Berikut ini merupakan Proses Penyusunan APBN yaitu:
APBN
disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan
kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Rancangan APBN berpedoman
kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya
tujuan bernegara. Tentang pembiayaan isinya antara lain disebutkan,
dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan
untuk menutup defisit tersebut dalam UU-APBN. Dalam hal anggaran
diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana
penggunaan surplus anggaran kepada DPR.Pemerintah pusat menyampaikan
pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran
berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun
berjalan, kemudian dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Pusat
dengan DPR untuk membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk
dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan
anggaran.
Dalam
rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku
pengguna anggaran/pengguna barang, menyusun rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga tahun berikutnya, berdasarkan prestasi kerja
yang akan dicapainya. Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai
perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang
sedang disusun, disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan rancangan APBN, dan hasil pembahasan tersebut disampaikan
kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang
tentang APBN tahun berikutnya, sedangkan ketentuan lebih lanjut
mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah
Pusat mengajukan rancangan UU-APBN, disertai Nota Keuangan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR bulan Agustus tahun sebelumnya.
DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan
dan pengeluaran dalam RUU-APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan
unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila
DPR tidak menyutujui RUU-APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan
pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran
sebelumnya.
Cara menyusun Rencana APBN dengan 3 (Top Down, Bottom Up dan Mixing) cara dan perbandingan kelebihan serta kekurangannya:
1.TOP DOWN (dari atas ke bawah)
Cara
ini pemerintah pusat sudah menghitung setinggi-tingginya anggaran
sesuai rencana kegiatan dan program yang akan dilaksanakan tahun
berjalan.
Positif/ kelebihan :
karena
sudah di atur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maka pelaksanaannya
kemungkinan besar bisa lebih efisien karena mau tidak mau masing –
masing departemen harus menggunakan anggaran sebaik-baiknya sesuai yang
diberikan pemerintah pusat.Selain itu waktunya dan proses
penyelenggaraan perencanaan juga lebih singkat/cepat karena tidak
menunggu pendapat /usulan dari departemen yang bawah. Anggaran juga
lebih bisa di tekan atau lebih sedikit karena yang memperkirakan
pemerintah pusat.Prosesnya tidak begitu rumit karena tidak banyak
hierarki dalam menetapkan anggaran.
Negatif/ Kelemahan :
Departemen
yang dibawah tidak bisa menaikkan perencanaan atau usulan karena sudah
di tetapkan oleh pemerintah pusat dan bisa terjadi kemungkinan
pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan hasilnya.Biayanya kadang lebih
tinggi karena antara kenyataan pelaksanaan dengan anggaran
berbeda.Prosesnya terkesan otoriter karena keputusan di ambil pihak
pemerintah pusat pusat saja.Kadang anggaran kurang merata sampai ke
tingkat paling bawah dan kecil.
Saran :
Sebaiknya
pemerintah pusat dalam menyusun anggaran lebih bijaksana dan benar-
benar tahu kebutuhan masing – masing departemen sampai tingkat paling
bawah agar tepat sasaran.Sebaiknya ada pengawasan yang ketat agar
anggaran sampai ke taingkat paling bawah sesuai penyusunan yang
ditetapkan pemerintah pusat sehingga benar- benar merata dan tepat
sasaran.
2.BOTTOM UP (dari bawah ke atas )
Cara
ini masing-masing satuan unit paling bawah dalam suatu lembaga /
departemen di atasnya, menyusun anggarannya dan selanjutnya dinaikkan ke
atasnya secara hierarki sampai ke lembaga / departemen (Ketua /
Menteri2),dan ke menteri Keuangan /Bapenas untuk di susun RAPBN secara
keseluruhan diseluruh lembaga / departemen yang ada.
Positif / Kelebihan :
Karena
penyusunannya hierarki dari departemen bawah kemudian dinaikkan ke
atasnya maka dalam pelaksanaan dan penetapan anggaran lebih tepat sesuai
kebutuhan masing – masing departemen.Lebih
bersifat kapital karena mempertimbangkan usulan dari departemen bawah
dalam penyusunan anggaran dengan usulan setinggi-tingginya sesuai kebutuhan.Lebih
teliti dalam menetapkan anggaran karena banyak tingkatan yang dilalui
dalam menaikkan usulan anggaran yang di ajukan departemen bawah.Anggaran
bisa lebih merata ke tingkat paling bawah karena mempertimbangkan
usulan paling bawah dalam penyusunan.
Negatif / Kelemahan :
Proses
pembuatan / penyusunan memakan waktu dan biaya yang lama karena harus
menunggu usulan departemen yang bawah kemudian ke atasnya secara
hierarki sehingga biaya yang dibutuhkan juga semakin mahal dan
menentukan anggaran juga lebih rumit.Kemungkinan usulan anggaran yang di
ajukan departemen bawah lebih besar / terlampau tinggi.Jika pengawasannya tidak teliti bisa terjadi penyelewengan.
Saran :
Sebaiknya disini departemen bawah dalam mengusulkan anggaran tidak berlebihan sehingga lebih efisien.dan jangan terlalu banyak tingkatan /hierarki sehingga mempercepat proses penyusunan.Harus ada pengawasan yang teliti sehingga jelas pelaksanaan anggaran tersebut.
3. MIXING (campuran)
Cara
ini dimana pemerintah atasan (Bapennas dan atau Menteri Keuangan )sudah
mempunyai anggaran setinggi-tingginya ,akan tetapi sebelum menyusun
rancangan APBN masih menunggu usulan anggaran dari lembaga dan
departemen atau unit-unit dibawanhya.
Positif / Kebaikan :
Lebih bersifat demokratis karena dalam menyusun anggaran meskipun
pemerintah mempunyai anggaran tapi masih menunggu usulan unit /
departemen bawah. Terpenuhi kebutuhan anggaran setiap departemen bawah
sehingga lebih merata dan adil karena anggaran yang di tentukan
pemerintah sesuai usulan yang di ajukan departemen bawah sehingga lebih
efektif biayanya.Perhitungan kemungkinan bisa balance karena ada
kesepakatan antara perencanaan anggaran dengan usulan.
Negatif / Kelemahan :
Prosesnya lebih rumit karena perlu menyesuaikan antara usulan departemen dengan anggaran yang dipunyai pemerintah.Butuh
waktu yang lama agar terjadi kesesuan karena menunggu usulan unit –unit
yang bawah.Kadang Usulan yang di ajukan unit bawah melebihi anggaran
yang di berikan pemerintah.
Referensi
Disarikan dari buku: Akuntansi Sektor Publik Organisasi Non Laba, Halaman: 44-46.
No comments:
Post a Comment