Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan RI nomor: 68/PMK.01/2007 Tgl 27 Juni 2007,
disebutkan bahwa Kantor Pelayanan Utama bea Cukai Tanjung Priok yang berkedudukan
di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
dan pengawasan, penelitian atas keberatan serta audit di bidang kepabeanan dan
cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku :
Dalam melaksanakan tugas pokok seperti tersebut, KPU Tg. Priok,
menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
- Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding;
- Perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
- Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
- Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
- Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja;
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
No comments:
Post a Comment