Arti hubungan internasional secara umum adalah kerjasama antar negara, yaitu unit politik yang didefinisikan secara global untuk menyelesaikan berbagai masalah. Menurut UU No. 37 Tahun 1999, hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau Warga Negara.
Secara Umum, Pengertian Hubungan Internasional adalah suatu bentuk hubungan antarnegara yang merdeka dan berdaulat oleh dua negara atau lebih yang mencakup berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan sebagainya. Telah dikemukakan di awal pembahasan bahwa negara-negara di dunia menjalin hubungan secara internasional. Suatu negara tidak hidup sendiri, melainkan berbatasan dengan negara-negara lain. Kenyataan ini semakin memperkuat pentingnya hubungan internasional yang melibatkan banyak negara. Selain itu, suatu negara mungkin berkepentingan untuk menjalin hubungan dengan negara lain demi memajukan kepentingan-kepentingan politik, ekonomi, budaya dan sebagainya.
Konsep hubungan internasional berkait
erat dengan subyek-subyek, seperti organisasi internasional, diplomasi,
hukum internasional, dan politik internasional. Organisasi-organisasi
internasional seperti Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Perkumpulan
negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Organisasi perdagangan (WTO), dan
sebagainya berperan besar untuk menjembatani kepentingan berbagai
negara.
Pengertian Hubungan Internasional Menurut Para Ahli
Untuk lebih memahami lebih jauh tentang pengertian hubungan
internasional, berikut ini, beberapa pengertian menurut para ahli...
- Charles A. Mc Clelland: Pengertian hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
- Warsito Sunaryo: Pengertian hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengeliingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
- Tygve Nathiessen: Pengertian hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
- J.C. Johari: Menurut Johari, pengertian hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang perilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara.
- Mohtar Mas’oed: Menurut Mohtar Mas'oed bahwa pengertian hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
Asas-Asas Hubungan Internasional
Menurut Hugo de Groot, dalam hubungan internasional asas
persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan
persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk
kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnnya. Dalam
hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada
daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan
warga negara masing-masing. Ada tiga asas dalam hubungan internasional
yang saling memengaruhi yaitu...
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas
ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang
ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang ada di
luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut
asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat
perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut
paut dengan kepentingan umum, Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas
wilayah suatu negara.
Apabila ketiga asas tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum
dalam hubungan antarbangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu
negara dengan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertip
dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih
terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan.
Misalnya persoalan dwi kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib
militer dan wajib palak.
Pentingnya Hubungan Internasional
Setiap negara memiliki sumber kekuatan yang berbeda. Mungkin ada negara
yang kayak akan sumber daya alam, ada pula negara yang bnayak jumlah
penduduknya, sementara negara lain mengandalkan berlimpahnya jumlah
ilmuwan. Kelebihan-kelebihan semacam itu sangat berpengaruh terhadap
posisi suatu negara dalam hubungan internasional.
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan
internasional, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain
adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak
geografis. JIka suatu negara memiliki kekuatan dalam empat faktor
tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk tidak
mengadakan hubungan internasional. Namun, jika empat faktor kekuatan
tersebut lemah, maka suatu negara akan sangat membutuhkan hubungan
internasional.
Dalam kenyataannya tidak ada negara yang tidak membutuhkan dengan negara
lain. Bahkan ada negara-negara iundustri maju pun membutuhkan
negara-negara lain yang belum maju untuk memasarkan produk-produk
mereka. Tidak jarang bahkan negara iundstri maju membutuhkan bahan
mentah yang mungkin lebih banyak dimiliki oleh negara sedang
berkembang.
Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembnagna teknologi informasi dan
komunikasi, hampir semua negara telah mengadakan hubungan kerja sama
dalam lingkup internasional. Tetapi, harus diakui bahwa pertumbuhan
ekonomi di antara berbagai negara di dunia tidak berimbang. Ada negara
yang sudah sangat maju, sementara sebagian lainnya berusaha untuk
mengembangkan ekonominya, sedangkan yang lain masih sangat terimpit
kemiskinan.
Sebagai ilustrasi, lihatlah bagian berikut...
Ketiga kelompok negara tersebut di atas (A, B, dan C) saling membuthkan
Maka negara yang satu berhubungan atau bekerja sama dengan negara lain
sehingga terjadilah hubungan internasional, Mengingat latar belakang
terjadinya hubungan internasional antarnegara itu berbeda-beda, maka
terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional antarnegara itu
perdagangan, misalnya kita mengenal World Trade Organization (WTO)
dan Group of 8 (Kelompok 8 negara industri maju). Sementara di bidang
pertahanan , negara-negara Eropa dan Amerika Serikat membentuk Nort Atlantic Treaty Organization (NATO).
Secara umum, titik berat dalam hubungan internasional antara lain adalah
bidang pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, dan bahkan
ideologi. Hubungan semacam ini biasanya diarahkan untuk memajukan
kepentingan masing-masing negara atau untuk kepentingan bersama umat
manusia yang bersifat universal.
Suatu negara dapat mengadakan kerjasama antarnegara atau hubungan
internasional manakala kemerdekaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure telah diakui oleh negara lain. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional lain karena faktor-faktor berikut...
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat
dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan
dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama
dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan.
No comments:
Post a Comment