Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Schmitthoff mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai: “... the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations”.
Dari definisi tersebut dapat tampak unsur-unsur berikut:
- Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata,
- Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.
Pesatnya
dinamika perkembangan perdagangan Internasional menyisakan sejumlah
permasalahan sebagai implikasi dari kegiatan perdagangan Internasional itu
sendiri. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat mengkristal menjadi hambatan
yang dapat mendorong terjadinya degradasi hubungan yang harmonis dalam hubungan
perdagangan internasional. Dalam hubungan perdagangan internasional
antarnegara, komitmen dalam mewujudkan perdagangan yang jujur dan fair
merupakan tuntutan sangat penting yang tidak boleh diabaikan. Masalah terbesar
yang mudah diidentifikasi dan yang paling sering terjadi adalah justru terkait
dengan pelanggaran prinsip kejujuran dan fair yang mengakibatkan terjadinya
praktik dagang yang tidak sehat (unfair trade practices) dalam melaksanakan
aktivitas perdagangn Internasional.
Salah satu
diantara bentuk praktek tidak sehat dalam perdagangan Internasional adalah
dumping dan penerima subsidi negara. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan
dumping dan subsidi negara? Apakah dumping akan menyebabkan kerugian? Bagaimana
cara menanggulangi adanya kemungkinan praktek perdagangan tidak sehat seperti
dumping? Dalam bab ini akan dijabarkan satu persatu mengenai dumping dan
menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mendasar seputar dumping.
Dumping
adalah suatu keadaan dimana barang-barang yang diekspor oleh suatu Negara ke Negara
lain dengan harga yang lebih rendah dari harga jual di dalam negerinya sendiri
atau nilai normal dari barang tersebut. Hal ini merupakan praktek curang yang
dapat mengakibatkan distorsi dalam perdagangan Internasional.
Menurut
Kamus Lengkap Perdagangan Internasional, dumping adalah penjualan suatu
komoditi di suatu pasar luar negeri pada tingkat harga yang lebih rendah dari
nilai wajar, biasanya dianggap sebagai tingkat harga yang lebih rendah daripada
tingkat harga di pasar domestiknya atau negara ketiga.
Sedangkan
menurut Kamus Hukum Ekonomi, dumping adalah praktik dagang yang dilakukan
eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang
dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di
negarinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya,
praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak dan merugikan produsen
pesaing di negara pengimpor.
Ketika
terjadi praktek dumping, akibat yang kemudian muncul tidak selalu merugikan.
Bahkan sering juga terjadi praktek dumping justru merugikan pelaku dumping itu
sendiri. Karena harga jual yang terlalu murah tersebut tidak dapat menutupi
biaya produksi. Sehingga, dalam kasus seperti ini yang diuntungkan adalah
konsumen di Negara dimana praktek dumping itu terjadi. Jadi, yang berbahaya
adalah praktek dumping yang menimbulkan kerugian, tepatnya kerugian materil
atau material injury bagi produsen lokal. Dumping seperti inlah yang termasuk
kedalam persaingan usaha tidak sehat. Pada dasarnya, terdapat dua bentuk
dumping, yaitu:
[if
!supportLists]1. [endif]Dumping
yang bersifat perampasan (predatory dumping)
Yaitu
apabila perusahaan melakukan diskriminasi dan menguntungkan pembeli untuk
sementara waktu dengan tujuan untuk menghilangkan saingan. Setelah mendapatkan
pelanggan tetap dan menyingkirkan pesaing, maka harga akan dinaikkan kembali.
Hal ini mirip dengan predatory pricing dalam mata kuliah Hukum Persaingan
Usaha, yang mana tindakan seperti ini jelas merupakan persaingan usaha yang
tidak sehat.
[if
!supportLists]1. [endif]Dumping
yang dilakuakn terus-menerus (persistent dumping)
Biasanya
bentuk dumping ini tidak dilakukan karena pada dasarnya hanya akan
menguntungkan konsumen.
Praktik
dumping merupakan praktik dagang yang tidak fair karena bagi negara pengimpor,
praktik dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang
sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor
yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan
barang sejenis kalah bersaing sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar
barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya, seperti
pemutusan hubungan kerja massal, pengangguran, dan bangkrutnya industri sejenis
dalam negeri.
