-scale=1.0,minimum-scale=1.0,maximum-scale=1.0" : "width=1100"' name='viewport'/> Artikel Ekonomi: MENGENAL REGISTRASI KEPABEAN

Saturday, December 26, 2015

MENGENAL REGISTRASI KEPABEAN


Sebelum terbitnya UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, registrasi di bidang kepabeanan telah dilaksanakan terhadap importir. Registrasi importir dilaksanakan sejak tahun 2003 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2007 dan Nomor 819/MPP/Kep/12/2002, serta Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 03/BC/2003 dan Nomor 01/DAGLU/KP/I/2003.

Registrasi importir dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi importir. Dengan adanya tertib administrasi importir diharapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengetahui kejelasan eksistensi, penanggungjawab, nature of business, dan auditabilitas dari setiap importir. Pada akhirnya diharapkan pengawasan terhadap importir semakin mudah dan kebocoran penerimaan negara dari pajak dalam rangka impor dapat diminimalkan.

 
Setelah muncul Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, registrasi importir telah diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Registrasi Importir dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-34/BC/2007 tanggal 27 November 2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir.
Mengingat dalam Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pada Ayat (1) pasal tersebut dinyatakan bahwa orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke DJBC untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan, maka mulai tahun 2011 registrasi diwajibkan kepada seluruh pengguna jasa kepabeanan dan untuk itu disebut Registrasi Kepabeanan. Guna mengimplementasikan ketentuan pasal 6A UU Nomor 17 tahun 2006 maka ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 Tentang Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
Maksud dan Tujuan Registrasi Kepabeanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak lagi untuk tertib administrasi, tetapi untuk memperoleh hak akses ke dalam sistem pelayanan kepabeanan. Dengan demikian registrasi kepabeanan telah menjadi semacam perizinan untuk mengakses layanan di bidang kepabeanan. Mengingat registrasi kepabeanan merupakan pintu terakhir yang harus dilalui orang yang akan melakukan kegiatan usaha terkait ekspor/impor, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) menjadi komponen dalam perhitungan initial cost dan lamanya waktu yang dibutuhkan dalam memulai usaha di Indonesia. Perhitungan ini akan mempengaruhi daya saing investasi di Indonesia dibandingkan negara lain. Suka tidak suka mengingat kedudukannya dalam rangkaian perijinan, registrasi kepabeanan akan dianggap sebagai etalase Bea dan Cukai. Registrasi kepabeanan menampilkan sebagian wajah DJBC, baik dan buruknya penilaian masyarakat terhadap pelayanan registrasi kepabeanan akan mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap institusi DJBC.
Seiring dengan hal tersebut, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka penyederhanaan/penyempurnaan prosedur dan pemutakhiran database profile Pengguna Jasa serta mengantisipasi semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan kepabeanan, DJBC menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 dan menerbitkan ketentuan baru Registrasi Kepabenanan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2014 tanggal 30 Mei 2014. Perubahan yang mendasar terkait Registrasi Kepabeanan antara lain :
  1. Mengoptimalkan penggunaan otomasi untuk proses penelitian internal dan menyederhanakan jenjang penelitian.
  2. Mempercepat proses layanan yang semula paling lama 14 (empat belas) hari kerja menjadi 5 (lima) hari kerja.
  3. Penerapan managemen resiko (penjaluran 1 hari, 3 hari dan 5 hari).
  4. Menghilangkan penyampaian salinan dokumen pendukung secara hardcopy dengan menyediakan fasilitas upload salinan dokumen pendukung secara soft copy, serta lebih memudahkan dalam pengisian form registrasi bagi Pengguna Jasa Kepabeanan.
  5. Pemblokiran/pembukaan blokir yang terkait dengan NIK dilaksanakan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (sebelumnya Direktorat Penindakan dan Penyidikan atas rekomendasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai)                                                 
    Gambaran Umum Proses Pelayanan Registrasi Kepabeanan.

