ex. Fasilitas
Perwakilan Negara asing sesuai format Lampiran III 90/KMK.04/2002kepada
Direktur Fasilitas Diplomatik Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
Kementerian Luar Negeri untuk mendapat persetujuan
penjualan/pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut;
b) Surat permohonan sebagaimana huruf a yang telah mendapat
persetujuan Direktur Fasilitas DiplomatikDirektorat Jenderal Protokol
dan Konsuler Kementerian Luar Negerikemudian diajukan kepada Direktur
Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan :
1) Asli Formulir B atau Surat Keterangan Formulir B yang diterbitkan
oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan
kendaraan tersebut apabila asli Formulir B tidak dapat ditemukan/
hilang;
2) Asli chek fisik kendaraan bermotor dari kepolisian;
3) Fotokopi STNK;
4) Fotokopi Faktur/Invoice;
5) Fotokopi Kartu Identitas Dinas pemilik kendaraan, dalam hal kendaraan pejabat Perwakilan Negara asing;
6) Fotokopi Kartu Identitas Duta Besar Perwakilan Negara asing;
7) Fotokopi Kartu Identitas dan NPWP pembeli;
8) Fotokopi surat keputusan pembebasan sebelumnya; dan
9) Fotokopi Nota Diplomatik pemilik kendaraan selesai bertugas di Indonesia (dalam hal masa tugas kurang dari 2 tahun).
c) Surat permohonan sebagaimana huruf b yang diterima secara
lengkap dan benar kemudian akan diproses lebih lanjut untuk diterbitkan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang memuat nilai
penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah ditentukan
oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan wajib dilunasi oleh
penerima/pembeli kendaraan bermotor tersebut;
d) Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah
ditetapkan dilakukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
penerbit formulir B kendaraan bermotor dengan melampirkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama penerima/pembeli
kendaraan bermotor tersebut;
e)
Setelah melunasi kewajiban pabean sebagaimana pada huruf d selanjutnya
mengajukan permohonan penerbitan form C kepada Direktur Fasilitas
Kepabeanan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
1) Bukti pelunasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (SSPCP);
2) Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah
ditandasahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
penerbit formulir B.
5.
Bagaimana langkah-langkah dan prosedur penerbitan formulir C atas
pembelian kendaraan bermotor milik Badan Internasional?
a) Kepala Badan Internasional mengajukan surat pemohonan penjualan atau
pemindahtanganan kendaraan bermotor ex. Fasilitas Badan Internasional
sesuai format Lampiran III 89/KMK.04/2002kepada Kepala Biro Kerjasama
Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara untuk mendapat
persetujuan penjualan/pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut;
b) Surat permohonan sebagaimana huruf a yang telah mendapat
persetujuan Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Kementerian
Sekretariat Negara kemudian diajukan kepada Direktur Fasilitas
Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan :
1) Asli Formulir B atau Surat Keterangan Formulir B yang diterbitkan
oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan
kendaraan tersebut apabila asli Formulir B tidak dapat ditemukan/
hilang;
2) Asli chek fisik kendaraan bermotor dari kepolisian;
3) Fotokopi STNK;
4) Fotokopi Faktur/Invoice;
5) Fotokopi Kartu Identitas Dinas pemilik kendaraan, dalam hal kendaraan pejabat Badan Internasional;
6) Fotokopi Kartu Identitas Kepala Badan Internasional;
7) Fotokopi Kartu Identitas dan NPWP pembeli;
8) Fotokopi surat keputusan pembebasan sebelumnya; dan
9) Fotokopi Nota Diplomatik pemilik kendaraan selesai bertugas di Indonesia (dalam hal masa tugas kurang dari 2 tahun).
c) Surat permohonan sebagaimana huruf b yang diterima secara
lengkap dan benar kemudian akan diproses lebih lanjut untuk diterbitkan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang memuat nilai
penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah ditentukan
oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan wajib dilunasi oleh
penerima/pembeli kendaraan bermotor tersebut;
d) Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah
ditetapkan dilakukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
penerbit formulir B kendaraan bermotor dengan melampirkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama penerima/pembeli
kendaraan bermotor tersebut;
e)
Setelah melunasi kewajiban pabean sebagaimana pada huruf d selanjutnya
mengajukan permohonan penerbitan form C kepada Direktur Fasilitas
Kepabeanan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
1) Bukti pelunasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (SSPCP);
2) Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah
ditandasahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
penerbit formulir B.
