-scale=1.0,minimum-scale=1.0,maximum-scale=1.0" : "width=1100"' name='viewport'/> Artikel Ekonomi: HUKUM DAGANG INTERNASIONAL

Monday, April 11, 2016

HUKUM DAGANG INTERNASIONAL

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.

Schmitthoff mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai: “... the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations”.
Dari definisi tersebut dapat tampak unsur-unsur berikut:
  1. Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata,
  2. Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.


Pesatnya dinamika perkembangan perdagangan Internasional menyisakan sejumlah permasalahan sebagai implikasi dari kegiatan perdagangan Internasional itu sendiri. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat mengkristal menjadi hambatan yang dapat mendorong terjadinya degradasi hubungan yang harmonis dalam hubungan perdagangan internasional. Dalam hubungan perdagangan internasional antarnegara, komitmen dalam mewujudkan perdagangan yang jujur dan fair merupakan tuntutan sangat penting yang tidak boleh diabaikan. Masalah terbesar yang mudah diidentifikasi dan yang paling sering terjadi adalah justru terkait dengan pelanggaran prinsip kejujuran dan fair yang mengakibatkan terjadinya praktik dagang yang tidak sehat (unfair trade practices) dalam melaksanakan aktivitas perdagangn Internasional.
Salah satu diantara bentuk praktek tidak sehat dalam perdagangan Internasional adalah dumping dan penerima subsidi negara. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan dumping dan subsidi negara? Apakah dumping akan menyebabkan kerugian? Bagaimana cara menanggulangi adanya kemungkinan praktek perdagangan tidak sehat seperti dumping? Dalam bab ini akan dijabarkan satu persatu mengenai dumping dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mendasar seputar dumping.
Dumping adalah suatu keadaan dimana barang-barang yang diekspor oleh suatu Negara ke Negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga jual di dalam negerinya sendiri atau nilai normal dari barang tersebut. Hal ini merupakan praktek curang yang dapat mengakibatkan distorsi dalam perdagangan Internasional.
Menurut Kamus Lengkap Perdagangan Internasional, dumping adalah penjualan suatu komoditi di suatu pasar luar negeri pada tingkat harga yang lebih rendah dari nilai wajar, biasanya dianggap sebagai tingkat harga yang lebih rendah daripada tingkat harga di pasar domestiknya atau negara ketiga.
Sedangkan menurut Kamus Hukum Ekonomi, dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negarinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.
Ketika terjadi praktek dumping, akibat yang kemudian muncul tidak selalu merugikan. Bahkan sering juga terjadi praktek dumping justru merugikan pelaku dumping itu sendiri. Karena harga jual yang terlalu murah tersebut tidak dapat menutupi biaya produksi. Sehingga, dalam kasus seperti ini yang diuntungkan adalah konsumen di Negara dimana praktek dumping itu terjadi. Jadi, yang berbahaya adalah praktek dumping yang menimbulkan kerugian, tepatnya kerugian materil atau material injury bagi produsen lokal. Dumping seperti inlah yang termasuk kedalam persaingan usaha tidak sehat. Pada dasarnya, terdapat dua bentuk dumping, yaitu:
[if !supportLists]1.     [endif]Dumping yang bersifat perampasan (predatory dumping)
Yaitu apabila perusahaan melakukan diskriminasi dan menguntungkan pembeli untuk sementara waktu dengan tujuan untuk menghilangkan saingan. Setelah mendapatkan pelanggan tetap dan menyingkirkan pesaing, maka harga akan dinaikkan kembali. Hal ini mirip dengan predatory pricing dalam mata kuliah Hukum Persaingan Usaha, yang mana tindakan seperti ini jelas merupakan persaingan usaha yang tidak sehat.
[if !supportLists]1.     [endif]Dumping yang dilakuakn terus-menerus (persistent dumping)
Biasanya bentuk dumping ini tidak dilakukan karena pada dasarnya hanya akan menguntungkan konsumen.
Praktik dumping merupakan praktik dagang yang tidak fair karena bagi negara pengimpor, praktik dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya, seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengangguran, dan bangkrutnya industri sejenis dalam negeri.
Oleh karena dapat merugikan bagi perekonomian Negara, maka dibuatlah seperangkat praturan anti dumping dan antisubsidi untuk melindungi produsen lokal dan tingkat perekonomian negara, aturan-aturan tersebut di Indonesia antara lain:
[if !supportLists]1.     [endif]Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
[if !supportLists]2.     [endif]Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti dumping dan Bea Masuk Imbalan
Sedangkan instrumen perlindungan Internasional terhadap dumping antara lain dalam Pasal VI ayat 1 GATT 1947 yang memberikan kriteria umum bahwa dumping yang dilarang GATT adalah dumping adalah dumping yang dapat menimbulkan kerugian materil, baik terhadap industri yang sudah berdiri maupun telah menimbulkan hambatan pada pendirian industri domestik.
Menurut John H. Jackson, tidak semua dumping dapat merugikan Negara importir dan menguntungkan Negaranya, bahkan sebaliknya ada dumping yang dapat merugikan produsen sendiri serta menguntungkan konsumen sebab konsumen dapat membeli barang yang murah harganya. Jadi, menurut pasal VI GATT, hanya dumping yang dapat merugikan Negara lain yang dilarang. Dan kerugian itu harus dibuktikan secara objektif sebab tidak semua dumping dapat merugikan negara importir dan menguntungkan negaranya.
Jika suatu Negara terbukti telah menjual harga produknya di bawah harga normal dan menimbulkan kerugian materil, pasal VI ayat 2 GATT mengatur masalah
tentang margin dumping yang dapat diterapkan terhadap produk tersebut. Persetujuan atas implementasi article VI GATT dikenal sebagai Anti-Dumping Agreement (ADA) dimana menyediakan perluasan lebih lanjut atas prinsip-prinsip dasar dalam Article VI GATT itu sendiri, memerintahkan investigasi, ketentuan dan aplikasi bea anti dumping.
