Kedua undang-undang ini selanjutnya disempurnakan
dengan UU No.32 tahun 2004 dan UU No.33 tahun 2004. Otonomi daerah
dimaksudkan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat. Penyerahan wewenang ini lazim disebut dengan
desentralisasi. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu juga
diarahkan untuk meningkatkan daya saing daerah berdasarkan potensi yang
dimiliki.
Penyelenggaran desentralisasi ini tentu saja
memerlukan sumber pendanaan yang besar. Penyelenggaraan fungsi
pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila
penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian
sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Sesuai pasal 5 UU No.
33 tahun 2004, sumber pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana
Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah. Penyerahan urusan dan
pemberian sumber pendanaan dalam bentuk kebijakan perimbangan keuangan
pada daerah otonom, pada hakekatnya ditujukan untuk memberikan
keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam menyikapi aspirasi masyarakat
dan prioritas daerah guna mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan
dan pelayanan umum kepada masyarakat di daerah, serta secara lebih luas
diharapkan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah.
Kebijakan perimbangan keuangan atau ditekankan pada
empat tujuan utama, yaitu: (a) memberikan sumber dana bagi daerah otonom
untuk melaksanakan urusan yang diserahkan yang menjadi
tanggungjawabnya; (b) mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah, (c)
meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik dan mengurangi
kesenjangan kesejahteraan dan pelayanan publik antar daerah; serta (d)
meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan sumber
daya daerah, khususnya sumber daya keuangan. Dana perimbangan adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi
Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Perimbangan selain
dimaksudkan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya, juga
bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan
antara pusat dan daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan
pemerintahan antar daerah. Selama kurun waktu lima tahun terakhir
(2007-2011), jumlah dana perimbangan yang dialokasikan bagi daerah terus
mengalami peningkatan, dimana jumlahnya mencapai rata-rata Rp272
triliun. Meskipun demikian, pemerintah mengakui kebijakan transfer ke
daerah dalam mengurangi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah
melalui DBH dan meminimalkan kesenjangan fiskal antar daerah melalui DAU
dan DAK, masih menghadapi tantangan yang cukup berat dengan adanya
alokasi dana penyesuaian tertentu yang belum sepenuhnya berdasarkan
formula dan kriteria. Pemerintah tentunya terus berupaya untuk melakukan
reformulasi kebijakan dana perimbangan setiap tahun sehingga diharapkan
dapat mendukung kebutuhan pendanaan pembangunan, terutama bagi
daerah-daerah marjinal. Alokasi Dana Perimbangan, 2007-2011 Sumber:
Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (diolah) Lalu timbul pertanyaan,
seberapa besar sebenarnya peran dana perimbangan ini bagi keuangan
daerah? Jika kita melihat komposisi sumber pendapatan tiap daerah
(kabupaten/kota), dana perimbangan ini mempunyai peran yang sangat
vital.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2009-2011),
proporsi dana perimbangan terhadap total pendapatan daerah secara
nasional mencapai rata-rata 73%. Dari angka tersebut jelaslah bahwa
daerah masih tergantung pada dana perimbangan tersebut guna menjalankan
berbagai program dan kegiatan pembangunannya. Pendapatan Daerah Nilai
(Rp miliar) Pendapatan 2007 2008 2009 2010 2011 Share (%) PAD 35,546
64,746 67,457 71,852 87,674 17 Dana Perimbangan 208,674 276,101 281,285
292,281 302,264 73 Lain-lain Pendapatan Yang Sah 23,649 24,028 44,347
38,908 52,297 10 Total 267,869 364,875 393,089 403,041 442,235 100
Sumber: Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (diolah) Oleh karena
merupakan komponen terbesar dalam alokasi transfer ke daerah, dana
perimbangan memiliki peranan yang sangat penting bagi keuangan daerah,
terutama dalam mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi
daerah. Pemerintah pun terus melakukan perbaikan secara terus menerus
terhadap mekanisme penyaluran transfer ke daerah.