6. Berapa lama jangka waktu pengurusan surat keputusan ijin bayar kendaraan bermotor eks. Fasilitas PNA atau BI ?
Janji layanan pengurusan surat keputusan ijin bayar kendaraan bermotor
eks. Fasilitas PNA atau BI 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
permohonan diterima oleh Tata Usaha Direktur Fasilitas Kepabeanan namun
terkait penetapan nilai CIF, Bea Masuk, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22
merupakan kewenangan Direktorat Teknis Kepabeanan sehingga pada saat
permintaan penetapan nilai CIF, Bea Masuk, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22
argo janji layanan dihentikan sementara sampai menerima penetapan
tersebut dan argo janji layanan kembali berjalan.
7. Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk ijin bayar atas Kendaraan Bermotor Eks. Lelang ?
- Surat permohonan pindah tangan dari instansi penerima fasilitas
- Asli Formulir B atau Surat Keterangan Formulir B yang diterbitkan
oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan
kendaraan tersebut apabila asli Formulir B tidak dapat ditemukan/
hilang;
- Asli chek fisik kendaraan bermotor dari kepolisian;
- Fotokopi keputusan penghapusan inventaris ;
- fotokopi risalah lelang;
- fotokopi kuitansi lelang;
- fotokopi STNK dan BPKB;
- Fotokopi Kartu Identitas dan NPWP pembeli.
PEMBEBASAN BEA MASUK KENDARAAN BERMOTOR
1. Syarat apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan transfer kendaraan bermotor dengan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang perwakilan Negara Asing ke sesama Perwakilan Negara Asing?
Jawaban :
a) Asli persetujuan pemasukan dari kemenlu sesuai Lampiran II
b) Asli persetujuan pemindahtanganan dari kemenlu sesuai Lampiran III
c) Fotokopi persetujuan pembebasan bea masuk dan PDRI pemasukan awal
d) Asli persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara dalam hal CBU
e) Asli form B awal
f) Fotokopi invoice/performa invoice/PIB/ Bill of lading
g) Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
h) Fotokopi kartu identitas dinas pemilik sebelumnya
i) Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
j) Keterangan selesai menyelesaikan tugas dalam hal masa kerja kurang dari 2 tahun
k) Fotokopi stnk
Jawaban :
a) Asli persetujuan pemasukan Kementerian Sekretariat Negara sesuai Lampiran II
b) Asli persetujuan pemindahtanganan Kementerian Sekretariat Negara sesuai Lampiran III
c) Fotokopi persetujuan pembebasan bea masuk dan PDRI pemasukan awal
d) Asli form B awal
e) Fotokopi invoice/performa invoice/PIB/ Bill of lading
f) Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
g) Fotokopi kartu identitas dinas pemilik sebelumnya
h) Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
i) Keterangan selesai menyelesaikan tugas dalam hal masa kerja kurang dari 2 tahun
j) Fotokopi stnk
3. Syarat apa saja yang harus di siapkan untuk melakukan pemasukan kendaraan bermotor baik untuk badan internsional maupun Perwakilan Negara Asing ?
Jawaban :
perwakilan Negara Asing
a) Asli persetujuan pemasukan dari kemenlu sesuai Lampiran II
b) Asli Purchase Order
c) Fotokopi invoice/performa invoice/PIB/ Bill of lading
d) Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
e) Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
perwakilan Organisasi Internasional
a) Asli persetujuan pemasukan Kementerian Sekretariat Negara sesuai Lampiran II
b) Asli Purchase Order
c) Fotokopi invoice/performa invoice/PIB/ Bill of lading
d) Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
e) Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
- perwakilan Negara Asing
a) Asli persetujuan Re-ekspor dari kemenlu
b) Fotokopi persetujuan pembebasan bea masuk dan PDRI pemasukan awal
c) Asli form B
d) Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
e) Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
f) Keterangan selesai menyelesaikan tugas dalam hal masa kerja kurang dari 2 tahun
g) Fotokopi stnk
a) Asli persetujuan Re-ekspor dari Kementerian Sekretariat Negara
b) Fotokopi persetujuan pembebasan bea masuk dan PDRI pemasukan awal
c) Asli form B
d) Fotokopi kartu identitas dinas pemohon pembebasan dalam lampiran II dan III
e) Fotokopi kartu identitas dinas penerima fasilitas
f) Keterangan selesai menyelesaikan tugas dalam hal masa kerja kurang dari 2 tahun
g) Fotokopi stnk
No comments:
Post a Comment