Dalam artikel VI GATT 1994 (pembaharuan GATT 1947), para anggota WTO dapat membebankan/mengenakan anti dumping measures jika setelah investigasi sesuai dengan persetujuan, suatu ketentuan dbuat, yaitu: (a) bahwa dumping sedang terjadi, (b) bahwa industri domestik memproduksi produk yang sama di negara pengimpor mendapatkan/memperoleh material injury dan (c) bahwa ada suatu hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara keduanya.
Pada penjabaran-penjabaran sebelumnya disebutkan bahwa praktek dumping menjadi tidak sehat ketika menimbulkan kerugian secara materil. Sebenarnya keadaan yang bagaimanakah yang dapat dikatakan mengalami kerugian materil? Dikatakan terjadi kerugian atau injury apabila faktor-faktor ekonomi dari perusahaan negara pengimpor mengalami kerugian secara materil. Misalnya, penurunan penjualan, keuntungan, pangsa pasar, produktivitas, return on investment, atau utilisasi kapasitas, faktor-faktor yang mempengaruhi dalam negeri, margin dumping, pengaruh negatif pada cash flow, (arus kas), persediaan, tenaga kerja, upah, pertumbuhan, kemmapuan meningkatkan modal, atau investasi. Tidak kesemua gejala diatas harus dipenuhi kemudian dapat dikatakan sebagai kerugian materil. Satu atau beberapa saja sudah dapat menjadi petunjuk yang mengidentifikasikan adanya kerugian materil.
Hubungan kausalitas adalah hubungan sebab akibat. Penentuan hubungan kasalitas dalam perkara dumping ini sangat diperlukan. Karena, harus dibuktikan adanya hubungan antara kerugian materil yang diderita dengan kegiatan dumping oleh negara lain. Apakah kerugian materil tersebut memang disebabkan karena praktek dumping atau memang ada faktor lain sehingga terjadi kerugian materil tersebut, misalnya saja miss-management.
Hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian materil dapat diketahui dengan menganalisis volume impor dumping dan pengaruh imor dumping ada harga di pasar domestik untuk produk sejenis. Apabila volume impor dumping semakin meningkat, sedangkan pangsa pasar petisioner dan pangsa pasar imor lain semakin menurun, volume impor dumping secara langsung turut mempengaruhi berkurangnya pangsa pasar petisioner. Selain itu, jika harga impor dumping berada dibawah harga petisioner atau memotong harga petisioner, dan atau harga petisioner mempunyai kecendrungan menurun secara terus menerus selama periode tiga tahun karena tekanan harga impor dumping dan atau petisioner tidak dapat menjual harganya di atas biaya produksi, harga impor dumping secara langsung mempengaruhi harga petisioner.
Terhadap praktik dumping, WTO memperkenankan anggotanya untuk melakukan sanksi berupa pemberlakuan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap barang perusahaan yang terindikasi kuat telah terjadi dumping. Pasal 9 WTO AD Agreement mengatur mengenai pengenaan BMAD. Dalam pasal ini dijelaskan tentang tata cara penentuan besaran BMAD, diantaranya, badan yang berwenang menentukan besaran BMAD.
Di Indonesia, terdapat suatu komite yang menjadi wadah untuk masalah dumping ini. Nama komite tersebut adalah Komite Anti-Dumping Indonesia atau biasa disebut KADI, yaitu suatu lembaga yang bertugas menangani kegiatan penyelidikan Anti dumping dan Antisubsidi. Komite Anti-Dumping Indonesia dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 136/MPP/Kep/6/1996 tanggal 4 Juni 1996, yang kemudian diubah dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 430/MPP/Kep/10/1999, dan selanjutnya disempurnakan lagi dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 427/MPP/Kep/10/2000. Dengan Keputusan ini disebutkan bahwa KADI bertugas menangani hal-hal yang berkaitan dengan upaya menanggulangi importasi
barang dumping dan barang mengandung subsidi yang dapat menimbulkan kerugian (injury) bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.
Komite tersebut bertugas :
1.  melakukan penyelidikan terhadap barang  dumping  dan barang mengandung subsidi
2.  mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi
3.  mengusulkan  pengenaan bea masuk anti dumping dan bea masuk imbalan
4.  melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan
5.  membuat laporan pelaksanaan tugas
Tahap pertama dari proses Anti Dumping adalah penyelidikan oleh Komite Anti Dumping yang dilaksanakan  oleh Tim Operasional Anti Dumping (TOAD) atas  barang impor yang diduga sebagai barang Dumping dan/atau barang mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian. Bagi industri dalam negeri inisiatif untuk melakukan penyelidikan tersebut dapat dilakukan atas inisiatif dari komite sendiri atau karena permohonan industri dalam negeri. Untuk mencegah  terjadinya  kerugian   selama    melakukan penyelidikan, komite  dapat mengusulkan kepada Menperindag untuk melakukan tindakan sementara. Tindakan sementara adalah tindakan berupa pengenaan  Bea Masuk  Anti dumping  Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara.
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
1.    Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
2.   Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
3.    Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
4.    Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
5.    Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
Untuk mengatur jalannya perdagangan internasional maka dibentuk hukum perdagangan internasional yang berupaya dapat menciptakan perdagangan yang teratur dan tertib. Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya. Dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi (produk-produk pertanian, perkebunan, dan sejenisnya), hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks.