Oleh
karena dapat merugikan bagi perekonomian Negara, maka dibuatlah seperangkat
praturan anti dumping dan antisubsidi untuk melindungi produsen lokal dan
tingkat perekonomian negara, aturan-aturan tersebut di Indonesia antara lain:
[if
!supportLists]1. [endif]Undang-Undang
nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995
tentang Kepabeanan
[if
!supportLists]2. [endif]Peraturan
Pemerintah nomor 34 tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti dumping dan Bea Masuk
Imbalan
Sedangkan
instrumen perlindungan Internasional terhadap dumping antara lain dalam Pasal
VI ayat 1 GATT 1947 yang memberikan kriteria umum bahwa dumping yang dilarang
GATT adalah dumping adalah dumping yang dapat menimbulkan kerugian materil,
baik terhadap industri yang sudah berdiri maupun telah menimbulkan hambatan
pada pendirian industri domestik.
Menurut
John H. Jackson, tidak semua dumping dapat merugikan Negara importir dan
menguntungkan Negaranya, bahkan sebaliknya ada dumping yang dapat merugikan
produsen sendiri serta menguntungkan konsumen sebab konsumen dapat membeli
barang yang murah harganya. Jadi, menurut pasal VI GATT, hanya dumping yang
dapat merugikan Negara lain yang dilarang. Dan kerugian itu harus dibuktikan
secara objektif sebab tidak semua dumping dapat merugikan negara importir dan
menguntungkan negaranya.
Jika suatu
Negara terbukti telah menjual harga produknya di bawah harga normal dan
menimbulkan kerugian materil, pasal VI ayat 2 GATT mengatur masalah
tentang
margin dumping yang dapat diterapkan terhadap produk tersebut. Persetujuan atas
implementasi article VI GATT dikenal sebagai Anti-Dumping Agreement (ADA)
dimana menyediakan perluasan lebih lanjut atas prinsip-prinsip dasar dalam
Article VI GATT itu sendiri, memerintahkan investigasi, ketentuan dan aplikasi
bea anti dumping.
Dalam
artikel VI GATT 1994 (pembaharuan GATT 1947), para anggota WTO dapat
membebankan/mengenakan anti dumping measures jika setelah investigasi sesuai
dengan persetujuan, suatu ketentuan dbuat, yaitu: (a) bahwa dumping sedang
terjadi, (b) bahwa industri domestik memproduksi produk yang sama di negara
pengimpor mendapatkan/memperoleh material injury dan (c) bahwa ada suatu
hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara keduanya.
Pada
penjabaran-penjabaran sebelumnya disebutkan bahwa praktek dumping menjadi tidak
sehat ketika menimbulkan kerugian secara materil. Sebenarnya keadaan yang
bagaimanakah yang dapat dikatakan mengalami kerugian materil? Dikatakan terjadi
kerugian atau injury apabila faktor-faktor ekonomi dari perusahaan negara
pengimpor mengalami kerugian secara materil. Misalnya, penurunan penjualan,
keuntungan, pangsa pasar, produktivitas, return on investment, atau utilisasi
kapasitas, faktor-faktor yang mempengaruhi dalam negeri, margin dumping,
pengaruh negatif pada cash flow, (arus kas), persediaan, tenaga kerja, upah,
pertumbuhan, kemmapuan meningkatkan modal, atau investasi. Tidak kesemua
gejala diatas harus dipenuhi kemudian dapat dikatakan sebagai kerugian materil.
Satu atau beberapa saja sudah dapat menjadi petunjuk yang mengidentifikasikan
adanya kerugian materil.
Hubungan
kausalitas adalah hubungan sebab akibat. Penentuan hubungan kasalitas dalam
perkara dumping ini sangat diperlukan. Karena, harus dibuktikan adanya hubungan
antara kerugian materil yang diderita dengan kegiatan dumping oleh negara lain.
Apakah kerugian materil tersebut memang disebabkan karena praktek dumping atau
memang ada faktor lain sehingga terjadi kerugian materil tersebut, misalnya
saja miss-management.
Hubungan
sebab akibat antara dumping dan kerugian materil dapat diketahui dengan
menganalisis volume impor dumping dan pengaruh imor dumping ada harga di pasar
domestik untuk produk sejenis. Apabila volume impor dumping semakin meningkat,
sedangkan pangsa pasar petisioner dan pangsa pasar imor lain semakin
menurun, volume impor dumping secara langsung turut mempengaruhi berkurangnya
pangsa pasar petisioner. Selain itu, jika harga impor dumping berada dibawah
harga petisioner atau memotong harga petisioner, dan atau harga petisioner
mempunyai kecendrungan menurun secara terus menerus selama periode tiga tahun
karena tekanan harga impor dumping dan atau petisioner tidak dapat menjual
harganya di atas biaya produksi, harga impor dumping secara langsung
mempengaruhi harga petisioner.
