-scale=1.0,minimum-scale=1.0,maximum-scale=1.0" : "width=1100"' name='viewport'/> Artikel Ekonomi: BEA CUKAI

Friday, December 11, 2015

BEA CUKAI


PENGERTIAN BEA CUKAI
Pengertian bea cukai atau disebut juga dengan “douane” sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, adalah instansi pemerintah yang bertugas melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai.  Kemudian seiring pengaruh globalisasi di Indonesia, maka nama kepabeanan dan cukai kini lebih dikenal dengan nama customs.
  Definisi bea cukai apabila dilihat dari sisi kelembagaan adalah sebuah lembaga negara instansi pemerintah dengan fungsi lembaga negara yang dipimpin oleh direktur jenderal.
 
Pengertian bea cukai pada dasarnya terbagi menjadi dua karena terbentuk dari dua kata yaitu “bea” dan “cukai” meskipun masih dalam satu kesatuan. Perbedaan pengertian bea dan cukai terletak pada :

Pengertian Bea

Pengertian bea adalah sebuah kegiatan pemungutan bea masuk dan pajak dalam kegiatan impor dan ekspor khususnya untuk barang-barang tertentu. Di berlakukannya bea masuk adalah untuk melindungi semua industri yang ada di dalam negeri dari persaingan produk luar negeri, hal ini biasa dikenal dengan sebutan tarif barier. Kemudian untuk kegiatan ekspor biasanya pihak pemerintah tidak memungut bea karena pemerintah ingin mendukung industri yang ada di dalam negeri untuk bersaing di pasar internasional.

 
Pengertian Cukai

Pengertian cukai bisa dibilang akan jauh lebih susah dimengerti dibandingkan dengan pengertian bea, oleh karena itu pengertian bea dan cukai tidak bisa disatukan menjadi pengertian bea cukai. Pengertian cukai adalah sebuah kegiatan pemungutan yang dilakukan oleh negara secara tidak langsung kepada setiap konsumen yang menikmati objek yang dikenakan cukai seperti rokok, alkohol, dll. Oleh karena itu sebaiknya anda sebagai perokok mulai memikirkan cara berhenti merokok karena selain harganya yang mahal juga bahaya merokok bagi kesehatan tubuh sangat banyak.  Hal itu karena kandungan rokok dan zat bahaya dalam asapnya bisa merusak fungsi paru-paru manusia.

Pada zaman dahulu saat Belanda masih ada di  Indonesia, semen dan gula bahkan dikenai biaya cukai. Hal ini dilakukan penjajah karena ingin mengontrol kebutuhan masyarakat akan semen dan gula yang merupakan kebutuhan penting penjajah pada masa itu.
Pengertian Bea Cukai Menurut Undang Undang

Terdapat beberapa pemahaman mengenai pengertian bea cukai menurut Undang Undang nomor 17 tahun 2006. Hal ini dikarenakan beberapa  pemahaman tersebut adalah hasil perubahan dari Undang Undang nomor 10 tahun 1995. Berikut adalah pengertian bea cukai dan beberapa pemahaman menurut Undang Undang nomor 17 tahun 2006 :

    Pengertian bea adalah segala sesuatu kegiatan yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah bea serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
    Wilayah pabean di Republik Indonesia meliputi wilayah darat, perairan, udara, serta tempat-tempat yang ada di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan landas kontinen.
    Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
    Kantor bea adalah kantor yang ada dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.
    Pejabat bea dan cukai yaitu pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sudah ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.
    Bea masuk adalah kegiatan pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
    Bea keluar adalah kegiatan pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Bagi pengusaha yang mulai melirik dalam dunia bisnis ekspor impor ini, ada baiknya untuk mempelajari pengertian bea cukai dan mekanismenya sebelum terjun di dunia bisnis ini.

No comments:

Post a Comment