-scale=1.0,minimum-scale=1.0,maximum-scale=1.0" : "width=1100"' name='viewport'/> Artikel Ekonomi: Panduan Ekspor

Friday, December 25, 2015

Panduan Ekspor

  • Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  • Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Ekspor.
  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir.
  • Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat dengan PJT adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi yang berwenang serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.
  • Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
  • Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
  • Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan hasil pemeriksaan pabean Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan' dan/atau fasilitas Pengembalian, yang diterbitkan oleh kantor pabean tempat pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.
  • Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
  • Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat jenderal Bea dan Cukai kepada pengguna jasa yang telah melakukan registrasi kepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
  • Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat SPPBE adalah surat persetujuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan ke daerah pabean. 
  • eksportir baru dapat sebagai :
    • Perorangan
    • Lembaga/ Badan Hukum (misalnya : Perseroan Terbatas, CV, Yayasan, Koperasi dll)
    • Instansi Pemerintah/Lembaga Negara (minimal level Eselon II)
    • Perguruan Tinggi/Universitas
    • Perwakilan Kedutaan Besar Asing
    • Perwakilan Badan Internasional      
      Langkah-langkah dalam proses ekspor pada dasarnya adalah sebagai berikut:
    • Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan kita ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk diekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yanng bebas diekspor. Untuk mengetahuinya dapat dilihat di www.insw.go.id,
    • Memastikan juga apakah barang yang kita ekspor diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor,
    • Jika sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan spesifikasi dan kuantitas barang, selanjutnya dipersiapkan barang yang akan diekspor dan dokumen-dokumen sesuai kesepakatan dengan pembeli,
    • Memberitahukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah, dalam hal ini bea dan cukai, dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya,
    • Setelah eksportasi disetujui oleh bea dan cukai, maka akan terbit dokumen NPE (nota persetujuan ekspor). Jika sudah terbit NPE, secara hukum barang kita sduah dianggap sebagai barang ekspor,
    • Barang ekspor diperiksa dan dapat dikapalkan ke transportasi udara (airlines).
    Barang ekspor digolongkan menjadi 4 kelompok :
  • Barang diatur meliputi kopi, tekstil, kayu lapis, kayu cendana
  • Barang diawasi meliputi inti kelapa sawit, minyak dan gas bumi, kulit buaya, pupuk urea
  • Barang dilarang meliputi ikan arwana, benih ikan sidat, karet bongkah, barang kuno
  • Barang bebas adalah semua barang selain diatas
  • EKSPOR UMUM
    Persyaratan melakukan ekspor:
  • Memiliki NIK ekspor atau tanda terima permohonan registrasi kepabeanan (TT-PRK)
  • Memiliki NPWP
  • Menyampaikan PEB
  • Memenuhi ketentuan barang larangan/pembatasan
  • Membayar Bea Keluar (dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar)
Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PEB.
Kewajiban memberitahukan PEB tersebut berlaku juga terhadap ekspor:
  1. barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;
  2. barang yang akan diimpor kembali sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau
  3. barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban untuk memberitahukan PEB tidak berlaku atas ekspor berupa:
  1. barang pribadi penumpang;
  2. barang awak sarana pengangkut;
  3. barang pelintas batas; atau
  4. barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
PEB dibuat oleh Eksportir (self assesment) berdasarkan dokumen pelengkap pabean, berupa invoice, packing list, dan dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor. Pengurusan PEB tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Eksportir atau dikuasakan kepada PPJK. Ekspor barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, harus mencantumkan nomor dan tanggal dokumen pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pelabuhan pemuatan (CK-5) pada PEB.
Eksportir atau PPJK menyampaikan PEB ke Kantor Pabean pemuatan:
  1. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan
  2. paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
(Atas ekspor barang curah, Eksportir atau PPJK dapat menyampaikan PEB sebelum keberangkatan sarana pengangkut.)
Eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait. Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan tersebut dilakukan oleh:
  1. portal Indonesia National Single Window (INSW);
  2. Sistem Komputer Pelayanan; dan/ atau
  3. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan.
Terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, pembayaran Bea Keluar dilakukan paling lambat pada saat PEB didaftarkan ke Kantor Pabean dan penghitungannya dilakukan sendiri oleh Eksportir. Pengenaan dan pembayaran Bea Keluar, mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai Bea Keluar.

PEMERIKSAAN FISIK
Pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor dilakukan terhadap:
  1. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
  2. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali (Impor Sementara);
  3. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian;
  4. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
  5. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  6. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

Pemeriksaan fisik, dapat dilaksanakan di:
  1. Kawasan Pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan berikat;
  2. gudang Eksportir; atau
  3. tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan Barang Ekspor dengan izin Kepala Kantor Pabean.
(Pemeriksaan fisik yang dilaksanakan di gudang Eksportir atau tempat lain sebagaimana dimaksud diatas harus dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang.)

KONSOLIDASI
Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih PEB dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang- barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.

Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum barang- barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.

Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan Barang Ekspor konsolidasi yang dibuat oleh Konsolidator, Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh PEB, Nota Pelayanan Ekspor dan dokumen pengiriman barang layanan pos.

Dalam hal Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan sebelum Barang Ekspor dikonsolidasikan. Kegiatan konsolidasi sebagaimana tersebut dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi, terdiri dari:
  1. Konsolidator yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan Konsolidasi Barang Ekspor dari Kepala Kantor Pabean;
  2. Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya; atau
  3. Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (Holding company).

KITE
Ekspor bahan baku asal impor yang mendapat fasilitas Pembebasan tanpa melalui proses pengolahan, dapat dilakukan setelah Eksportir mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan.
Ekspor bahan baku asal impor tersebut dilaksanakan dengan menggunakan PEB dan diterbitkan LPE setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Ekspor bahan baku asal impor tersebut berlaku ketentuan:
  1. Jenis barang harus sesuai dengan yang diberitahukan pada pemberitahuan impor barang; dan
  2. Jumlah barang yang diajukan dalam permohonan tidak melebihi jumlah barang yang diberitahukan pada pemberitahuan impor barang.
Dalam hal pemeriksaan fisik barang kedapatan barang yang diekspor berbeda dengan persetujuan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean pemuatan, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan kepada Unit Pengawasan di Kantor Pabean pemuatan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Realisasi ekspor bahan baku asal impor tersebut tidak boleh melebihi periode pembebasan yang tercantum dalam Nomor Induk Perusahaan (NIPER) .

No comments:

Post a Comment