    Pelayanan registrasi kepabeanan merupakan layanan perizinan yang dilaksanakan secara online dengan menggunakan Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan di sisi pengguna jasa dan Inhouse Aplikasi Registrasi Kepabeanan (REGINA) untuk proses internal di DJBC. Pengajuan permohonan, penyerahan dokumen, dan respon dari Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dilakukan secara online melalui Portal Pengguna Jasa pada website bea dan cukai di laman www.beacukai.go.id, dan email.


    Secara garis besar tahap-tahap registrasi kepabeanan adalah sebagai berikut:
    1. Pengguna Jasa melakukan login ke portal pengguna jasa. Untuk melakukan registrasi kepabeanan, seseorang harus memiliki UserID dan password untuk login ke portal pengguna jasa. Pengguna Jasa yang belum memiliki user ID dan password melakukan pendaftaran user ID dan password melalui laman http://www.beacukai.go.id. Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan akan menerbitkan dan menyampaikan user ID dan password kepada Pengguna Jasa melalui alamat surat elektronik (e-mail) yang dicantumkan pada saat pendaftaran user ID dan password. 

     Berikut tampilan login di Portal Pengguna Jasaregistrasi1












    2. Setelah login, pengguna jasa dapat melakukan personalisasi akun untuk menentukan bidang kegiatan (Importir, Eksportir, PPJK, dan/atau Pengangkut) dan melakukan pengisian formulir registrasi kepabeanan. Formulir isian harus diisi secara lengkap dan benar,termasuk pengguna jasa mengirimkan salinan dokumen sesuai dengan bidang kegiatan yang diisikan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. Hal ini berlaku juga terhadap Pengguna Jasa yang akan melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanannya.

    Berikut salah satu contoh layar isian dalam Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan yang langsung dapat melakukan upload salinan dokumen pendukung soft copy :
    registrasi2


    3. Inhouse Aplikasi Registrasi Kepabeanan yang dikenal dengan REGINA menerima isian formulir registrasi kepabeanan dari Pengguna Jasa. Selanjutnya pejabat analis registrasi melakukan penelitian dan memberikan hasil keputusan dalam REGINA yang selanjutnya akan dilakukan validasi penjaluran layanan registrasi. Dalam hal hasil penelitian ternyata salinan dokumen yang telah diterima ternyata tidak lengkap dan jelas, pejabat analis registrasi memberikan keputusan dalam REGINA dan menerbitkan Tanda Terima Pengembalian Registrasi Kepabeanan (TPP-RK). Sedangkan dalam hasil penelitian ternyataisian formulir registrasi kepabeanan telah lengkap dan jelas, maka REGINA akan menerbitkan dan meneruskan Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK) ke komputer Pengguna Jasa.
    Berikut contoh layar REGINA untuk analis registrasi yang melakukan penelitian atas isian formulir dan salinan dokumen pendukung :

