PRINSIP-PRINSIP ANGGARAN DAERAH
Prinsip-prinsip dasar (azas) yang berlaku di bidang pengelolaan Anggaran
Daerah yang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara / Daerah
sebagaimana bunyi penjelasan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, yaitu :
1.Kesatuan : Azas ini menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
2.Universalitas : Azas ini mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
3.Tahunan : Azas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu
4.Spesialitas : Azas ini mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
5.Akrual : Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran
dibebani untuk pengeluaran yang seharusnya dibayar, atau menguntungkan
anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima, walaupun sebenarnya
belum dibayar atau belum diterima pada kas
6.Kas : Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani
pada saat terjadi pengeluaran/ penerimaan uang dari/ ke Kas Daerah
Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja
berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13, 14, 15 dan
16 dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, dilaksanakan selambat-¬lambatnya dalam 5
(lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja
berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran
berbasis kas.
STRUKTUR APBD
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
1.Pendapatan Daerah
2.Belanja Daerah
3.Pembiayaan
Selisih lebih pendapatan daerah terhadap belanja daerah disebut surplus
anggaran, tapi apabila terjadi selisih kurang maka hal itu disebut
defisit anggaran. Jumlah pembiayaan sama dengan jumlah surplus atau
jumlah defisit anggaran.
1.Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas
Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak
daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh
Daerah.
Pendapatan daerah terdiri atas:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdiri dari :
1) pajak daerah;
2) retribusi daerah;
3) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4) lain-lain PAD yang sah, terdiri dari :
(1) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
(2) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
(3) jasa giro;
(4) pendapatan bunga;
(5) tuntutan ganti rugi;
(6) keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
(7) komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
c. Dana Perimbangan; terdiri dari :
1) Dana Bagi Hasil
2) Dana Alokasi Umum (DAU), dan
3) Dana Alokasi Khusus (DAK)
5) Lain-lain pendapatan daerah yang sah, meliputi hibah, dana
darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hibah
yang merupakan bagian dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari
pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
yang tidak mengikat.
2. Belanja Daerah
Komponen berikutnya dari APBD adalah Belanja Daerah. Belanja daerah
meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi
ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun
anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah.
Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari
urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan
perundang-undangan.
Urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan
hak dan pelayanan dasar kepada masyarakat yang wajib diselenggarakan
oleh pemerintah daerah.
Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintah yang secara nyata ada
dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
kondisi, kekhasan, dan potensi keunggulan daerah. Belanja
penyelenggaraan urusan wajib tersebut diprioritaskan untuk melindungi
dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi
kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan
dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Peningkatan kualitas
kehidupan masyarakat diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian
standar pelayanan minimal berdasarkan urusan wajib pemerintahan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan
kegiatan, serta jenis belanja. Klasifikasi belanja menurut organisasi
disesuaikan dengan susunan organisasi pemerintahan daerah. Klasifikasi
belanja menurut fungsi terdiri dari:
a. klasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan; dan
b. klasifikasi fungsi pengelolaan keuangan negara.
Klasifikasi belanja berdasarkan urusan pemerintahan diklasifikasikan
menurut kewenangan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.
Sedangkan klasifikasi belanja menurut fungsi pengelolaan negara
digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan
negara terdiri dari:
a. pelayanan umum;
b. ketertiban dan keamanan;
c. ekonomi;
d. lingkungan hidup;
e. perumahan dan fasilitas umum;
f. kesehatan;
g. pariwisata dan budaya;
h. agama;
i. pendidikan; serta
j. perlindungan sosial.
Klasifikasi belanja menurut program dan kegiatan disesuaikan dengan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sedangkan
klasifikasi belanja menurut jenis belanja terdiri dari:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja modal;
d. bunga;
e. subsidi;
f. hibah;
g. bantuan sosial;
h. belanja bagi hasil dan bantuan keuangan; dan
i. belanja tidak terduga.
Penganggaran dalam APBD untuk setiap jenis belanja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan daerah tersebut terdiri dari penerimaan pembiayaan dan
pengeluaran pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan mencakup:
a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. penerimaan pinjaman; dan
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman.
Pengeluaran pembiayaan mencakup:
a. pembentukan dana cadangan;
b. penyertaan modal pemerintah daerah;
c. pembayaran pokok utang; dan
d. pemberian pinjaman.
