Isi Singkat :
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata
Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga
Negara Indonesia;
Bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan
internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Bahwa selama ini pengaturan tentang macam dan harga Mata Uang
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dengan undang-undang
tersendiri;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Mata Uang.
Silahkan Download link di bawah
http://downloads.ziddu.com/download/25130602/6d08af22f58f_undang_undang_nomor_7_tahun_2011.pdf.html
No comments:
Post a Comment