    registrasi4

    4. Pengguna Jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan yang diakses secara online akan menerima TPP-RK dalam hal isian formulir registrasi kepabeanannya ditolak, dan selanjutnya dapat mengajukan kembali Permohonan Registrasi Kepabeanan. Dan dalam hal isian formulir registrasi kepabeanan diterima, maka Pengguna Jasa menerima dan mengarsip TTP-RK, untuk selanjutnya menunggu proses Registrasi Kepabeanan.
    5. Terhadap validasi isian registrasi kepabenan, REGINA membagi 3 (tiga) jalur pelayanan:
    1. Jalur 1 Hari Keputusan
    2. Jalur 3 Hari Keputusan
    3. Jalur 5 Hari Keputusan
    6. Pejabat pada Unit Registrasi Kepabeanan melakukan analisa dan membuat keputusan dalam REGINA. Dalam hal hasil analisa diputuskan untuk melakukan penolakan maka REGINA akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Registrasi Kepabeanan (SPP-RK) dan mengirimkan ke komputer Pengguna Jasa. Sedangkan dalam hal hasil analisa diputuskan untuk menerima maka REGINA akan menerbitkan copy elektronik Surat Pemberitahuan NIK(SP NIK )/ Surat pemberitahuan Perubahan Data (SPPD) dan mengirimkan ke komputer Pengguna Jasa.
    7. Pengguna Jasa yang menerima SPP-RK, dapat mengajukan kembali Permohonan Registrasi Kepabeanan.
    8. REGINA meneruskan Surat Pemberitahuan NIK/ SPPD ke komputer Petugas Pengelola Hasil Registrasi untuk dicetak.Petugas Pengelola Hasil Registrasi mencetak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan NIK / SPPD ke Pengguna Jasa melalui jasa pengiriman surat. Aplikasi Regina juga secara otomatis melakukan integrasi data NIK ke Sistem Pelayanan CEISA (Impor,Ekspor dan Manifest).
    9. Pengguna Jasa menerima :
    1. Copy elektronik Surat Pemberitahuan NIK melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
    2. Surat Pemberitahuan NIK melalui Jasa Pengiriman Surat.
    Pengintegrasian Dengan Layanan Kepabeanan dan Fasilitas Kepabeanan.
    Berdasarkan fungsinya sebagai hak akses ke dalam sistem pelayanan kepabeanan, NIK tentunya dapat menjadi pintu awal validasi dalam pelayanan kepabeanan. Dan dengan telah diimplementasikannya Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan REGINA, dengan sendirinya sesuai dengan salah satu tujuannya untuk membantu pengawasan terhadap kegiatan kepabeanan yang semakin mudah dilakukan dan menghindari kebocoran penerimaan negara dari pajak dalam rangka impor/ekspor, maka REGINA dapat diintegerasikan dalam layanan Kepabeanan yang sudah menggunakan otomasi antara lain CEISA Impor, CEISA Ekspor dan CEISA Manifest.
    Selain itu data-data yang ada dalam REGINA juga dapat digunakan sebagai profiling awal terhadap fasilitas-fasiltas kepabeanan yang akan diberikan kepada Pengguna Jasa,baik pemberian fasilitas yang sudah diotomasikan maupun yang masih manual (belum otomasi). Hal ini sangatlah penting mengingat dengan adanya data induk dalam REGINA seharusnya dapat diintegerasikan ke sistem perijinan fasilitas yang juga sudah diotomasikan (Sistem Perijinan Online / SOFAS), sehingga DJBC akan mempunyai data profiling Penggunan Jasa yang konsisten dan akurat.
    Kesimpulan
    Berdasarkan uraian dan pembahasan sebelumnya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
    1. Registrasi Kepabeanan merupakan syarat untuk orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib dalam rangka akses kepabeanan, dan saat ini diwajibkan keapada Pengguna Jasa Kepabeanan yang mempunyai bidang kegiatan Importir, Eksportir, PPJK, dan/atau Pengangkut dengan mengakses Portal Pengguna Jasa secara onlinepada website bea dan cukai www.beacukai.go.id.
    2. Secara keseluruhan proses Registrasi Kepabeanan membutuhkan waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengiriman permohonan secara online, dengan melalui proses Tahap Penerimaan Kelengkapan Dokumen, Tahap Analisis dan Keputusan untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Salah satu proses Registrasi Kepabeanan yang baru adalah dengan dimungkinkannya pengiriman data maupun salinan dokumen dalam bentuk soft copy secara online.
    3. Inhouse Registrasi Kepabeanan (REGINA) dapat dintegerasikan dengan Sistem Layanan Kepabeanan yang sudah menggunakan otomasi sistem seperti CEISA Impor, CEISA Ekspor dan CEISA Manifes, selain itu diharapkan juga dapat diintegerasikan dengan layanan perijinan fasilitas kepabeanan yang sudah diotomasikan untuk tetap menjaga konsistensi dan akurasi datanya.
    Referensi
    Pasal 6A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
    Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan Nomor 819/MPP/Kep/12/2002.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Registrasi Importir.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.4/2011 tentang Registrasi Kepabeanan.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Registrasi Kepabeanan.
    Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 03/BC/2003 dan Nomor 01/DAGLU/KP/I/2003.
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-34/BC/2007 tanggal 27 November 2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir.
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 13 Juni 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.







No comments:

Post a Comment