Pembiayaan neto merupakan selisih lebih penerimaan pembiayaan terhadap
pengeluaran pembiayaan. Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup
defisit anggaran.
PENYUSUNAN APBD
A. SIKLUS ANGGARAN
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu)
tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal
31 Desember. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Dalam pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan, pemerintah melaksanakan kegiatan keuangan
dalam siklus pengelolaan anggaran yang secara garis besar terdiri dari:
1. Penyusunan dan Penetapan APBD;
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD;
3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD.
Penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam
rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan
bernegara. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah. Dalam menyusun APBD,
penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian atas
tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Pendapatan, belanja dan
pembiayaan daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggarkan secara bruto
dalam APBD.
B. PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
Pemerintah Daerah perlu menyusun APBD untuk menjamin kecukupan dana
dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya. Karena itu, perlu
diperhatikan kesesuaian antara kewenangan pemerintahan dan sumber
pendanaannya. Pengaturan kesesuaian kewenangan dengan pendanaannya
adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban APBN.
3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi yang penugasannya
dilimpahkan kepada kabupaten/kota dan/atau desa, didanai dari dan atas
beban APBD provinsi.
4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang
penugasannya dilimpahkan kepada desa, didanai dari dan atas beban APBD
kabupaten/kota.
Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah baik dalam bentuk
uang, barang dan/atau jasa pada tahun anggaran yang berkenaan harus
dianggarkan dalam APBD. Penganggaran penerimaan dan pengeluaran APBD
harus memiliki dasar hukum penganggaran. Anggaran belanja daerah
diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintahan daerah
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
1. Rencana Kerja Pemerintahan Daerah
Penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Karena itu kegiatan pertama dalam penyusunan APBD adalah penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pemerintah daerah menyusun RKPD
yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Pusat.
RKPD tersebut memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan
pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah,
pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat. Secara khusus, kewajiban daerah mempertimbangkan prestasi
capaian standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan
dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan.
Penyusunan RKPD diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun
anggaran berkenaan. RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
2. Kebijakan Umum APBD
Setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan, Pemerintah daerah
perlu menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
Kepala daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedoman
penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
Pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri tersebut
memuat antara lain:
a. pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah;
b. prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan;
c. teknis penyusunan APBD; dan
d. hal-hal khusus lainnya.
Rancangan KUA memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari
program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk
setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi
pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan
pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
Program-program diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sedangkan asumsi yang mendasari adalah
pertimbangan atas perkembangan ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok
kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam menyusun rancangan KUA, kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah. Rancangan
KUA yang telah disusun, disampaikan oleh sekretaris daerah selaku
koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling
lambat pada awal bulan Juni.
Rancangan KUA disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat
pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaranberikutnya. Pembahasan
dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan KUA yang
telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA paling lambat minggu
pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.
3. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Selanjutnya berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemerintah daerah
menyusun rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Rancangan PPAS tersebut disusun dengan tahapan sebagai berikut :
a. menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan;
b. menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan
c. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
Kepala daerah menyampaikan rancangan PPAS yang telah disusun kepada DPRD
untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran
berjalan. Pembahasan dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD.
Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi PPAS
paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.
KUA serta PPAS yang telah disepakati, masing-masing dituangkan ke dalam
nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan
pimpinan DPRD. Dalam hal kepala daerah berhalangan, yang bersangkutan
dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani nota
kepakatan KUA dan PPAS. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap,
penandatanganan nota kepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pejabat yang
ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
4. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
Berdasarkan nota kesepakatan yang berisi KUA dan PPAS, TAPD menyiapkan
rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA SKPD
sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. Rancangan surat
edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup:
a. PPAS yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan;
b. sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD
berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
d. hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait
dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi
dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi
kerja; dan
e. dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD,
format RKASKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA¬SKPD
diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD, kepala SKPD menyusun RKA-SKPD.
RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran
jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran
berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan kerangka pengeluaran jangka
menengah daerah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju. Prakiraan
maju tersebut berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan
kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun
anggaran yang direncanakan.
Pendekatan penganggaran terpadu dilakukan dengan memadukan seluruh
proses perencanaan dan penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan
di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan
anggaran.
Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan
memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang
diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan
termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.
