-scale=1.0,minimum-scale=1.0,maximum-scale=1.0" : "width=1100"' name='viewport'/> Artikel Ekonomi: Prosedur Impor Barang (Custom Clearance)

Thursday, December 17, 2015

Prosedur Impor Barang (Custom Clearance)

Prosedur Impor Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian  dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut  dibebaskan  untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan   Prosedur Impor  : Prosedur untuk masuk sebelum izin Pemberitahuan
Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian  dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut  dibebaskan  untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan Prosedur Impor
  1. Prosedur untuk masuk sebelum izin
  2. Pemberitahuan
  3. Deklarasi impor
  4. Dokumentasi
  5. Pemeriksaan Barang Impor
  6. Penilaian barang yang kena bea cukai
  7. Pembayaran Bea Masuk
  8. Rilis Barang
  9. Barang rusak atau hancur atau lupa
  10. Impor Sementara.

No comments:

Post a Comment