Pada dasarnya, pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang
bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal
seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan
berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan
dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek. Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan
presiden No. 52 tahun 1976 tentang pasar modal menyebutkan bahwa pasar
modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952.
menurut undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang
ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek,
sedangkan surat berharga yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi
serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek
No comments:
Post a Comment