Isi Singkat
Bahwa berdasarkan Amandemen Kelima Harmonized System (HS) dan Revisi
Kedua ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), serta untuk memenuhi
kebutuhan penyesuaian sistem klasifikasi barang nasional, perlu
dilakukan perubahan · terhadap sistem klasifikasi barang yang akan mulai
diberlakt~kan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012;
Bahwa
sehubungan dengan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan kembali pembebanan
tarif bea masuk atas barang impor;
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan
Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
Silahkan Di Download
http://downloads.ziddu.com/download/25159537/7317438e9b08_pmk_213_btki_2012_jadi.pdf.html
No comments:
Post a Comment