Terhadap
praktik dumping, WTO memperkenankan anggotanya untuk melakukan sanksi berupa
pemberlakuan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap barang perusahaan yang
terindikasi kuat telah terjadi dumping. Pasal 9 WTO AD Agreement mengatur
mengenai pengenaan BMAD. Dalam pasal ini dijelaskan tentang tata cara penentuan
besaran BMAD, diantaranya, badan yang berwenang menentukan besaran BMAD.
Di
Indonesia, terdapat suatu komite yang menjadi wadah untuk masalah dumping ini.
Nama komite tersebut adalah Komite Anti-Dumping Indonesia atau biasa disebut
KADI, yaitu suatu lembaga yang bertugas menangani kegiatan penyelidikan Anti
dumping dan Antisubsidi. Komite Anti-Dumping Indonesia dibentuk melalui
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 136/MPP/Kep/6/1996
tanggal 4 Juni 1996, yang kemudian diubah dengan Surat Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 430/MPP/Kep/10/1999, dan selanjutnya
disempurnakan lagi dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 427/MPP/Kep/10/2000. Dengan Keputusan ini disebutkan bahwa KADI bertugas
menangani hal-hal yang berkaitan dengan upaya menanggulangi importasi
barang
dumping dan barang mengandung subsidi yang dapat menimbulkan kerugian (injury)
bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.
Komite
tersebut bertugas :
1.
melakukan penyelidikan terhadap barang dumping dan barang
mengandung subsidi
2.
mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi
3.
mengusulkan pengenaan bea masuk anti dumping dan bea masuk imbalan
4.
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan
5.
membuat laporan pelaksanaan tugas
Tahap pertama dari proses Anti Dumping adalah penyelidikan oleh
Komite Anti Dumping yang dilaksanakan oleh Tim Operasional Anti Dumping
(TOAD) atas barang impor yang diduga sebagai barang Dumping dan/atau
barang mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian. Bagi industri dalam negeri
inisiatif untuk melakukan penyelidikan tersebut dapat dilakukan atas inisiatif
dari komite sendiri atau karena permohonan industri dalam negeri. Untuk
mencegah terjadinya kerugian selama
melakukan penyelidikan, komite dapat mengusulkan kepada Menperindag untuk
melakukan tindakan sementara. Tindakan sementara adalah tindakan berupa
pengenaan Bea Masuk Anti dumping Sementara atau Bea Masuk
Imbalan Sementara.
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
1. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
2. Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
3. Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
4. Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
5. Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
Untuk mengatur jalannya perdagangan internasional maka dibentuk hukum perdagangan internasional yang berupaya dapat menciptakan perdagangan yang teratur dan tertib. Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya. Dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi (produk-produk pertanian, perkebunan, dan sejenisnya), hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks.
Ada berbagai motif atau alasan mengapa negara atau subyek hukum (pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang internasional. Yang menjadi fakta adalah bahwa perdagangan internasional sudah menjadi tulang punggung bagi negara untuk menjadi makmur, sejahtera dan kuat.
Pendekatan Hukum Perdagangan Internasional
Hukum ekonomi internasonal lebih banyak mengatur subyek hukum yang bersifat publik (policy), seperti misalnya hubungan-hubungan di bidang ekonomi yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional. Sedangkan hukum perdagangan internasional lebih menekankan kepada hubunganhubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum privat.
Prinsip-prinsip Hukum Perdagangan Internasional
Prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) yang dikenal dalam hukum perdagangan internasional diperkenalkan oleh sarjana hukum perdagangan internasional Profesor Aleksancer Goldštajn. Beliau memperkenalkan 3 (tiga) prinsip dasar tersebut, yaitu (1) prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak (the principle of the freedom of contract); (2) prinsip pacta sunt servanda; dan (3) prinsip penggunaan arbitrase.
1. Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak adalah prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional. Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak ini untuk membuat kontrak-kontrak dagang (internasional).
2. Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (dengan itikad baik). Prinsip ini pun sifatnya universal. Setiap sistem hukum di dunia menghormati prinsip ini.
3. Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Arbitrase dalam perdagangan internasional adalah forum penyelesaian sengketa yang semakin umum digunakan.
Arbitrase dalam perdagangan internasional adalah forum penyelesaian sengketa yang semakin umum digunakan.
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
ReplyDelete-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda!!
Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
• Bandar66 (NEW)
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam ????
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE
Come & Join Us!?