Perbaikan mekanisme penyaluran anggaran transfer ke
daerah tersebut terutama dimaksudkan untuk memperbaiki efektifitas dan
efisiensi penyaluran, antara lain: (a) mempercepat penyaluran PBB Bagian
Daerah yang sebelumnya dilaksanakan secara bulanan menjadi mingguan dan
dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui
Bank Operasional III; (b) mempertegas penyaluran DBH Cukai Hasil
Tembakau secara triwulanan; (c) mempercepat proses penyaluran DAK dari
empat tahap menjadi tiga tahap. Secara normatif, instrumen dana
perimbangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
terdiri dari DBH, DAU, dan DAK. Namun, dalam praktik, selain ketiga dana
tersebut, dikenal juga adanya dana Otonomi Khusus, yang khusus
diperuntukkan bagi daerah yang berstatus Otonomi Khusus seperti Provinsi
Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi NAD, dan dana lainnya yang
bersifat ad hoc. Jumlah alokasi dana yang ditransfer ke daerah dari
tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Demikian pula total Dana
Perimbangan konsisten bertambah selama periode 2007-2011. Dalam lima
tahun, Total Dana Perimbangan telah meningkat sebesar 45%.
Hal ini sejalan dengan peningkatan Dana Alokasi Umum
sebesar 42% selama 2007-2011 dan Dana Alokasi Khusus sebesar 36%. Dana
Perimbangan Nilai (Rp miliar) Dana Perimbangan 2007 2008 2009 2010 2011
Dana Bagi Hasil 45,994 78,137 69,719 77,677 71,934 Dana Alokasi Umum
145,575 176,638 186,938 193,226 207,081 Dana Alokasi Khusus 17,105
21,327 24,628 21,378 23,250 Total 208,674 276,101 281,285 292,281
302,264 Sumber: Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (diolah) Secara
umum, alokasi dana perimbangan masih merupakan sumber pendapatan daerah
yang dominan dan merupakan komponen yang mewarnai kapasitas fiskal
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga kajian
terhadap efektifitas dan optimalisasi penggunaan dana perimbangan
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan
keuangan daerah, khususnya efektifitas belanja daerah. Dalam kerangka
kebijakan otonomi daerah, maka terkait dengan efektifitas belanja daerah
dapat menjadi salah satu tolok ukur utama terhadap keberhasilan
pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri, terutama sejauh mana kebijakan
desentralisasi yang dikelola oleh pemerintah daerah mampu mendorong
tercapai tujuan nasional dalam upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan peningkatan pelayanan umum di daerah.
Data menyebutkan bahwa total belanja meningkat
sebesar 83% dari tahun 2007 sampai tahun 2011 yang kemungkinan besar
disebabkan karena makin banyaknya jumlah daerah, disamping alasan logis
bertambahnya kebutuhan pemerintah daerah. Belanja Daerah Nilai (Rp
miliar) Jenis Belanja 2007 2008 2009 2010 2011 Belanja Pegawai 100,477
148,515 169,279 198,578 275,029 Belanja Barang Jasa 46,525 66,585 76,300
82,006 94,982 Belanja Modal 77,477 97,866 104,614 96,170 106,207
Belanja Lainnya 34,507 53,986 62,219 66,811 64,054 Total Belanja 258,986
366,951 412,413 443,565 474,135 Sumber: Ditjen Perimbangan Keuangan,
Kemenkeu (diolah) Dari keempat-besar jenis belanja tersebut, Belanja
pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja lainnya meningkat dalam
nilai yang relatif konstan, sementara belanja modal menurun sekitar 8%.
Tahun 2011, sebagian besar belanja daerah digunakan untuk belanja
pegawai, yakni sebesar 58%. Angka tersebut meningkat dibandingkan
belanja pegawai tahun 2010 yang sebesar 45%.
No comments:
Post a Comment