Untuk terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan kerangka
pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan
penganggaran berdasarkan prestasi kerja, dan terciptanya kesinambungan
RKA-SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan
kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester
pertama tahun anggaran berjalan. Evaluasi tersebut bertujuan menilai
program dan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan dan/atau belum
diselesaikan tahun-tahun sebelumnya untuk dilaksanakan dan/atau
diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya
dari tahun yang direncanakan. Dalam hal suatu program dan kegiatan
merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang
ditetapkan, kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang
direncanakan.
Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja memperhatikan:
a. indikator kinerja.
Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanakan.
b. capaian atau target kinerja.
Capaian kinerja merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang
berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari
setiap program dan kegiatan.
c. analisis standar belanja.
Analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja
dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
d. standar satuan harga.
Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang
berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
e. standar pelayanan minimal.
Standar pelayanan minimal merupakan tolok ukur kinerja dalam menentukan
capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib
daerah.
RKA-SKPD memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing
program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk tahun yang
direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja,
dan pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. RKA-SKPD
juga memuat informasi tentang urusan pemerintahan daerah, organisasi,
standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan
kegiatan.
RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD.
5. Penyiapan Raperda APBD
Selanjutnya, berdasarkan RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD dilakukan
pembahasan penyusunan Raperda oleh TAPD. Pembahasan oleh TAPD dilakukan
untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan
maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen
perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok
sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga,
standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar
SKPD.
Dalam hal hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian, kepala
SKPD melakukan penyempurnaan. RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh
kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan
peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD.
Rancangan peraturan daerah tentang APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:
a. ringkasan APBD;
b. ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c. rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d. rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e. rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan
urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan
keuangan negara;
f. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g. daftar piutang daerah;
h. daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
k. daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum
diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l. daftar dana cadangan daerah; dan
m. daftar pinjaman daerah.
Bersamaan dengan penyusunan rancangan Perda APBD, disusun rancangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rancangan peraturan
kepala daerah tersebut dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:
a. ringkasan penjabaran APBD;
b. penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi,
program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan,
belanja dan pembiayaan.
Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD wajib memuat penjelasan sebagai berikut:
a. untuk pendapatan mencakup dasar hukum, target/volume yang direncanakan, tarif pungutan/harga;
b. untuk belanja mencakup dasar hukum, satuan volume/tolok ukur, harga satuan, lokasi kegiatan dan sumber pendanaan kegiatan;
c. untuk pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan.
Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD
disampaikan kepada kepala daerah. Selanjutnya rancangan peraturan daerah
tentang APBD sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada
masyarakat. Sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut
bersifat memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah
daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran yang
direncanakan.
Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh
sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
6. Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD
beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan
Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk
mendapatkan persetujuan bersama. Pengambilan keputusan bersama DPRD dan
kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan
paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan.
Penyampaian rancangan peraturan daerah tersebut disertai dengan nota
keuangan. Penetapan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang
APBD untuk mendapatkan persetujuan bersama, disesuaikan dengan tata
tertib DPRD masing-masing daerah. Pembahasan rancangan peraturan daerah
tersebut berpedoman pada KUA, serta PPA yang telah disepakati bersama
antara pemerintah daerah dan DPRD. Dalam hal DPRD memerlukan tambahan
penjelasan terkait dengan pembahasan program dan kegiatan tertentu,
dapat meminta RKA-SKPD berkenaan kepada kepala daerah.
Apabila DPRD sampai batas waktu 1 bulan sebelum tahun anggaran
berkenaan, tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah
terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, maka kepala daerah
melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun
anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan. Pengeluaran
setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan tersebut, diprioritaskan
untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara
terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan
jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang
bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
Sedangkan Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya
kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain
pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada fihak
ketiga.
Atas dasar persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan rancangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rancangan peraturan
kepala daerah tentang Penjabaran APBD tersebut dilengkapi dengan
lampiran yang terdiri dari :
a. ringkasan APBD;
b. ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c. rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi,
program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan,
belanja dan pembiayaan;
d. rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e. rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan
urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan
keuangan negara;
f. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g. daftar piutang daerah;
h. daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
k. daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum
diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l. daftar dana cadangan daerah; dan
m. daftar pinjaman daerah.
Dalam hal kepala daerah dan/atau pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka
pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku
penjabat/pelaksana tugas kepala daerah dan/atau selaku pimpinan
sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama.
Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD dapat dilaksanakan
setelah memperoleh pengesahan dari gubernur bagi kabupaten/kota.
