-scale=1.0,minimum-scale=1.0,maximum-scale=1.0" : "width=1100"' name='viewport'/> Artikel Ekonomi: PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor PER-213/PMK.011/2011, Tanggal 14-Dec-2011

Friday, January 1, 2016

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor PER-213/PMK.011/2011, Tanggal 14-Dec-2011

 Isi Singkat

Bahwa berdasarkan Amandemen Kelima Harmonized System (HS) dan Revisi Kedua ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), serta untuk memenuhi kebutuhan penyesuaian sistem klasifikasi barang nasional, perlu dilakukan perubahan · terhadap sistem klasifikasi barang yang akan mulai diberlakt~kan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012;

Bahwa sehubungan dengan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan kembali pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;


Silahkan Di Download
http://downloads.ziddu.com/download/25159537/7317438e9b08_pmk_213_btki_2012_jadi.pdf.html

No comments:

Post a Comment