Pada tahap awal penyusunan anggaran, Pemerintah Pusat menyampaikan
pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran
berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selambat-lambatnya
pertengahan bulan Mei tahun berjalan. Berdasarkan hasil pembahasan
kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah
Pusat bersama DPR membahas kebijaksanaan umum dan prioritas anggaran
untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam
penyusunan usulan anggaran.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga
selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun berikutnya. RKA-KL
disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai, disertai dengan
perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang
sedang disusun. RKA-KL tersebut disampaikan kepada DPR untuk dibahas
dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. Hasil pembahasan RKA-KL
disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan
undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
Penyusunan rencana kerja mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2004 tentang RKA-KL. Penyusunan rencana kerja kementerian
negara/lembaga untuk periode satu tahun dituangkan dalam RKA-KL. Untuk
selanjutnya, petunjuk teknis penyusunan RKA-KL ditetapkan setiap tahun
melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Reformasi di bidang penyusunan anggaran juga diamanatkan dalam
Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang memuat berbagai
perubahan mendasar dalam pendekatan penyusunan anggaran. Perubahan
mendasar tersebut, meliputi aspek-aspek penerapan pendekatan
penganggaran dengan prospektif jangka menengah (medium term expenditure framework), penerapan penganggaran secara terpadu (unified budget), dan penerapan penganggaran berdasarkan kinerja (performance budget).
Dengan menggunakan pendekatan penyusunan anggaran tersebut, maka
penyusunan rencana kerja dan anggaran diharapkan akan semakin menjamin
peningkatan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran
(planning and budgeting).
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang
APBN tahun berikutnya disertai dengan nota keuangan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus. Pembahasan RUU APBN
dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan
kedudukan DPR. Dalam pembahasan ini DPR dapat mengajukan usul yang
mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam
rancangan undang-undang tentang APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR
mengenai RUU APBN dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun
anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui oleh DPR
terinci dalam dengan unit organisasi, fungsi, subfungsi, program,
kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan pemerintah, maka pemerintah
dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun
anggaran sebelumnya.
Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, rincian pelaksanaan
APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden tentang Rincian
APBN. Selanjutnya, Menteri Keuangan memberitahukan kepada
menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran
untuk masing-masing kementerian negara/lembaga. Menteri/pimpinan lembaga
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga
yang dipimpinnya, berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam
Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Dokumen pelaksanaan anggaran
terurai dalam sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, dan rincian
kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan
rencana penarikan dana tiap-tiap satker, serta pendapatan yang
diperkirakan.
No comments:
Post a Comment