Ada berbagai motif atau alasan mengapa negara atau subyek hukum (pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang internasional. Yang menjadi fakta adalah bahwa perdagangan internasional sudah menjadi tulang punggung bagi negara untuk menjadi makmur, sejahtera dan kuat.


Pendekatan Hukum Perdagangan Internasional

Hukum ekonomi internasonal lebih banyak mengatur subyek hukum yang bersifat publik (policy), seperti misalnya hubungan-hubungan di bidang ekonomi yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional. Sedangkan hukum perdagangan internasional lebih menekankan kepada hubunganhubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum privat.

Prinsip-prinsip Hukum Perdagangan Internasional

Prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) yang dikenal dalam hukum perdagangan internasional diperkenalkan oleh sarjana hukum perdagangan internasional Profesor Aleksancer Goldštajn. Beliau memperkenalkan 3 (tiga) prinsip dasar tersebut, yaitu (1) prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak (the principle of the freedom of contract); (2) prinsip pacta sunt servanda; dan (3) prinsip penggunaan arbitrase.

1.                  Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak adalah prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional. Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak ini untuk membuat kontrak-kontrak dagang (internasional).
2.                  Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (dengan itikad baik). Prinsip ini pun sifatnya universal. Setiap sistem hukum di dunia menghormati prinsip ini.
3.                  Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Arbitrase dalam perdagangan internasional adalah forum penyelesaian sengketa yang semakin umum digunakan.

1 comment:

  1. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda!!
    Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    • Bandar66 (NEW)
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam ????
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE
    Come & Join Us!?

    ReplyDelete