Sedangkan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD
ditetapkan dengan keputusan gubernur bagi kabupaten/kota
Penyampaian rancangan peraturan kepala daerah untuk memperoleh
pengesahan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak DPRD
tidak menetapkan keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap
rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja gubernur tidak
mengesahkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD, kepala
daerah menetapkan rancangan peraturan kepala daerah dimaksud menjadi
peraturan kepala daerah.
Khusus untuk pengeluaran, diatur bahwa pelampauan batas tertinggi dari
jumlah pengeluaran, hanya diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah
untuk kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil serta penyediaan
dana pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan oleh
pemerintah serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang
ditetapkan dalam undang-undang.
7. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
Rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah
disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang
penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari
kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Penyampaian rancangan disertai dengan:
a. persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD;
b. KUA dan PPA yang disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD;
c. risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD; dan
d. nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD.
Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah
dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan
kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD
Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan
yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh
Kabupaten/Kota bersangkutan. Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi,
Gubernur dapat mengundang pejabat pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang
terkait.
Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan Gubernur dan disampaikan
kepada Bupati/Walikota paling lama 15 (lima betas) hari kerja terhitung
sejak diterimanya rancangan dimaksud. Apabila Gubernur menyatakan hasil
evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan
peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
Bupati/Walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah
dan peraturan Bupati/Walikota.
Dalam hal Gubernur menyatakan bahwa hasil evaluasi rancangan peraturan
daerah tentang APBD dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang
penjabaran APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota bersama DPRD
melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak
ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota dan DPRD, dan Bupati/Walikota tetap
menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan
peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD menjadi peraturan
daerah dan peraturan Bupati/Walikota, Gubernur membatalkan peraturan
daerah dan peraturan Bupati/Walikota dimaksud sekaligus menyatakan
berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
Pembatalan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dan pernyataan
berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan
gubernur. Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan, kepala
daerah harus memberhentikan pelaksanaan peraturan daerah dan selanjutnya
DPRD bersama kepala daerah mencabut peraturan daerah dimaksud.
Pencabutan peraturan daerah tersebut dilakukan dengan peraturan daerah
tentang pencabutan peraturan daerah tentang APBD.
Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBD tahun sebelumnya, ditetapkan
dengan peraturan kepala daerah. Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan
oleh kepala daerah bersama dengan Badan anggaran DPRD. Hasil
penyempurnaan ditetapkan oleh pimpinan DPRD. Keputusan pimpinan DPRD
dijadikan dasar penetapan peraturan daerah tentang APBD.
Keputusan pimpinan DPRD bersifat final dan dilaporkan pada sidang
paripurna berikutnya. Sidang paripurna berikutnya yakni setelah sidang
paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap rancangan peraturan
daerah tentang APBD.
Keputusan pimpinan DPRD disampaikan kepada kepada gubernur bagi APBD
kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan
tersebut ditetapkan. Dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka
pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku
pimpinan sementara DPRD yang menandatangani keputusan pimpinan DPRD.
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi yang dilakukan atas rancangan
peraturan daerah kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan
bupati/walikota tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri.
8. Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh
kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD. Penetapan rancangan peraturan daerah
tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD
tersebut dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran
sebelumnya.
Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk
dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana
tugas kepala daerah yang menetapkan peraturan daerah tentang APBD dan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Kepala daerah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada gubernur bagi
kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
9. Perubahan APBD
Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas
bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan
perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar
unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
c. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran Iebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
d. keadaan darurat; dan
e. keadaan luar biasa.
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam
rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi
anggaran. Keadaan darurat tersebut sekurang-kurangnya memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Keadaan luar biasa tersebut
adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran
dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima
puluh persen).
Inilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ
ReplyDeleteSitus Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
Hanya Dengan 1 id bisa main 7 games boss !!!
CAPSA SUSUN | PLAY POKER | BANDAR POKER | BandarQ | Domino99 | AduQ | SAKONG Terbaik
Keunggulan Legenda QQ :
- MINIMAL DEPO & WD 20.000
- PROSES DEPO & WD TERCEPAT
- KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
- CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24 JAM
- TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI
cukup kunjungi kami Legenda QQ
klik daftar dan daftarkan diri anda
atau bisa juga melalui live chat dan cs kami akan membantu anda 24jam boss !!!
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ website : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9